KHAZANAH SEJARAH: PERASAAN CINTA DAN BENCI TAK AKAN BERPENGARUH UNTUK BERBUAT TIDAK ADIL

By. Ahmad Sewang

Agama Islam menjadikan keadilan sebagai pilar utama dalam membangunan masyarakat. Menegakan keadilan dilakukan tanpa pandang bulu. Bukan seperti kata nenek moyang, "Tiba diperut dikempiskan, tiba di mata dipincingkan, dan tiba di dada dibusungkan." Siapa pun yang bersalah harus diadili seadil mungkin. "Dalam Islam, cinta dan benci tidak akan menpan mempengaruhi seorang hakim istiqamah untuk berbuat tidak adil. Jika sudah terjadi pelanggaran, maka proseslah dan putuskan seadil mungkin. Dalam sebuah peristiwa, Nabi menegaskan, "Sesungguhnya yang telah membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka tidak menghukumnya. ... Demi Allah, bahkan seandainya Fatimah putri Muhammad  mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya!” kata Nabi tegas.

Asbab Wurud hadis ini dapat ditelaah di bawah ini,
دَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id, telah bercerita kepada kami Laits, dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari 'Aisyah r.a. bahwa orang-orang Quraisy sedang menghadapi persoalan yang mengelisahkan, yaitu tentang seorang wanita bangsawan suku al-Makhzumiy yang mencuri lalu mereka berkata; "Siapa yang bisa merundingkan masalah ini kepada Rasulullah saw.?" (Agar hukumannya diperingan) Sebagian mereka berkata; "Tidak ada yang berani menghadap Nabi kecuali Usamah bin Zaid, orang kesayangan Rasulullah saw., Usamah pun menyampaikan masalah tersebut, lalu Rasul saw. tersinggung dan bersabda: "Apakah kamu meminta keringanan atas pelanggaran terhadap aturan Allah?" Kemudian beliau berdiri menyampaikan khuthbah: "Orang-orang sebelum kalian telah binasa karena apabila ada orang  terhormat dari kalangan kalian (pejabat, penguasa, elite masyarakat) mencuri, mereka membiarkannya dan apabila ada orang dari kalangan rendahan (rakyat biasa) mencuri, mereka menegakan sanksi atasnya. Dengan kata lain, hukum diperlakukan, "Tumpul ke atas, tajam ke bawah."  Demi Allah, sendainya Fathimah binti Muhamamd mencuri, pasti aku potong tangannya", tegas Nabi saw.

Hadis ini diperkuat dan dapat ditemukan pada Shahih Bukhari nomor 6290, Shahih Muslim nomor 3196, Sunan Tirmidzi nomor 1350, Sunan Ibnu Majah nomor 3648, dan  Musnad Darimi nomor 2200. Artinya,  termasuk hadis mutawatir. Begitu pentingnya keadilan tersebut dalam Islam, sampai Tuhan mengingatkan dalam QS al-Maidah ayat 8,
"Jangan sama sekali karena kebencianmu pada suatu kaum, membuatmu tidak berbuat adil. Berbuat adilah, karena berbuat adil 
Lebih dekat pada takwa.

Wasalam,
Makassar, 9 September 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR