PELAYANAN KEAGAMAAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KOTA/KABUPATEN Kasus di Sebelas Kantor Departemen Agama Kota/Kabupaten di Wilayah Timur Indonesia


 Oleh : Badruzzaman

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan sistem pelayanan keagamaan Departemen Agama Kota/Kabupaten dan respon masyarakat terhadap pelayanan keagamaan Departemen Agama di Kota/Kabupaten.

Tujuan penelitian tersebut didasari bahwa konteks demokrasi, dewasa ini, mengharuskan seluruh pembangunan dan kebikajan publik yang diproduksi oleh negara berorientasi pada kepentingan rakyat banyak. Jika itu diletakkan dalam konteks Indonesia, maka sudah seharusnya program pembangunan nasional lebih mengarah kepada kepentingan rakyat menengah ke bawah yang jumlahnya mayoritas. Peningkatan penghasilan domistik, perluasan lapangan kerja, peningkatan penghasilan keluarga miskin, dan penyediaan lembaga pendidikan yang murah adalah program penting yang seharusnya menjadi agenda negara yang paling diutamakan.

Departemen Agama adalah salah satu departeman dalam struktur pemerintahan yang bertugas untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan agama. Sebagai bagian dari struktur pemerintahan, Departemen Agama ikut bertanggung jawab dalam rangka pencapaian program-program nasional. TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 menyebutkan tugas utama dari Departemen Agama, yaitu : melayani masyarakat dan bangsa Indonesia dalam bidang pembangunan keagamaan yang mencakup peningkatan moralitas, pendidikan agama, pluralistas, atau kerukunan antar umat beragama, ibadah dan lembaga keagamaan. Berkesesuaian dengan hal tersebut, Departemen Agama sangat penting untuk menyusun sistem pelayanan yang efektif dan efisien bagi tercapainya program pembangunan keagamaan yang berarti membantu tercapainya tujuan nasional.

Hasil Penelitian ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama, dalam melakukan pelayanan keagamaan masyarakat dan dapat menjaring referensi bagi para peneliti dan akademisi. Penelitian deskriptif kualitatif ini, dilakukan di 11 Kantor Departemen Agama Kota/Kabupaten dalam wilayah kerja Balitbang Agama Makassar. Kesebelas Kantor Dep. Agama tersebut adalah Kantor Dep. Agama Kota Samarinda, Makassar, Kendari, Palu, Mamuju, Gorontalo, Manado, Ambon, Ternate, Todore, dan Irian Jaya. Data dikumpulkan dengan metode wawancara dengan menggunakan daftar informasi dan studi dokumentasi. Seluruh data yang diperoleh ditelaah kemudian direduksi dan selajutnya disusun kedalam satuan-satuan lalu dikategorisasi menurut metode analisis yang digunakan.

Beberapa hasil temuan penelitian adalah sebagai berikut :
1. Secara umum pelayanan keagamaan yang dilakukan oleh ke-sebelas Kantor Departemen Agama Kota/Kabupaten cukup baik. Hal ini didasari pada bahwa kebijakan kegiatan pelayanan keagamaan yang dilakukan oleh Kandep Agama Kota/Kabupaten berdasarkan pada visi, misi, kebijakan strategis dan program yang telah disusun sebelumnya dan terdaftar pada DIPA.. Beberapa kegiatan pelayanan keagamaan yang dapat dikatogerikan cukup baik dilakukan oleh Kandep Agama Kota/Kabupaten adalah : (a).Peningkatan pelayanan pembinaan keluarga sakinah/sukinah/hita sukaya/bahagia. (b).Peningkatan pelayanan nikah melalui peningkatan kemampuan dan jangkauan petugas pencatat nikah serta pembangunan dan rehabilitas balai nikah dan penasehatan perkawinan (KUA). (c).Peningkatan kualitas pembinaan, pelayanan, perlindungan jamaah, efisiensi, transparansi dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan ibadah haji. (d).Peningkatan pelayanan jaminan produk halal dan pelatihan bagi palaku usaha dan auditor serta peningkatan kerjasama pemerintah dan masyarakat dalam jaminan produk halal. (e).Peningkatan pelayanan pengelolaan zakat, wakaf, infak, shadaqah, kolekte, dana puria, dan dana paramita serta ibadah sosial lainya. (f).Pemantapan landasan peraturan perundang-undangan pelayanan kehidupan keagamaan. (g).Pengembangan sistem informasi keagamaan.
2. Terdapat sistem kebijakan sentralistik pada pengelolaan program pelayanan yang bersifat bantuan dan pengadaan di semua Kantor Departemen Agama yang di jadikan sasaran penelitian. Sistem kebijakan sentralistik yang dimaksud adalah bahwa sampai saat ini Kantor Departemen Agama Kota/Kabupaten belum diberikan kepercayaan untuk mengelola program-program tersebut. Kebijakan penentuan besaran dan alokasi penggunaan dana-dana program-prgram tersebut masih berada pada kewenangan Kantor Wilayah Departemen Agama setempat. Beberapa tugas pelayanan yang pengelolaan dananya belum menjadi kewenangan Kantor Departemen Agama Kota/Kabupaten adalah : pemberian bantuan untuk rehabilitasi tempat-tempat ibadah dan pengembangan perpustakaan tempat-tempat ibadah; penyediaan kitab-kitab suci dan lektur keagamaan untuk berbagai agama, terutama terjemahan dan tafsir; bahkan sampai kepada kewenangan pengadaan sarana dan prasaran kantor Departemen Agama Kota/Kabupaten. Sistem pengelolaan program bantuan dan pengadaan tersebut, berimplikasi kepada urgensitas penggunaan dana yang diperuntukkan untuk itu. Seperti kebijakan tentang besaran dan tempat ibadah yang mendapat bantuan pendirian dan renovasi, berada pada kewenagan Kantor Wilayah Departemen Agama, Kandep Agama Kota/Kabupaten hanya sebatas mengusulkan bantuan tersebut. Beberapa tempat ibadah yang menurut pertimbangan Kandep. Agama Kota/Kabupaten urgen untuk mendapatkan bantuan, tidak mendapatkan bantuan. Kasus yang lain berupa ada beberapa tempat ibadah yang tidak diusulkan oleh Kandep Agama Kabupaten yang mendapatkan bantuan pendirian/renovasi. Pada bidang pelayanan penyediaan kitab-kitab suci dan lektur keagamaan, sampai saat ini Kandep Agama masih dalam sebatas menyampaikan/menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, belum mendapat diberikan kewenangan berusaha -- dengan ketersediaan anggaran dalam DIPA -- untuk menyediakan kitab-kitab suci dan lektur keagamaan. Demikian halnya dengan pengadaan sarana dan prasarana kantor.
3. Sistem kebijakan sentralistik dan kasus penentuan besaran dan urgensitas bantuan dan pengadaan tersebut diatas berimplikasi pula pada ketersediaan data keagamaan di Kandep Agama Kota/Kabupaten. Beberapa data potensi keagamaan yang penting dalam penyusunan program dan pengambilan kebijakan tidak tesedia di Kandep Agama secara real. Data yang dimaksud seperti jumlah penduduk berdasarkan penganut agama, jumlah tempat ibadah yang telah mendapat bantuan pendirian/renovasi untuk 3 tahun terakhir, proporsi kepemilikan kitab suci para penganut agama, potensi tanah wakaf (luas, penggunaan, dan bersertifikasi), jumlah infak, shadaqah dan zakat. Data tersebut diatas merupakan data yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelayanan Kantor Departemen Agama yang tidak besentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Namun data yang berkenan dengan tugas dan fungsi pelayanan yang besentuhan lansung dengan kebutuhan masyarakat relatif real dan lengkap, seperti data tentang peningkatan kualitas pembinaan, pelayanan, perlindungan jamaah, efisiensi, transparansi dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan ibadah haji; dan peningkatan pelayanan nikah melalui peningkatan kemampuan dan jangkauan petugas pencatat nikah serta pembangunan dan rehabilitas balai nikah dan penasehatan perkawinan (KUA).
4. Respon masyarakat terhadap kegiatan pelayanan keagamaan yang dilakukan oleh Kandep Agama Kabupaten/Kota cukup variatif: terdapat tanggapan positif dan negatif. Respon positif dari masyarakat terhadap kegiatan pelayanan keagamaan terutama yang berkaitan dengan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan pemberian rekomendasi pendirian/renovasi tempat-tempat ibadah, pelayanan sertifikasi tanah wakaf, pelayanan pernikahan, pembinaan keluarga sakinah dan pelayanan pendaftaran, manasik, pembimbingan dan pemberangkatan serta pemulangan jamah haji. Selain itu, beberapa pelayanan yang lain yang kurang dirasakan oleh masyarakat adalah: pelayanan pengadaan kitab suci dan lektur keagamaan, pelayanan pengelolaan zakat, infak dan shadaqah, pelayanan peningkatan kualitas bimbingan dan penyuluhan pada lembaga dakwah serta kegiatan sosial keagamaan, pelayanan mendapatkan jaminan makanan halal dan produk makanan halal, dan yang berkaitan dengan pemantapan KUB. Sementara, respon negatif dari masyarakat berkaitan dengan intensitas pelayanan keagamaan yang dilakukan oleh Kandep Agama yang hanya bersentuhan dengan kepentingan keagamaan penganut agama tertentu.
Dari beberapa hasil temuan penelitian diatas, maka direkomedasikan anatara lain adalah:
1. Memperhatikan implikasi dari sistem kebijakan sentralistik pengelolaan program-program yang bersifat bantuan dan pengadaan, maka diperlukan perubahan ke arah desentralistik. Pelimpahan kewenangan kebijakan kepada Kantor Departemen Agama Kota/Kabupaten untuk pengelolaan program-program bantuan dan pengadaan merupakan tuntutan di era otonomisasi, selain pertimbangan bahwa Kandep Agama Kota/Kabupaten merupakan instansi terdepan dalam struktur organisasi Departemen Agama yang sangat memahami dan mendalami gejala-gejala serta permasalahan-permasalahan keagamaan yang muncul di wilayahnya.
2. Memperhatikan tingkat kelengkapan dan keakuratan data potensi keagamaan pada Kandep. Agama Kota/Kabupaten maka diperlukan sumber daya manusia yang memiliki keakhlian pada kestatistikan. Karena itu pelatihan-pelatihan mengenai pengelolaan data: pengumpulan, pengolahan, analisis dan pemaparan data sudah sangat urgen dilakukan. Atau upaya rekruitmen CPNS yang memiliki disiplin ilmu di bidang statistika.
3. Memperhatikan tanggapan masyarakat yang mencitrakan Kandep Agama merupakan institusi yang mengurusi kepentingan keagamaan penganut agama tertentu, maka upaya-upaya untuk merubah citra tersebut urgen untuk dilakukan. Diperlukan adanya kegiatan-kegiatan real yang mengakomodasi kepentingan-kepentingan keagamaan dari berbagai penganut agama, terutama perbandingan proporsi kegiatan pelayanan yang bersentuhan dengan berbagai jenis agama, baik kegiatan itu melibatkan semua jenis penganut agama maupun hanya satu jenis penganut agama. Proporsi kegiatan keagamaan dapat didasari pada proporsi jumlah penganut agama dalam wilayah Kandep Agama yang bersangkutan.

Komentar

Unknown mengatakan…
beri penyuluhan tentang toleransi umatberagama
Unknown mengatakan…
apa yang dimaksud dengan pelayanan yang bersentuhan umat tertentu, yang dianggap oleh masyarakat belum positif, apa bisa dijelaskan ? trims, muchtar Ali

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR