KHAZANAH SEJARAH:PERSATUAN UMAT DI ERA NABI SAW.

by Ahmad M. Sewang 

Persatuan di kalangan umat Islam berlangsung baik di era Nabi saw. terutama pada periode Madinah. Persatuan itu, berkat leadership  dan kewibawaan Nabi dalam memimpin masyarakat. Seperti yang sudah banyak tersebar luas bahwa bangunan pertama yang didirikan Nabi segera setelah hijrah ke Madinah adalah masjid. Lembaga inilah yang menjadi pusat pembinaan ukhuwah, baik kelompok Muhajirin atau pun Ansar, bahkan menurut sirah Nabawy Ibn Hisyam bahwa di masjid itu pula Nabi menerima delegasi Kristen dari Najran.

Di masa awal hijrah, muslim di Madinah secara demokrafi masih minoritas, seperti informasi sejarah yang sampai pada penulis, tetapi karena citra Nabi sejak bermukim di Mekah sudah tersebar luas di seantero kabilah Arab bahwa Nabi adalah al-amin, jujur, dan bisa dipercaya sehingga penduduk Madinah yang plural bisa menerima dan mengangkatnya sebagai pemimpin. Citra positif Nabi inilah yang menjadi modal sosia untuk mempersatukan masyarakat plural. Beliau menciptakan sebuah pedoman bermasyarakat semacam  sahifah yang belakangan dikenal sebagai Piagam Madinah. Piagam ini terdiri 47 pasal dan menjadi kalimatun sawah atau titik temu berbagai kepentingan masyarakat beraneka etnis, suku, dan agama. Pada pasal 24 Piagam Madinah berbunyi,
ان اليهود بنى عوف امة مع المؤمنين لليهود دينهم وللمسلمين دبتهم
Sesungguhnya, orang Yahudi dari Bana Auf satu umat yang hak dan kewajibannya sama dengan kaum mu'minin. Namun, bagi umat Yahudi silahkan mengamalkan agama mereka dan bagi umat Islam juga demikian.

Membaca Piagam Madinah tersebut, teman studi di PPS Jakarta bernama Ahmad Sukarja mengangkatnya sebagai sebuah proposal penelitian disertasi dengan membandingkannya dengan UUD 1945. Beliau menyimpulkan bahwa ada persamaan antara isi Piagam Madinah dan UUD 1945 tentang kebebasan umat beragama, yaitu pada pasal 29 ayat 2 UUD 45. Tidak heran, banyak sejarawan mengomentari piagam ini. Di antara mereka adalah Montgomery Watt, sejarawan Inggris, berkata, It is the first contitution in the world. Sedang menurut cendekiawan muslim Nurcholish Madjid berkata, Piagam Madinah lahir mendahului zamannya.

Berhubung leadership dan ketokohan Nabi sangat menonjol di masanya, maka pertikaian di antara sahabat di masanya bisa diredam. Jika ada masalah yang muncul di antara para sahabat. Mereka langsung menanyakan pada Nabi, atas kewibawan yang dimiliki, Nabi langsung menjawabnya dan sahabat pun tidak mempersoalkan lagi. Apalagi Nabi memiliki otoritas khusus dalam masalah "agama" sedang dalam masalah kebudayaan Nabi bersikap inklusif dengan memusyawarahkannya kepada para sahahabat, seperti pada peran handak, Nabi menerima usulan strategi Salman al-Farisi. Dengan latar belakang demikian, sehingga dapat disimpulkan bahwa walaupun perbedaan di antara sahabat biasa terjadi, tetapi tidak pernah meningkat jadi konflik sebab semua persoalan bisa langsung di ditanyakan pada Nabi.

Islam pada periode Nabi, belum dikenal keberadaan mazhab, baik mazhab teologi atau pun fikih. Mazhab tersebut muncul setelah Nabi wafat. Dalam perjalanan sejarah Islam, di antara mereka ada yang saling mengklain kebenaran dan paling sesuai dengan Alquran dan sunnah Nabi. Apakah salah jika muncul aneka Mazhab dalam sejarah Islam? Tentu saja tidak! Jika upaya mereka berfastabiqul khaerat untuk menemukan Islam lebih berkualitas, tetapi jika yang terjadi sebaliknya, saling klaim kebenaran dan menafikan satu sama lain, maka ini sangat merugikan, sebab akan mengakibatkan timbulnya konflik internal, seperti terasa sampai era sekarang yang membawa Islam terkebelakang dari berbagai bidang kehidupan. Mazhab, menurut yang saya telaah dalam perjalanan sejarah Islam adalah produk historis yang muncul pada pasca Nabi saw. Insya Allah akan dikemukakan pada seri berikutnya.

Wassalam,
Makassar, 24 Juni 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR