KHAZANAH SEJARAH:KONTOVERSI UCAPAN SELAMAT HARI NATAL (1)

by Ahmad M. Sewang

Ucapan Selamat Hari Natal telah meninggalkan kontroversi di kalangan umat dari masa ke masa. Kontroversi semakin memuncak saat memasuki tanggal 25 Desember setiap tahun yang diyakini sebagian besar umat Kristiani sebagai hari kelahiran Nabi Isa a.s. Perbedaan fatwa di kalangan ulama tentang boleh tidaknya mengucapkan Selamat Hari Natal pada umat Kristiani dapat dimaknai positif dan dinamis untuk mendapatkan sebuah hasil ijtihad terbaik. Fatwa ulama, pada dasarnya terbagi dua, sebagian mengharamkan dan sebagian lagi membolehkan. Jadilah masalah ini dalam Islam disebut masalah khilafiah, sedang masalah khilafiah sebaiknya disikapi dengan bijaksana sebab jangan sampai timbul mudarat lebih besar, yaitu perpecahan di kalangan umat. Sebagai diketahui dalam sejarah bahwa salah satu prinsip ajaran Islam yang dicontohkan Nabi saw. pada periode Madinah adalah membangun ukhuwah, bukan hanya islamiah, juga basyariyah, dan wathaniyah. 

Di antara faktor penyebab terjadinya perbedaan dalam Islam adalah sifat hukum Alquran sendiri, ada yang muhkamat dan mutasyabihat; ada yang bersifat qatiyat (pasti) dan zanniyat; syarih (jelas), dan muawwal (interpretasi). Berkenaan dengan ayat-ayat yang bersifat mutasyabihat, zanniyat, dan muawwal memungkinkan hasil ijtihad ulama bisa berbeda-beda. Andai Allah menghendaki satu pendapat saja, maka cukup menurunkan ayat-ayat muhkamat dan qatiyat, namun Allah swt. menurunkan ayat-ayat mutasyabihat, zanniyat, dan muawwal agar umat bisa berpastabiqul khaerat dan membiasakan sikap tasamuh pada perbedaan yang bisa timbul karena masalah ijtihad. Perbedaan yang timbul karena ijtihad adalah sunnatulah sekaligus al-sarwah atau sebuah khazanah kekayaan.  Karena itu seruan yang sering didengunkan, "Kembali kepada Alquran dan hadis," sebenarnya bisa diartikan, kembali kepada aneka ragam pendapat. Jadi maksud sesungguhnya adalah "Menjadikan kedua pedoman itu sebagai premis utama dalam berpikir seorang ulama, ibarat kata orang Minang, "Duduk tegak di atas sajadah sehelai." Hikmah lain, perbedaan dalam masalah furu' agar umat bisa menghargai perbedaan pendapat. Sebab para ulama yang berangkat dari niat yang tulus dan hati yang bersih, li ibtiga mardatillah. Menurut yang saya pahami, perbedaan yang dilarang jika mengarah pada konflik. Syekh Yusuf al-Qardawi berkata, "Barang siapa yang menginginkan keluar hanya dengan satu pendapat dalam masalah ijtihadiyah, kata beliau, لم يكن وقوعه, tidak mungkin terjadi dalam realitas, sebab berarti sudah menantang sunnatullah. (Baca buku al-sahwatul Islamiah).

Fatwa tentang boleh tidaknya mengucapkan Selamat Hari Natal, ternyata di belakang ditemukan sesuatu yang lebih substantif, yaitu apakah umat memahami argumentasi yang melatari perbedaan para ulama dalam menyikapinya ucapan selamat itu, baik yang mengharamkan atau pun menghalalkan? Itu adalah masalah ijtihadiyah. Memahami secara detail argumentasi, jauh lebih substantif dan lebih akademik dari pada sekedar ikut-ikutan membenarkan atau menyalahkan. Umat yang hanya ikut-ikutan itu oleh Syekh Yusuf al-Qardawi menyebutnya sebuah sikap fanatisme yang dilarang Islam. Sikap paling elegan menurut beliau dalam bukunya Figh Awlawiyat, yaitu memahami lebih dadulu argumen masing-masing yang berbeda itu, baru mengambil keputusan. Jadi soal setuju atau sebaliknya adalah masalah nomor dua.

Bagaimana jika nantinya umat atau ulama harus mengubah pendapatnya dari sebelumnya, karena ada pandangan baru yang menurutnya jauh lebih kuat dan relevan? Menurut saya, itulah sebaiknya yang menjadi karakteristik seorang ilmuwan sejati. Einstein, misalnya, pengembang teori relativitas, secara periodik mengubah pendapatnya, karena teori-teori baru yang ditemukannya berbeda dengan sebelumnya. Dalam bidang agama, Imam Syafii mengubah pendapatnya hanya karena pindah tempat dari Bagdad ke Mesir. Di sini dikenal ungkapan,  تغير الأحكام بتغيير الزمان والمكان Keduanya adalah ilmuwan besar dunia, di bidang sains dan di bidang agama. Mereka tidak boleh disebut hiporkik atau tidak konsisten, melainkan mereka justru harus dihargai sebagai ilmuwan pencari kebenaran. Mereka ilmuwan yang memiliki prinsip, yaitu kembali pada kebenaran adalah wajib. Jadi, apa pun hasilnya setelah berusaha keras memahami kontroversi masalah ucapan selamat hari natal. Pegang teguhlah itu, tanpa perlu menyalahkan orang lain.

Kurang lebih 10 fatwa dari mufti sepuluh negara, baik ulama salaf atau ulama khalaf telah saya kumpulkan. Kesimpulan yang saya peroleh dari kedua kategori ulama tersebut bahwa secara umum ulama salaf mengharamkan ucapan Selamat Hari Natal. Pendapat itu dikemukakan oleh empat Imam Mazhab, Ibn Taimiyah, dan sebagian ulama khalaf, seperti Syekh Abdullah bin Baz, Ulama Indonesia antara lain Buya Yahya, dan Ust. Abd. Samad, dan ulama lainnya. Berbeda dengan ulama khalaf atau ulama kontemporer, mereka umumnya membolehkan ucapan Selamat Hari Natal, seperti Wahbah al-Zuhayli, Yusuf al-Qardawi, Mufti Mesir, Ali Jum’ah, Syaraf Qudat, ahli hadis Jordania. Di Indonesia Prof. Quraish Shihab, Prof. Din Syamsuddin, dan ulama lainnya.

Sekali lagi, sebenarnya paling utama dalam menyikapi masalah ucapan Selamat Hari Natal bukanlah masalah boleh atau tidaknya ucapan itu, tetapi adalah memahami lebih dahulu secara detail dalil atau argumentasi masing-masing, baik yang membolehkan atau pun yang mengharamkan. Sehingga kita tidak termasuk orang-orang yang sekedar ikut-ikutan atau fanatik buta dalam beragama. Jadi umat harus manguasai secara seimbang lebih dahulu argumen mereka. Tentu saja, untuk mendapatkan hasil maksimal, harus berani mengenyampingkan lebih dahulu asumsi yang sudah melekat dipikiran demi memelihara kemurnian hasil. Di samping itu perlu bantuan pengetahuan agama dan umum sebagai ilmu alat yang bisa membantu untuk sampai pada kesimpulan. Munurut Imam Syafii, ilmu itu cahaya semakin lengkap ilmu alat yang digunakan semakin terang cahaya itu menerangi menuju ke sebuah kebenaran. 

Untuk itu, umat yang sudah memiliki kemampuan berijtihad sendiri, diharapkan bisa memanfaatkan kemampuan itu. Bukankah, Allah swt. mengangkat derajat hanya orang yang beriman dan berilmu? Namun jika belum bisa berijtihad berhubung karena keterbatasan, maka cukup ittiba' dengan menanyakan, bukan pada sembaran orang tetapi pada para ulama muktabarah yang diakui otoritasnya dalam berfatwa. Dalam QS al-Albiya: 7, Allah berfirman:
 فسالوا اهل الذكر ان كنتم لا تعلمون
Maka tanyakanlah pada ahla al-zikr bila kalian tidak tahu.

Tulisan ini sengaja dibuat dalam beberapa seri, yaitu didahului seri pertama sebagai pengantar, menyusul seri kedua tentang fatwa ulama yang mengharamkannya, kemudian seri ketiga fatwa ulama yang membolehkan dengan dalil atau argumentasi masing-masing. Insya Allah akan diupayakan secara seimbang bahkan netizen diharapkan bisa berpartisipasi untuk melengkapinya. Oleh sebab itu, para netizen diminta menyimaknya secara detail. Setelah memahami dalil atau argumentasi masing-masing, barulah memutuskan, mana yang akan diikuti. Langkah ini jauh lebih bisa  dipertanggungjawabkan baik secara agama atau pun secara akademik. Seri keempat tentang bagaimana sesungguhnya pandangan Buya Hamka sebagai Ketua Umum MUI Pusat Pertama. Pandangan beliau diperlukan sebab setiap tulisan tentang ucapan selamat Natal sering dinisbahkan pada pendapat beliau. Apa benar Buya berpendapat demikian atau sekedar dinisbahkan padanya? Seri kelima akan dikemukakan sebuah kesimpulan yang akan dijadikan penutup. Sayang sekali, tulisan yang berseri ini tidak bisa diikuti setiap hari, karena saya sudah berkomitmen pada salah satu media khusus yang ikut menyebarluaskan tulisan ini bahwa hanya bisa dimuat dua kali sepekan, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Karena itu dibutuhkan kesabaran para netizen menunggu urutan seri-seri tersebut.

Semangat yang diembang tulisan ini, bagaimana saling menghormati perbedaan dalam masalah khilafiah demi persatuan umat. Perlu diketahui, ulama salaf dan khalaf yang berbeda hasil fatwanya itu, saya yakin, mereka bukan ulama sembarangan, melainkan ulama besar di masanya. Mereka juga bukan ulama yang bisa dibeli. Sebagai umat pencari kebenaran, juga wajib menyampaikan fatwa mereka secara adil dan transparan, sesuai perintah Allah swt. QS al-Maidah ayat 8 yang dijadikan pegangan,
...... وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ .....
 ... . Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. ...

Wasalam,
Makassar, 20 Desember 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR