Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

PENELITIAN PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI MADRASAH NEGERI

EXECUTIF SUMMARY Oleh: Badruzzaman Pendahuluan Upaya pemenuhan kebutuhan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di madrasah negeri telah   dilakukan oleh pemerintah. Berdasarkan data Education Manajemen Information System Madrasah tahun 2018, terdapat sejumlah 84.236 orang guru yang berstatus PNS yang tersebar di sejumlah 38.206 satuan pendidikan (MA, MTs dan MI). Data tersebut menggambarkan bahwa hanya sejumlah 1-3 orang guru PNS pada setiap satuan pendidikan. Namun realitas distribusi guru tidak demikian, sebab dominan guru PNS ditugaskan  di madrasah negeri. Sehingga terdapat jumlah yang sangat besar madrasah yang tidak mendapat distribusi guru PNS. Jika asumsi tersebut dipergunakan maka terhitung sejumlah 26-27 orang PNS di setiap madrasah negeri. Namun upaya tersebut belum maksimal menanggulangi kekurangan guru PNS di madrasah, khususnya di madrasah negeri. Salah satu upaya untuk menanggulangi kekurangan guru PNS tersebut adalah kepala madrasah, dengan kewenangannya, merekrut

KHAZANAH SEJARAH, PERBEDAAN MUNCUL KARENA KEHENDAK ALLAH SWT. YANG DISEBUT طبيعة الدين

.Oleh Prof. Dr. H. Ahmad M. Sewang, MA Tulisan Keenam Tulisan ini terinspirasi sebuah pembahasan halakah keagamaan di Dewan Syura DPP IMMIM beberapa waktu lewat yang nara sumbernya Dr. H. Rauf Amin, Lc. Untuk itu saya lebih dahulu posting ke Drs. AGH Muhammad Ahmad sebagai ketuanya saat itu untuk ditelaah sebelum sampai pada netizen. Terima kasih pada Gurutta yang telah meluangkan waktu menelaahnya. Tulisan ini juga dipengaruhi buku Syekh Yusuf al-Qardawy yang sementara saya bahas. Untuk itu saya sengaja kutip dari buku aslinya di bawah ini: فأما طبيعة الدين، فقد أراد. الله تعالى، أن يكون الأحكامه المنصوص عليه الالمسكوت عنه، وأن يكون فى المنصوص عليه المحكمات والمتشابهات، والقطعيات والظنيات، والتصريح والمؤل، لتعمل العقول فى الاجتهاد والا ستنباط، والتسليم فيما لا يقبل لذلك إيمانا بالغيب، وتصديق بالحق،  وهذا يتحقق الابتلاء .... ( الانسان ٢) Artinya: Allah telah menghendaki bahwa di antara hukum-hukumnya, ada yang ditegaskan secara eksplisit dan ada pula yang  implisit. Di antara yan

KHAZANAH SEJARAH: TABIAT ALAM DAN KEHIDUPAN (Lanjutan)

Oleh: Prof. Dr. H Ahmad M. Sewang, M.A. (Tulisan Keempat) Perbedaan bukan hanya ditemukan pada makhluk manusia, juga pada jenis mukhluk nabat dan hayawan di alam ini, yang oleh Al-Qardawy  menyebutnya sebagai  طبيعة الكون والحياة (Tabiat alam dan kehidupan). Tabiat alam yang kita tempati sekarang ini diciptakan Allah swt. dalam beraneka bentuk, iklim, dan warna. Bacalah firman Allah, أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ أَنزَلَ مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءٗ فَأَخۡرَجۡنَا بِهِۦ ثَمَرَٰتٖ مُّخۡتَلِفًا أَلۡوَٰنُهَاۚ وَمِنَ ٱلۡجِبَالِ جُدَدُۢ بِيضٞ وَحُمۡرٞ مُّخۡتَلِفٌ أَلۡوَٰنُهَا وَغَرَابِيبُ سُودٞ ٢٧ وَمِنَ ٱلنَّاسِ وَٱلدَّوَآبِّ وَٱلۡأَنۡعَٰمِ مُخۡتَلِفٌ أَلۡوَٰنُهُۥ كَذَٰلِكَۗ إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ ٢٨ Tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan dari langit lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam jenisnya. Dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam war

KHAZANAH SEJARAH: PERBEDAAN DALAM MASALAH FURU'; SEBUAH KEMESTIAN

Oleh: Prof. Dr. H. Ahmad M. Sewang, M.A. Salah satu buku karangan Syekh Yusuf al-Qardawy  yang berjudul الصحوة الاسلامية بين الاختلاف المشروع والتفرقة المذموم Buku itu berisikan bahwa tidak mungkin umat ini bersatu dalam satu pandangan atau pendapat dalam masalah furu', sebab Allah sendiri mewahyukan ayat-ayat Alquran, bukan saja ayat yang bersifat qat'iyat (pasti) dan sarih (jelas), tetapi ada yang bersifat mutasyabih (samar), zanniyat (belum pasti), dan ada ayat muawwal (memerlukan penafsiran). Tiga kategori ayat terakhir setiap ulama mujtahid memungkinkan timbulnya perbedaan penadapat dalam memahaminya sesuai hasil ijtihadnya masing-masing. Itu sebabnya hal-hal yang bersifat ijtihadiyah, khusus dalam memahami tiga ayat terakhir di atas tidak boleh dipaksakan pada  orang lain. Dari sini para ulama berpandangan bahwa perbedaan pendapat  para ulama adalah rahmat. Karena tidak mungkin semua sama pendapatnya dalam masalah yang bersifar ijtihad, maka sebaiknya yang perlu diban