Insentif Penelitian
Sumber : Kompas, Sabtu, 22 November 2008
Tunjangan peneliti berdasarkan usulan yang diajukan kepala lembaga Ilmu pengentahuan
Dijelaskan wakil kepala LIPI Lukman Hakim ,Jumat (21/11), kenaikan tunjangan peneliti ini diajukan berdasarkan peraturan presiden Nomor 30 Tahun 2007 yang mulai berlaku per 1 janauari 2009.
Ditegaskan Presiden
Kepedulian pemerintah pada kesehjateraan peneliti, ujar Menteri Negara Riset dan Teknoilogi Kusmayanto Kadiman, dikemukakan presiden RI pada Hari Kebangkitan teknologi nasional Agustus lalu di istana Negara. Ketka itu presiden mengatakan telah memerintahkan , Menkeu , Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, serta menteri Pendidikan Nasional untuk merealisasikannya. Selain itu, pada pidato di Sidang Paripurna DPR, JUmat (15/8), Presiden juga menyebutkan pentingnya menaikan kesehjateraan peneliti.
Lukman mengatakan, pada tahun 1983 tunjangan Ahli Peneliti Utama (APU) sebesar Rp.900.000,- dua kali lipat tunjangan pejabat eselon I. Namun kini, tunjangan APU hanya naik jadi Rp.1,4 juta, sedangkan eselon I telah menjadi Rp.5,5 juta. Kondisi ini mendorong penelti menjalani pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan tidak sedikit yang keluar atau bekerja di perusahaan swasta.
Dorongan peneliti untuk bekerja di luar negeri juga kian besar, terutama di
Komentar
Apakah usulan itu diganti dengan program lain??
Karena mulai 2009 ini kan ada program insentif untuk penelitian bagi peneliti departemen dan non departemen, dimana kata Menristek, tiap peneliti dapat 50 juta???(Menristek yang bilang) Tetapi itupun harus diseleksi lagi???? Artinya bisa saja usulan proposal tidak disetujui.... Dan kalaupun disetujui apa kemudian duit tersebut bisa kita kantongin?.. itukan uang negara yang diperuntukkan untuk penelitian, bukan untuk kesejahteraan peneliti...paling banter dapet sisa dari uang makan dan penginapan (spjnya makan di restoran dan nginep di hotel bintang 4, tapi kenyataannya makan di warteg dan nginep di kelas melati...ya sisanya itulah yang masuk kantong..hehe). Selain itu berdasarkan peraturan tentang keuangan negara (saya tidak tau PP-nya), para peneliti atau penyelengara negara hanya mendapatkan honor harian saja kan..? katakanlah Rp. 30.000,- per hari... nah kita hanya mendapatkan Rp. 300 ribu saja untuk 10 hari.
Jadi jangan berfikir bahwa dari Rp. 50 juta itu sekian persennya (diluar honor perjalanan dan lab) bisa masuk kantong peneliti untuk "yang namanya kesejahteraan peneliti".
Kalau sempet sekian persen masuk ke kantong peneliti, ya sama aja korupsi dong atau paling tidak, ya korupsi terselubung.
Jadi jelasnya ya sama saja... peneliti gak sejahtera-sejahtera dan belum dihargai seperi halnya guru yang hanya mengajar 4-5 jam sehari bisa mendapatkan tunjangan satu bulan gaji/bahkan lebih. Selain itu tidak ada pemerataan untuk para peneliti yang tidak kebagian dan insentif karena judulnya kurang bagus...
Semoga saja usulan kenaikan tunjangan itu disetujui presiden, agar peneliti tidak berharap dari uang yang Rp. 50 juta itu, yang jelas-jelas uang negara bukan haknya si peneliti......
Salam
sisir