SYEKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ

 Oleh Ahmad M. Sewang

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz adalah salah seorang ulama terkemuka Arab Saudi pada abad ke-20. Ia pernah menjabat sebagai Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi dan dikenal luas melalui pengajaran, fatwa, ceramah, serta karya-karyanya dalam bidang akidah, fikih, dan persoalan keislaman. Situs resmi yang menghimpun warisan ilmiahnya mencatat bahwa beliau lahir di Riyadh pada 12 Dzulhijjah 1330 H dan dikenal karena keluasan ilmu serta pengabdiannya kepada umat.

Biografi Singkat

Nama: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Lahir: 12 Dzulhijjah 1330 H/November 1912 M, di Riyadh, Arab Saudi.

Pendidikan: Sejak kecil belajar Al-Qur'an dan ilmu-ilmu keislaman kepada sejumlah ulama.

Kondisi fisik: Mengalami gangguan penglihatan sejak usia muda dan kemudian kehilangan penglihatannya secara total. Namun, keadaan tersebut tidak menghalanginya untuk terus belajar, mengajar, berdakwah, dan menghasilkan karya-karya keilmuan.

Wafat: 13 Mei 1999 M/27 Muharram 1420 H, di Taif, Arab Saudi.

Peran dan Keteladanan

Syekh Ibnu Baz memiliki kedudukan penting dalam kehidupan keagamaan Arab Saudi. Ia menjabat sebagai Mufti Umum Kerajaan Arab Saudi serta memimpin sejumlah lembaga keagamaan. Banyak fatwanya kemudian dihimpun dan diterbitkan dalam berbagai karya. Situs resmi beliau juga menggambarkan keteladanan yang dikaitkan dengan dirinya, antara lain tawadhu, kezuhudan, kedermawanan, dan kesungguhan dalam menyebarkan ilmu.

Di samping itu, beliau meninggalkan banyak warisan keilmuan berupa buku, risalah, ceramah, dan kumpulan fatwa yang hingga sekarang masih dipelajari oleh banyak umat Islam.

Pengalaman mencari buku tentang Maulid Nabi saw.

Ada pengalaman pribadi yang menarik ketika saya mencari buku tentang perayaan Maulid Nabi saw. Ketika berada di Makkah, saya ingin mengetahui secara langsung dasar argumentasi ulama Arab Saudi yang tidak membolehkan peringatan Maulid Nabi saw. Saya kemudian mencari buku atau kumpulan fatwa yang membahas persoalan tersebut di salah satu maktab .

Alhamdulillah, saya menemukan sebuah buku: kumpulan fatwa penting Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Dalam salah satu fatwanya, beliau menjelaskan bahwa peringatan Maulid Nabi saw. tidak diperbolehkan karena menurut pemahamannya hal tersebut termasuk perkara baru dalam agama yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw., para Khulafatur Rasyidin, para sahabat, dan generasi awal umat Islam.

Argumentasi tersebut, antara lain, dapat diringkas sebagai berikut:

لا يجوز الاحتفال بمولد الرسول صلى الله عليه وسلم لأن ذلك من البدع المحدثة في الدين، لأن الرسول صلى الله عليه وسلم لم يفعله ولا خلفاؤه الراشدون ولا غيرهم من الصحابة رضي الله عنهم، ولا التابعون لهم بإحسان في القرون المفضلة...

Artinya:

Tidak diperbolehkan memperingati Maulid Rasulullah saw. karena hal itu termasuk perkara baru dalam agama. Rasulullah saw. tidak pernah melakukannya, demikian pula para Khulafaur Rasyidin, para sahabat, dan para tabi'in pada generasi-generasi utama. Mereka adalah orang-orang yang paling memahami sunnah, paling mencintai Rasulullah saw., dan paling sempurna dalam mengikuti syariat beliau.

Bagi saya, yang menarik dari persoalan ini bukan semata-mata, apakah seseorang menerima atau menolak peringatan Maulid, tetapi bagaimana memahami argumentasi yang melandasi suatu pendapat.

Inilah salah satu argumentasi yang perlu didialogkan secara akademik, sehingga kita tidak sekadar mencela suatu pandangan sebelum memahami dasar pemikirannya.

Perspektif yang Berbeda

Namun demikian, sebagian ulama dan cendekiawan Muslim memiliki pandangan yang berbeda mengenai persoalan bid'ah dan ruang perkembangan dalam kehidupan umat Islam. Salah seorang di antaranya adalah Yusuf al-Qaradawi.

Dalam menjelaskan hubungan antara syariat dan perubahan zaman atau teks dan konteks. Yusuf al-Qaradawi menekankan pentingnya membedakan antara tsawabit (hal-hal yang tetap) dan mutaghayyirat (hal-hal yang dapat berubah). Menurutnya, prinsip-prinsip dasar dan ketentuan yang bersifat pasti harus dipertahankan, sedangkan persoalan yang bersifat cabang, sarana, dan sebagian persoalan kehidupan dapat terbuka terhadap perubahan, perkembangan, dan ijtihad sesuai keadaan.

Kerangka tersebut menunjukkan bahwa dalam memahami persoalan keagamaan, tidak semua perkara dapat ditempatkan pada tingkat yang sama. Ada persoalan yang bersifat tetap, tetapi ada pula wilayah yang memungkinkan perbedaan pemahaman dan ijtihad.

Dalam tradisi fikih juga dikenal kaidah:

الأصل في العبادات التحريم إلا ما دل الدليل على مشروعيته

والأصل في غير العبادات الإباحة إلا ما دل الدليل على تحريمه

Artinya:

Hukum asal dalam ibadah adalah tidak boleh dilakukan kecuali terdapat dalil yang mensyariatkannya. Adapun hukum asal dalam perkara di luar ibadah adalah boleh, kecuali terdapat dalil yang melarangnya.

Perbedaan cara memahami kaidah, kedudukan dalil, serta batas antara ibadah dan sarana keagamaan inilah yang kemudian dapat melahirkan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Karena itu, ketika kita menemukan pendapat yang berbeda dengan pendapat yang selama ini kita pegang, sebaiknya kita terlebih dahulu memahami dasar argumentasinya. Perbedaan pendapat tidak dengan sendirinya harus berubah menjadi pertentangan.

Belajar dari Perbedaan

Islam sangat menghargai perbedaan pendapat dalam perkara yang memang memungkinkan terjadinya perbedaan pemahaman. Yang perlu dihindari adalah perbedaan yang berkembang menjadi permusuhan dan perpecahan.

Karena itu, umat Islam perlu membangun tradisi dialog yang sehat: mengemukakan argumentasi secara terbuka, mendengarkan pendapat orang lain dengan kepala dingin, serta bersedia meninjau kembali pendapat apabila menemukan argumentasi yang lebih kuat.

Sekalipun saya tidak sependapat dengan Syekh Abdul Aziz bin Baz dalam persoalan Maulid Nabi saw., tetapi saya tetap menghormati beliau sebagai seorang ulama yang memiliki dasar pemikiran dalam menetapkan pendapatnya. Saya justru merasa sayang karena beliau telah wafat pada tahun 1999, sehingga saya tidak mungkin lagi berdialog langsung dengan beliau untuk mengetahui lebih jauh bagaimana beliau menjelaskan argumentasinya.

Dari sini saya memperoleh satu pelajaran penting: menerima atau menolak pandangan seorang cendekiawan hendaknya dilakukan setelah memahami pandangannya secara kritis, bukan secara apriori hanya karena berbeda mazhab, aliran, atau lingkungan keagamaan. Saya memiliki pengalaman di komunitas muslim di Melbourne, Australia. Di komunitas ini punya pengajian rutin dengan me jadikan Tafsir Misbakh, Quraish Shihab, sebagaji pegangan. Sepelah saya tanya, apa kelebihan dan Kekrangan tafsir ini. Pembimbing menjawab, kelebihannya karena sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia di Melbourne dan kelemahannya, karena Quraish banyak mengutip At-Tabatabi yang Syiah.

Sepulang dari Melbourne  saya diundang memberi Halakah di Litbang Depak Makassar. Saya membawakan pendapat Ustaz Dr. Firanda Andirja, Lc., M.A. karena itu beliau berjasa menjadikan bahasa Indonesia ke Arab Saudi jadi bahasa kedua. Kemudian  saya ditegur teman karena ia adalah Wahabi (saya senaja tak menyebut nama untuk menghindari kesalahpahaman atau maksud hati membangun persatuan tetapi yang terjadi justru konflik). Kedua kisah di atas menggambarkan, betapa sensitf perbedaan sekte di kalangan umat.

Di sinilah pentingnya dalam penulisan buku Sejarah Cendekiawan Muslim Dunia dan Indonesia. Para tokoh yang dibahas dalam buku ini berasal dari latar belakang pemikiran yang beragam. Ada tokoh yang berkaitan dengan Ikhwanul Muslimin, ada yang dikenal dalam tradisi Salafi, ada yang berasal dari lingkungan Sunni, Syiah, dan Ahmadiyah, serta berbagai latar belakang pemikiran lainnya. Saya sadar ikhtiar ini sebagai upaya kecil umat bahwa perselisihan tidak menguntungkan umat sedikit pun dan memerlukan waktu panjang mencapainya.

Tujuan untuk menghadirkan mereka bukan untuk menyatakan bahwa semua pandangan mereka harus diterima, melainkan agar kita dapat mengenal, memahami, mengkaji, dan mengambil pelajaran dari pemikiran mereka secara kritis dan proporsional.

Dengan cara demikian, perbedaan tidak harus menjadi sumber perpecahan. Sebaliknya, perbedaan dapat menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan, memperdalam ilmu, dan membangun sikap saling menghormati.

Pada akhirnya, salah satu persoalan besar umat Islam bukanlah semata-mata adanya perbedaan, melainkan bagaimana mengelola perbedaan tersebut agar tidak berubah menjadi perpecahan. Karena itu, persatuan umat tetap menjadi salah satu tujuan penting yang hendak dihadirkan dalam buku ini.


Wasalam,

Kompleks GFM, 30 September 2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI ALOR

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN