ACADEMIC FREEDOM DALAM SEJARAH ISLAM


by Ahmad M. Sewang
 
Bagian Pertama

PENDAHULUAN
Dalam memperingati 14 hari wafatnya Dr. K.H. Jalaluddin Rahmat, M.Sc. yang sering disapa Kang Jalal, Ijabi wilayah Sulawesi Selatan melaksanakan kajian dengan tema, "Sejarah Ujian kebebasan Akademik dan Integritas Intelektual," pada 01 Maret 2021. Khusus apa yang saya sampaikan dalam kajian itu, akan saya posting dalam tiga seri secara berturut-turut dan pada seri ketiga akan dimuat posisi Kang Jalal dalam dunia academic freedom di Indonesia. Semoga memberi manfaat pada para netizen.

Kebebasan akademik yang sering distilahkan academic freedom, sebagai didefinisikan dalam Oxford Dictionary adalah "Suatu situasi yang memungkinkan untuk melakukan sesuatu tanpa hambatan.” Sedang menurut Sidney Hook bahwa kebebasan akademik adalah”... kebebasan akademik mengandung hak untuk berbeda dan menyimpang sebagai mana hak untuk menyatakan kembali dan mempertahankan suatu pandangan tradisional. Kebebasan akademik mengandung makna pengajaran dan penelitian yang dilakukan seorang akademisi di universitas yang tidak bisa mendapat tekanan kekuatan luar yang bisa menghambat pengembangan ilmu pengetahuan.

PERBEDAAN PENDAPAT DI MASA NABI
Meminjam pendapat Sidney Hook di atas kebebasan akademik mentolerir adanya perbedaan pendapat, maka sejak masa Rasulullah saw. telah mentolerir perbedaan pendapat di kalangan para sahabat. Dapat dikemukakan dua contoh baik dalam memahami al-Qur’an atau pun dalam hadis Nabi:
Ketika Ibn Kasir menafsirkan QS al-Anfaµl (8): 67-68 tentang tawanan perang, Rasulullah saw. meminta pendapat Abu Bakar dan Umar ibn Khattab. Abu Bakar berpendapat:
“Wahai Rasulullah saw. mereka adalah kaum dan keluargamu. Biarkanlah mereka hidup dan berilah kesempatan untuk bertaubat, mudah-mudahan Allah menerima taubat mereka.”
Umar ibn Khattab berpendapat sebaliknya:
“Wahai Rasulullah saw., mereka telah mendustakan dan mengusirmu, maka seretlah ke depan dan pancunglah leher mereka.”

Abdullah sebagai perawi hadis ini berkata, Rasulullah saw. terdiam dan kemudian masuk ke dalam kemah. Tidak lama kemudian beliau keluar dari kemah dan berkata kepada Abu Bakar, “Sesungguhnya engkau seperti Isa a.s.,” sambil membacakan QS al-Maidah (5): 118,
إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ(118)
Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Selanjutnya, Nabi berpaling kepada Umar ibn Khattab dan berkata, “Sesungguhnya kamu wahai Umar seperti Musa a.s.,” sambil membacakan QS Yuµnus (10): 26,
وَقَالَ مُوسَى ... رَبَّنَا اطْمِسْ عَلَى أَمْوَالِهِمْ وَاشْدُدْ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُوا حَتَّى يَرَوُا الْعَذَابَ الْأَلِيمَ(88)
Musa berkata … Ya Tuhan kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci matilah hati mereka, maka mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedih."
Di sini Nabi tidak menyalahkan sahabat beliau yang berbeda bahkan keduanya memiliki justifikasi dalam al-Quran.
 
Dalam hadis juga ditemukan Nabi mentolerir perbedaan pendapat sebagai terdapat di bawah ini: 
     عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِأَبِي بَكْرٍ مَتَى تُوتِرُ قَالَ أَوَّلَ اللَّيْلِ بَعْدَ الْعَتَمَةِ قَالَ فَأَنْتَ يَا عُمَرُ قَالَ آخِرَ اللَّيْلِ قَالَ أَمَّا أَنْتَ يَا أَبَا بَكْرٍ فَأَخَذْتَ بِالثِّقَةِ وَأَمَّا أَنْتَ يَا عُمَرُ فَأَخَذْتَ بِالْقُوَّة *المصدر: رواه أحمد مسند أحمد ؛ الكتاب: باقى مسند المكثرين

Jika demikian, Nabi berpendirian menekankan  yang utama pengamalan salat witir dan waktunya disesuaikan kesanggupan masing-masing, bisa sebelum tidur dan bisa juga tengah malam setelah bangun dari tidur. Inilah contoh kearifan Nabi tidak langsung menyalahkan, apalagi mengafirkan ketika kedua sahabatnya antara Abubakar dan Umar bin Khattab berbeda pendapat mengenai waktu salat witir.

Wassalam,
Makassar, 2 Maret 2021

Bagian Kedua

Kebebasan berpendapat juga ditemukan dalam bidang pemikiran Islam. Kita menjumpai perbedaan pendapat antara Abu al-Hasan al-Asy’ari (w. 935-6) tokoh Mu’tazilah. Beliau memisahkan diri dan membentuk mazhab baru yang dikenal dengan al-Asy’ariyah. Dalam bidang filsafat Abu Hamid al-Gazali (w. 1111) seorang sarjana muslim yang bersifat kritis kepada para filosof. Di dalam karyanya Tahāfut al-Falāsifah, ia menilai pendapat para filosof sesuatu yang tidak benar. Akibat kritikannya itu memberi dampak pada terhambatnya perkembangan filsafat dalam Islam di dunia timur. Ibn Rusyd (w. 1178) telah berupaya membangkitkan kembali filsafat dengan menjawab pendapat al-Gazali melalui karyanya Tahāfut al-Tahāfut. Tetapi, pemikiran Ibn Rusyd terbatas pengaruhnya di dunia Barat, sedang ke dunia timur pemikiran al-Gazali sangat berpengaruh, sehingga sampai saat ini beberapa masyarakat muslim  masih menganggap  bahwa filsafat sebagai ilmu yang patut diwaspadai.

Berbeda dengan pandangan kelompok kontekstualitas Islam, seperti Fazlur Rahman di Pakistan, Abd. Karim Sorush di Iran, Mahmud Taha di Sudan, Abu Zayd di Mesir, Harun Nasution dan Nurcholish Madjid di Indonesia berpendapat bahwa al-Qur’an dan hadis adalah pedoman hidup kaum muslim yang bisa ditafsirkan sesuai dengan perkembangan masyarakat kapan dan di mana pun. Para mufasir modern berpandangan bahwa al-Qur’an adalah kitab suci yang abadi sedang tafsir bersifat fana yang harus dilakukan dalam setiap masa. 
القرآن شيء وتفسيره شيء آخر

Penafsiran terhadap al-Qur’an itulah yang selalu membuat al-Qur’an bisa diterima umat manusia di mana dan kapan pun. Penafsiran memungkinkan berbeda dengan pandangan sebelumnya, bahkan bertentangan dengan pandangan ulama sebelumnya. Jadi, inovasi akan muncul apabila kemandirian akademik diberi ruang yang seluas-luasnya. Sebab kebebasan akademik selain mempertahankan pendapat sebelumnya atas dasar kajian dan penelitian yang bersifat akademik, juga untuk melahirkan pandangan-pandangan baru yang membantah kesimpulan sebelumnya. Hal inilah yang dipraktikkan oleh para sarjana muslim melalui metode ijtihad seperti dianjurkan Nabi yang dapat disimak pada hadis Muaz.

Beberapa hadis pun telah menjelaskan pahala bagi mereka yang melakukan ijtihad. Jika hasil ijtihad itu benar dapat dua pahala, jika salah ia hanya diberi satu pahala sebagai penghargaan atas usaha ijtihadnya. Di dalam Islam tidak dikenal lembaga kepausan, "La rabbaniyata fi al-Islam." Di dalam Islam tidak boleh ada orang yang merasa memonopoli kebenaran dan menganggap bahwa dialah pemilik otoritas keilmuan. 
Al-Quran pada intinya mempromosikan pandangan dunia yang pluralis dan inklusif, yaitu pandangan yang menganjurkan toleransi terhadap berbagai pandangan dan perbedaan pendapat,

Di bawah ini dikemukakan dua pendapat ulama tentang perbedaan pendapat sebagai salah satu karakter academic freedom menurut Sidney Hook pada seri pertama,
1. Pendapat Umar ibn Aziz:
مَايَسُرُّنِى أَنَّ أَصْحَابَ رَسُوْلِ اللّهِ صلم لَمْ يَخْتَلِفُوْا لأِنَّهُمْ لَوْ لَمْ يَخْتَلِفُوْا لَمْ يَكُنْ لَنَا رُخْصَةٌ
2. Pendapat Abu Hanifah:
قولُنا هذا رأيٌ وهو أحسنٌ ماقَدًرْنا عليه فمن جَائَنَا بأحسنٍ مِنْ قولِنا فهو أَوْلىَ بالصواب منا

Hambatan Academic Freedom 
1.     Paham Tekstualis
Kebebasan akademik kurang mendapat respons di sebagian masyarakat muslim antara lain pengaruh paham tekstualitas dalam memahami al-Qur’an dan hadis Nabi. Paham ini beranggapan bahwa pemahaman agama yang paling benar adalah paham yang telah diperkenalkan oleh ulama salaf secara tektual. Merekalah yang memiliki otoritas dalam memahami agama yang benar. Seorang ulama yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam tetapi tidak berfaham salaf, maka ulama tersebut tidak memiliki otoritas keagamaan. 
2.     Bid'ah Dimaknai secara Sempit
Penafsiran tentang bid'ah dimaknai secara sempit sebagai salah satu ancaman penghambat inovasi baru di kalangan kaum muslim. 
Celakanya, jika makna bid'ah tidak dibatasi hanya pada masalah ibadah dan akidah, bahkan juga termasuk pada masalah-masalah kebudayaan, misalnya keharaman memperingati maulid, Nuzul al-Qur’an, dan inovasi lainnya, sebab tidak pernah dicontohkan oleh Nabi. Pendapat semacam ini dikemukakan oleh ulama Saudi al-Syekh Abd al-Aziz b. Abdullah b. Baz yang mempengaruhi sebagian umat Islam, terutama di Arab Saudi. Dalam bukunya Fatawa Muhimmat  li Umum al-Ummah, Baz menulis:
لايجوز الاحتفالُ بمولد الرسول صلم لأن ذالك من البدع المحدثة في الدين لأن الرسول صلم لم يفعله ولا خلفاؤُه الراشدون ولا غيرهم من الصحابة رضوان الله عليهم ولا التابعون لهم بالإحسن في القرون المفضَّلة وهم أعلم الناس بالسنة وأكمل حبا لرسول الله صلم ومتابعةً لشرعه ممن بعده

Beberapa hadis di atas kelompok tekstualitas dijadikan dasar bahwa al-Qur’an, Nabi, dan asar para sahabat dan tabiin sudah sempurna dan final. Karena itu harus diterima tanpa reserve dan wajib dibumikan dalam kehidupan modern termasuk dalam masalah sosial kemasyarakatan. Mereka menentang setiap perubahan, penambahan, dan inovasi.

Menurut ulama mutakhkhirin, Direktur Uni Ulama se Dunia, Prof. Yusuf al-Qardawi, jika ada orang yang berpandangan bahwa hanya satu saja pendapat seluruh umat Islam dalam masalah furu' dan ijtihadiah, maka orang tersebut telah menentan sunatullah, bahkan beliau menambahkan, Lam Yakun Wuquuhu, tidak mungkin terwujud dalam realitas, sebab bertentangan dengan hukum sosial itu sendiri.

Di bawah ini dikemukakan perbedaan yang telah berlangsung dalam sejarah, yaitu:
1. Dalam masalah fikih telah melahirkan khazanah paling tidak lima mazhab, Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali,
2. Dalam teologi memunculkan beberapa aliran, Khawarij, Murjiah, Qadariah, Jabariah, Mu’tazilah, dan Ahlussunnah wal Jamaah dan Syiah.
3. Dalam  Filsafat dan Tasawuf melahirkan al-Kindi, al-Razi, al-Farabi, Ibn Sina, al-Gazali, dan Ibn Rusyd. 

Karena itu, saya menghimbau segenap umat Islam, mari bersatu. Bersatu yang dimaksud adalah dalam perbedaan.bahkan jika perlu kita memulai menikmati perbedaan itu. Namun perbedaan yang dimaksud dalam masalah furu' dan ijtihadiah. Di sinilah dikenal keragaman adalah sunatullah.

Wassalam,
Makassar, 3 Maret 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR