PENELITIAN PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI MADRASAH NEGERI



EXECUTIF SUMMARY
Oleh: Badruzzaman
Pendahuluan
Upaya pemenuhan kebutuhan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di madrasah negeri telah  dilakukan oleh pemerintah. Berdasarkan data Education Manajemen Information System Madrasah tahun 2018, terdapat sejumlah 84.236 orang guru yang berstatus PNS yang tersebar di sejumlah 38.206 satuan pendidikan (MA, MTs dan MI). Data tersebut menggambarkan bahwa hanya sejumlah 1-3 orang guru PNS pada setiap satuan pendidikan. Namun realitas distribusi guru tidak demikian, sebab dominan guru PNS ditugaskan  di madrasah negeri. Sehingga terdapat jumlah yang sangat besar madrasah yang tidak mendapat distribusi guru PNS. Jika asumsi tersebut dipergunakan maka terhitung sejumlah 26-27 orang PNS di setiap madrasah negeri. Namun upaya tersebut belum maksimal menanggulangi kekurangan guru PNS di madrasah, khususnya di madrasah negeri. Salah satu upaya untuk menanggulangi kekurangan guru PNS tersebut adalah kepala madrasah, dengan kewenangannya, merekrut guru honorer (Non PNS). Rekrutmen guru Non PNS tersebut tampaknya tidak maksimal memecahkan permasalahan pendidikan di madrasah. Sejumlah masalah mengenai guru Non PNS bermunculan, antara lain tingkat kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru Non PNS sangat rendah.

Berdasarkan permasalahan di atas, maka penelitian bertujuan untuk mengamati ragam pengelolaan (manajemen) dan pemberdayaan guru Non PNS di madrasah. Fungsi manajemen meliputi: planning (perencanaan), organizing     (pengorganisasian), actuating (pengarahan), dan controlling (pengawasan). Kelima fungsi tersebut digunakan untuk mengamati rekrutmen dan penugasan guru non PNS. Sedangkan pemberdayaan meliputi enabeling, empowering, dan protecting.  Peneliti telah mewawancarai secara mendalam pejabat instansi Kementerian Agama pada tingkat propinsi dan kabupaten, kepala madrasah, guru non PNS dan guru PNS.
Penelitian telah menyasar 19 madrasah negeri di lima propinsi, yaitu Propinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Kesembilan belas madrasah negeri itu terdiri atas empat MAN  Insan Cendekia (MAN IC), yaitu MAN IC Paser, MAN IC Gorontalo, MAN IC Gowa, dan MAN IC Kendari; dan masing-masing 5 MAN, MTsN dan MIS  MAN 2 Samarinda, MAN 1 Gorontalo, MAN  Manado, MAN 1 Bone, dan MAN 1 Kendari, MTsN 1 Tenggarong, MTsN 1 Gorontalo, MTsN 1 Manado, MTsN 1 Bone, MTsN 1 Kendari, MIN 1 Paser, MIN 1 Gorontalo, MIN 2 Manado, MIN 6 Bone, dan MIN Kendari.
Temuan
Penelitian ini menemukan sebagai berikut:

1.Terdapat keragaman pola rekrutmen guru non PNS di 19 madrasah negeri. Secara umum dapat dibagi kepada dua jenis yaitu rekrutmen secara sistemik dan non sistemik. Rekrutmen guru non PNS di keempat MAN Insan Cendekia (MAN IC) dilakukan secara nasional mulai dari perencanaan, pengumuman rekrutmen, pembentukan panitia (nasional dan lokal), pembentukan tim seleksi (nasional dan lokal), penentuan jadwal testing, pelaksanaan testing (akademik, microteaching, dan wawancara), penetapan kelulusan, pengumuman kelulusan, dan penugasan. Sementara rekrutmen guru non PNS di madrasah negeri reguler (MAN, MTsN, dan MIN) belum memenuhi tahapan manajerial, yaitu:
a) Tidak merencanakan secara khusus rekrutmen guru non PNS.
b) Tidak mempublikasikan secara formal tentang rekrutmen guru non PNS.
c) Tidak membentuk panitia dan tim seleksi khusus.
d) Hanya beberapa madrasah melakukan testing (microteaching dan wawancara) terhadap calon guru non PNS, dan
e) Tidak mengumumkan hasil seleksi secara formal.

2. Penugasan guru non PNS di madrasah negeri dilakukan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi keilmuan, namun berbeda dalam pemberian tugas tambahan. Beberapa tugas tambahan yang diberikan berbeda di madrasah negeri adalah: mengajar mata pelajaran serumpun dengan mata pelajaran yang diampu, wali kelas, pembina asrama, pembina ekstrakurikuler dan mengajar di luar jam pembelajaran. Pemberian tugas tambahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kekurangan guru dan  tidak pada pemenuhan beban minimal jam mengajar setiap minggu. Beberapa guru non PNS mendapat tugas yang over tasks (45 jam pelajaran setiap minggu) dan lower tasks (12 jam pelajaran setiap minggu).

3.Program peningkatan kompetensi guru non PNS di madrasah negeri juga beragam. MAN IC memprogramkan khusus kegiatan peningkatan kompetensi guru non PNS berupa pemagangan dan Diklat. Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah memprogramkan secara reguler kegiatan peningkatan kompetensi guru non PNS MAN IC secara nasional, seperti kegiatan MGMP, Bedah Standar Kompetensi Lulusan, serta Penyusunan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS). Sementara madrasah negeri reguler tidak memprogramkan secara khusus peningkatan kompetensi kepada guru non PNS. Peningkatan kompetensi guru non PNS dilakukan dengan mengikutkannya pada program peningkatan kompetensi guru PNS, baik berupa penambahan peserta maupun penggantian bagi PNS yang berhalangan. Peningkatan kompetensi guru non PNS dominan dilakukan secara mandiri yang mendapat dukungan dari kepala madrasah.

4.Penjaminan ekonomi terhadap guru non PNS dilakukan secara berbeda di setiap madrasah negeri, yaitu penghonoran berdasarkan beban jam mengajar, bulanan, status keguruan (in passing dan guru profesional/sertifikasi), dan insentif.
a.Keempat MAN IC menetapkan honor bulanan untuk guru non PNS, namun berbeda jumlah nominalnya, yaitu : Rp. 1.700.000,- sampai Rp. 2.800.000,-.
b.Madrasah reguler menetapkan berbeda system penghonoran untuk guru non PNS yaitu penghonoran bulanan atau penghonoran berdasarkan beban jam mengajar. Beberapa madrasah yang menetapkan honor bulanan dengan nominasi berbeda yaitu Rp. 300.000,- sampai 1.700.000,-., dan beberapa madrsah yang memberikan penghonoran Rp. 500.00, sampai Rp. 17.000,- setiap satu jam beban mengajar.
c.Seluruh madrasah negeri memberikan tunjangan bagi guru yang telah  memperoleh  status guru profesional sejumlah 1.500.000,- dan in passing sejumlah 2.500.000, namun beragam pelaksanaannya. Beberapa madrasah memberikan hanya memberikan tunjangan status guru tersebut dan beberapa madrasah lainnya memberikan dua jenis pendapatan kepada guru non PSN, yaitu  honor sebagai guru non PNS ditambah dengan tunjangan status keguruan.
d.Kementerian Agama RI memberikan tunjangan insentif kepada guru non PNS dengan nominal yang sama yaitu Rp. 250.000,- setiap bulan. Sementara pemerintah daerah propinsi memberikan tunjangan insentif yang berbeda.

5.MAN IC memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh guru non PNS secara beragam. Terdapat MAN IC  menyediakan klinik dan dokter khusus di kampus, dan terdapat pula MAN IC memberikan jaminan kesehatan berupa Polis Asuransi Kesehatan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Keempat MAN IC belum memberikan jaminan keselamatan kerja kepada guru non PNS. Sementara madrasah negeri reguler belum memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja kepada guru non PNS.

Rekomendasi

Berdasarkan temuan penelitian maka direkomendasikan:

1.Penyeragaman sistem rekrutmen guru non PNS sangat dibutuhkan di madrasah dalam rangka menjamin kualifikasi dan kompetensi guru non PNS. Kajian pengembangan dibutuhkan untuk merancang sistem rekrutmen guru non PNS. Sistem tersebut nantinya diharapkan dapat diimplementasikan di seluruh madrasah negeri ketika membutuhkan guru non PNS.

2.Penyeragaman tugas kepada guru non PNS dibutuhkan, terutama pada pemberian tugas tambahan, seperti wali kelas dan pembina ekstrakurikuler. Kebutuhan ini memerlukan keseragaman kebijakan batas minimal dan maksimal beban jam mengajar yang ditugaskan kepada guru non PNS. Petunjuk teknis yang mengatur penyeragaman tugas tersebut perlu dibuat yang nantinya  dijadikan panduan oleh  kepala madrasah memberikan tugas tambahan kepada guru non PNS.

3.Peningkatan kompetensi guru non PNS perlu diprogramkan secara khusus. Balai Diklat Keagamaan  hendaknya memprogramkan Diklat Peningkatan Kompetensi; demikian halnya dengan Kantor Kementerian Agama tingkat propinsi dan kabupaten hendaknya memprogramkan kegiatan yang sama sesuai kewenangannya.

4.Penyeragaman sistem penghonoran guru non PNS dibutuhkan. Kajian pengembangan yang menyusun semacam stratifikasi kompetensi yang akan berimplikasi pada nominal penghonoran bagi guru non PNS dibutuhkan. Hal serupa dengan penjaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

5.Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diharapkan membentuk tim pengembang  untuk merealisasikan rekomendasi point (1), (2), dan (4). Tim pengembang tersebut nantinya akan mengaji berbagai aspek untuk merancang sistem rekrutmen, petunjuk pelaksanaan pemberian tugas tambahan, dan stratifikasi kompetensi yang berimplikasi pada besaran nominal honorarium guru non PNS.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR