PENGITEGRASIAN MUATAN LINGKUNGAN HIDUP PADA PEMBELAJARAN DI MADRASAH ALIYAH (Studi pada Tujuh Kota di Kawasan Timur Indonesia)


Oleh : Badruzzaman
Penelitian kualitatif yang dilakukan di 7 (tujuh) ibukota provinsi dalam wilayah kerja Balai Litbang Agama Makassar ini bertujuan untuk mengetahui tingkat muatan lingkungan hidup bidang studi-bidang studi yang diajarkan di Madrasah Aliyah, upaya guru-guru Madrasah Aliyah meningkatkan pengetahuan dan sikap siswa terhadap lingkungan hidup dan kemungkinan pengembangan pembelajaran lingkungan hidup di Madrasah Aliyah.


Secara formal Pendidikan Lingkungan Hidup pada lembaga pendidikan dasar dan menengah telah diterapkan sejak lama. Perhatian terhadap upaya pengembangan Pendidikan Lingkungan idup oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan juga terus meningkat, khususnya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu dengan terus dimantapkannya program dan aktivitasnya melalui pembentukkan Bagian Proyek KLH sebagai salah satu unit kegiatan di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Salah satu hal yang menonjol adalah ditetapkannya Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 0142/U/1996 dan No Kep: 89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup, tanggal 21 Mei 1996. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Departemen P & K juga terus mendorong pengembangan dan pemantapan pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup di sekolah-sekolah antara lain melalui penataran guru, penggalakkan bulan bakti lingkungan, penyiapan Buku Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) untuk Guru SD, SLTP, SMU dan SMK , program sekolah asri, dan lain-lain.

Madrasah mengalami perubahan yang cukup mendasar saat lahir Kepres No 34 tahun 1972, kemudian diperkuat dengan Inpres No 15 tahun 1974, dan secara operasional tertuang dalam SKB menteri agama, menteri P7K, dan menteri dalam negeri No 6 tahun 1975. Semua aturan itu menggariskan bahwa madrasah di semua jenjang mempunyai posisi yang sama dengan sekolah umum. Untuk itu kurikulum madrasah diharuskan memuat alokasi waktu 70 persen untuk mata pelajaran umum dan 30 persen untuk pelajaran agama. Kemudian pada 1984 dikeluarkan SKB Menteri Agama dan Menteri Pendidikan tentang pengaturan pembekuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum madrasah. Kurikulum Madrasah Aliyah sama dengan kurikulum Sekolah Menengah Atas, hanya saja pada MA terdapat porsi lebih banyak muatan Pendidikan Agama Islam, yaitu Fiqih, Aqidah Akhlaq, Quran-Hadits, Bahasa Arab dan Sejarah Islam (Sejarah Kebudayaan Islam). Karena itu, pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup di madrasah-madrasah pun telah dilakukan melalui pengintegrasian muatan lingkungan hidup pada mata pelajaran umum seperti pada mata pelajaran ilmu pengetahuan alam (Biologi).
Walaupun perhatian terhadap langkah-langkah pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup telah mendapat perhatian yang cukup, baik untuk pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah, namun harus diakui bahwa masih banyak hal yang perlu terus selalu diperbaiki agar Pendidikan Lingkungan Hidup dapat lebih memasyarakat secara konsisten dan berkelanjutan. Penelitian Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar bekerja sama dengan Pusat Litbang Lingkungan Hidup UNHAS telah melakukan penelitan tentang tingkat pengetahuan dan sikap siswa dan guru MAN terhadap lingkungan hidup. Penelitian yang dilakukan di beberapa propinsi di kawasan Indonsia Timur menunjukkan rendahnya pengetahuan dan sikap guru dan siswa terhadap lingkungan hidup. Penelitian ini juga mendapat informasi tentang keragaman sumber pengetahuan siswa mengenai lingkungan hidup. Mayoritas mereka mendapatkan pengetahuan lingkungan hidup dari luar sistem persekolahan/madrasah. Hal ini sangat memperihatinkan sebab peningkatan pengetahuan siswa yang akan berpengaruh terhadap sikapnya, sejatinya didapat dari satu sumber sehingga siswa memahami masalah-masalah lingkungan hidup secara utuh.

Penelitian ini menemukan bahwa :
a. Terdapat muatan lingkungan hidup pada pembelajaran madrasah Aliyah. Muatan-muatan lingkungan hidup tersebut tergambar dalam buku-buku paket yang dijadikan rujukan para guru dalam mengajar. Pencantuman muatan lingkungan hidup pada buku paket tersebut didasarkan pada tiga alasan yaitu berdasar standar kompotensi dan kompetensi dasar bidang studi tertentu, pengembangan pembahasan standar komptensi dan dan komptensi dasar dan materi lingkungan hidup yang dijadikan wacana untuk mencapai standar kompetensi. Materi Lingkungan hidup yang tercantum dalam buku-buku paket tersebut tampak tidak utuh dan tidak kontekstual. Pada bidang studi tertentu hanya mengungkap beberapa aspek yang berkaitan dengan ekologi, dan beberapa yang lain mencantumkan beberapa aspek mengenai dampak kerusakan lingkungan hidup. Demikian halnya pokok bahasan yang dimuat mengangkat permasalahan-permasalahan lingkungan hidup yang tidak pernah dialami oleh siswa, seperti kondisi lingkungan hidup di kota metropolitan : perumahan kumuh, sampah, volusi udara dan air dan lain-lain.
b. Ada upaya guru maupun madrasah meningkatkan pengetahuan dan sikap siswa terhadap lingkungan hidup kepada siswa. Upaya tersebut tergambar dalam pencatuman muatan lingkungan hidup dalam penyusunan silabus dan KTSP, pelaksanaan pembelajaran, upaya pencantuman muatan-muatan lingkungan hidup ketika menyusun soal-soal evaluasi, upaya membuat alat pendidikan yang bersifat prefentif dan represif. Selain itu, upaya yang lain dalam bentuk muatan lokal dan ekstrakurikuler. Upaya guru dalam meningkatkan pengetahuan dan sikap siswa terhadap lingkungan hidup tidak didukung oleh tingkat kompetensi propesional guru terhadap Ekologi. Sangat minin sekali guru yang berlatar diklat lingkungan hidup, apalagi latarbelakang disiplin ilmu ekologi.
c. Upaya pengembangan pengintegrasian muatan lingkungan hidup diresponi oleh para guru Madrasah Aliyah. Upaya itu dilakukan melalui perbaikan kurikulum, proses belajar mengajar, serta peningkatan kompetensi guru, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Berdasarkan temuan penelitian diatas maka direkomendasikan sebagai berikut:
a. Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan sikap siswa terhadap materi lingkungan hidup, diperlukan pembahasan yang komprehensip mengenai ekologi pada buku-buku paket. Karena itu penyusunan ulang standar kompetensi, kompetensi dasar dan silabus materi-materi lingkungan hidup yang diajarkan di MA urgen untuk dilakukan dengan mempertimbangkan konteks lingkungan di mana MA tersebut berlokasi. Penyusunan ulang itu dapat dilakukan dengan membentuk tim khusus yang ditugasi untuk itu untuk melakukan pengkajian dalam upaya menjaring imput dari berbagai pihak.
b. Pengkajian terhadap pengembangan materi muatan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan melakukan riset kaji tindak (workshop) yang melibatkan beberapa komponen pendidikan, khususnya guru-guru yang dalam bidang studi yang diajarkan bermuatan lingkungan hidup. Workshop tersebut hendaknya dilakukan dalam bentuk lokakarya -- dilakukan di setiap wilayah yang berbeda -- dengan pertimbangan, bahwa setiap daerah memiliki konteks permasalahan lingkungan hidup yang berbeda. Karena itu tekanan-tekanan materi muatan lingkungan hidup yang dikembangkan dan diajarkan pada Madrasah Aliyah di suatu daerah menurut konteks permasalahan lingkungan hidup yang dialami.
c. Peningkatan kompetensi propesional guru pada materi lingkungan hidup pun urgen dilakukan. Peningkatan kompetensi tersebut dapat dilakukan dengan memprogramkan kegiatan untuk itu, dapat berupa kegiatan kompetitif, diklat, melanjutkan pendidikan pada konsentrasi Lingkungan Hidup, maupun kegiatan-kegiatan lain yang dapat mendorong kepekaan dan kesadaran guru terhadap urgensi penerapan lingkungan hidup dalam proses pembelajaran di Madrasah Aliyah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR