DAMPAK SERTIFIKASI GURU TERHADAP PENINGKATAN KUALITAS PENDIDIKAN DI MADRASAH (MADRASAH ALIYAH DI KOTA PALU)
Oleh:
Badruzzaman
ABSTRAK
Profesionalitas
guru dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Dalam rangka meningkatkan
profesionalitas guru MA, Kementerian Agama RI telah menyertifikasi sejumlah
lebih 38.000 guru madrasah dan memprogramkan untuk menyertifikasi guru madrasah
sesuai Daftar Urut Prioritas (Long List) Calon Peserta
Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Untuk Mata Pelajaran Keagamaan.
Namun penyelenggaraan sertifikasi guru yang dilakukan sejak tahun 2007 tersebut
membutuhkan evaluasi untuk mengetahui tingkat
ketercapaian program, khususnya dampaknya terhadap peningkatan kualitas
pendidikan di madrasah. Oleh karena itu, evaluasi tentang sumbangsi guru
sertifikasi terhadap peningkatan kualitas pendidikan di madrasah, sebagai
dampak penyelenggaraan sertifikasi guru madrasah urgen dilakukan. Hasil
penelitian diharapkan memberikan input akurat kepada pemerintah tentang
keberhasilan sertifikasi guru di madrasah Informasi akurat ini, nantinya dapat
dijadikan bahan pertimbangan teknis dalam melanjutkan kegiatan sertifikasi guru.
Penelitian
evaluatif terhadap kebijakan sertifikasi guru madrasah dilakukan dengan metode
survey menggunakan teknik analisis deskriptif statistik. Sampel ditarik secara
multi stage sampling: proporsif sampling (propinsi dan kabupaten/kota),
purposive sampling (kota/desa dan madrasah),
random sampling (guru sertifikasi sebagai unit analisis). Besaran
sampel ditentukan dengan menggunakan perhitungan Formula Nomogram Herry King
pada signifikansi 5% Untuk mengantisipasi sampling error maka jumlah sample ditambah 30 %.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa tingkat dampak sertifikasi guru terhadap
peningkatan kualitas pendidikan di MA di Sulawesi Tengah terkategori “tinggi”.
Meskipun demikian tingkat keterlibatan atau sumbangsi responden terhadap peningkatan
yang dimaksud masih variatif yaitu “sangat rendah” sampai “sangat tinggi”. Hal
ini dapat dicermati pada aspek dan indikator dampak, yaitu dampaknya terhadap
peningkatan kualitas perencanaan terkategori “sangat tinggi”, kualitas
pelaksanaan program “tinggi”, kualitas proses pembelajaran “sangat tinggi”, dan
kompetensi sesama guru “sangat tinggi”. Guru sertifikasi masih dominan memanfaatkan
tunjangan sertifikasinya pada pemenuhan kebutuhan dasarnya (kepentingan pribadi
dan keluarga) dibanding pada peningkatan kualitas profesi, sehingga terkategori
“sangat rendah”. Penelitian juga menemukan keragaman tingkat dampak sertifikasi
guru pada peningkatan kualitas pendidikan madrasah berdasarkan perbedaan usia
saat disertifikasi, lama mengajar, jalur sertifikasi, penyelenggara
sertifikasi, status madrasah, dan status keguruan dan kepangkatan.
Komentar