KHAZANAH SEJARAH: HIMBAUAN YANG DI-MISUNDERSTANDING
by Prof. Dr. H. Ahmad M. Sewang, MA Himbauan pemerintah Iran, Fatwa Grand Syekh al-Azhar dan Fatwa Majlis Ulama Indonesia untuk meniadakan salat Jumat untuk sementara, pada hakikatnya berasal dari himbauan umum untuk menghindari keramaian. Karena salat Jumat dilakukan secara berjamaah atau dalam keramaian, maka salat jamaah pun demikian. Himbauan ini banyak disalahpahami dengan mengatakan, "Benteng terbaik dalam melawan corona adalah masjid sebagai rumah Allah." Dalam Islam hukum salat Jumat bagi lelaki adalah wajib, namun jika salat Jumat ditiadakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah penularan wabah corona, maka Islam memberi jalan keluar dengan diganti dengan salat luhur di rumah. Larangan ini berasal dari mengikuti keramaian berlaku pada seluruh umat beragama, seperti pelantikan keuskupan di NTT yang dihadiri ribuan jamaah dan Ijtima Majlis Tablig di Goa yang dihadiri delapan ribu jamaah. Saya mendapat sms dari seorang ulama yang saya kagumi, mohon maaf, saya men...