Oleh : Badruzzaman Pantai Makassar di Kabupaten Alor saat itu dikusai oleh Portugis. Sepanjang pesisiran pantai di Pulau Alor dinaikkan bendera putih. Menurut Fredrik Pulinggomang, S.Th, seorang tokoh masyarakat Alor dan Pendeta, bahwa pada tahun 1814 terjadi persepakatan pembagian wilayah antara Portugis dan Belanda yang kemudian disebut dengan Keputusan Leserborn. Keputusan itu membagi wilayah NTT menjadi dua bagian wilayah kekuasan. Wilayah pertama yang meliputi mulai dari Sumba, sebagian daratan Timor, Alor masuk daerah kekuasaan Kolonial Belanda, sedangkan Plores dan sebagian Timor masuk dalam wilayah Portugis. Berdasarkan keputusan itu maka Belanda mulai menempatkan beberapa orang Belandes di Alor. Seorang diberikan tugas sebagai Poskholder (penjaga pos), seorang yang lain sebagai menteri pajak, dan satu komando pasukan. Mereka masuk pertama kali di suatu tempat yang bernama Bang Atimang (sekarang bernama Alor Kecil), lalu berkedudukan atau berdomisil di Pantai Makass...
Komentar