KHAZANAH SEJARAH: HIKMAH DI BALIK PANDEMI COVID-19

by Ahmad M. Sewang


Untuk menghindari penularan virus corona adalah dengan menjaga jarak, tidak berkumpul, atau social distinsing (WHO) Untuk itu, orang harus tinggal di rumah. Pemerintah dan MUI pun melarang berkumpul dan menjaga jarak, tetapi agar tidak disalahpahami, bukan dimaksud melarang beribadah.  Melarang beribadah berarti melanggar konstitusi. Tetapi kenapa merembek kepada ibadah? Perlu diketahui bahwa salat Jumat dan tarawih di masjid dilaksanakan secara berjamaah atau dalam bentuk bersama-sama tanpa social distinsing atau PSBB,  maka salat Jumat dan tarawih pun dilarang. Seperti diketahui, Islam agama fitrah selalu memiliki jalan keluar bahwa dalam kondisi tertentu salat tarwih yang selama ini dilaksanakan di masjid, bisa di rumah dan salat Jumat bisa diganti dengan salat luhur.

Menarik hikmah di bakik corona,
1. Memberi kesadaran baru agar kembali ke rumah masing-masing membangun jamaah tarawih yang diimani Bapak dan dimakmumi Ibu dan anak sebagai jamaah.
2. Mengingatkan jembali bahwa Ibadah tarawih seperti dicontohkan Nabi, menurut sejarah, dilaksanakan di rumah
Sejarah pelaksanaan salat tarawih di rumah dapat ditemukan dalam kitab-kitab hadis. seperti Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Malik dan Ahmad. Di sana kita akan menemukan kesaksian Aisyah r a. yang mengisahkan peristiwa salat tarawih Nabi.  Adapun redaksi hadis riwayat Aisyah r.a. dapat dibaca sebagai berikut: 
عَنْ عَائِشَةَ زوج النبي صلى الله عليه وسلم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ 
Artinya, “Dari Aisyah r.a., isteri Nabi saw  bahwa Rasulullah saw. melakukan salat (tarawih) di masjid pada suatu malam. Orang-orang bermakmum kepadanya. Malam berikutnya, Rasulullah saw. kembali salat tarawih dan jamaahnya semakin banyak. Pada malam ketiga atau keempat, jamaah telah berkumpul, tetapi Rasulullah saw. tidak keluar rumah. Ketika pagi Rasulullah mengatakan, ‘Aku melihat apa yang kalian perbuat. Aku pun tidak ada uzur yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian, tetapi aku khawatir ia (salat tarawih) diwajibkan,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Malik dan Ahmad). 

Pada riwayat Abu Dawud, Aisyah r.a. bernarasi bahwa malam itu para sahabat salat tarawih di masjid masing-masing. Sementara ia diminta oleh Rasulullah untuk menyiapkan tikar untuk salat tarawih di rumah. Kepada sahabat, pada paginya Rasulullah mengatakan, “Wahai sekalian manusia, demi Allah aku semalam alhamdulillah tidak lalai (tidur) dan tidak samar bagiku kedudukanmu (semalam).” 
Dari hadits ini, ulama menyimpulkan: 
1. Kebolehan salat sunah secara berjamaah. Tetapi salat sunah lebih utama dilakukan secara sendiri-sendiri kecuali salat tarawih.
2. Kebolehan salat sunah di masjid sekalipun salat sunah di rumah lebih utama.  
Sejak periwtiwa itu, Ramadan berlalu dengan sepi tanpa ada aktivitas salat tarawih berjamaah di masjid. Para sahabat melakukan salat tarawih di rumah dan di masjid secara sendiri-sendiri sampai Rasulullah wafat. Malam Ramadan di era pemerintahan Sayyidina Abu Bakar r.a. masjid juga masih sepi dari salat tarawih berjamaah.
Umat Islam melaksanakan salat tarawih sendiri-sendiri atau berkelompok sekitar 3, 4, dan atau 6 orang. Situasi demikian, nanti berubah di masa pemerintahan Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab. Beliau ingin mengumpulkan masyarakat untuk menghidupkan syiar di malam-nalam Ramadan dengan salat tarawih berjamaah di masjid. Hal ini dilakukan karena Rasulullah saw. telah wafat sehingga tidak mungkin ada lagi kekhawatiran turunnya wahyu yang mewajibkan salat tarawih. Wallahu a’lam

Wassalam,
Makassar, 30 April 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR