PENELITIAN PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN GURU NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI MADRASAH NEGERI
EXECUTIF
SUMMARY
Oleh: Badruzzaman
Pendahuluan
Upaya
pemenuhan kebutuhan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di madrasah negeri
telah dilakukan oleh pemerintah. Berdasarkan
data Education Manajemen Information System Madrasah tahun 2018, terdapat
sejumlah 84.236 orang guru yang berstatus PNS yang tersebar di sejumlah 38.206
satuan pendidikan (MA, MTs dan MI). Data tersebut menggambarkan bahwa hanya
sejumlah 1-3 orang guru PNS pada setiap satuan pendidikan. Namun realitas
distribusi guru tidak demikian, sebab dominan guru PNS ditugaskan di madrasah negeri. Sehingga terdapat jumlah yang sangat besar madrasah yang tidak
mendapat distribusi guru PNS. Jika asumsi tersebut dipergunakan maka terhitung
sejumlah 26-27 orang PNS di setiap madrasah negeri. Namun upaya tersebut belum
maksimal menanggulangi kekurangan guru PNS di madrasah, khususnya di madrasah
negeri. Salah satu upaya untuk menanggulangi kekurangan guru PNS tersebut
adalah kepala madrasah, dengan kewenangannya, merekrut guru honorer (Non PNS).
Rekrutmen guru Non PNS tersebut tampaknya tidak maksimal memecahkan
permasalahan pendidikan di madrasah. Sejumlah masalah mengenai guru Non PNS
bermunculan, antara lain tingkat kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru
Non PNS sangat rendah.
Berdasarkan
permasalahan di atas, maka penelitian bertujuan untuk mengamati ragam
pengelolaan (manajemen) dan pemberdayaan guru Non PNS di madrasah. Fungsi
manajemen meliputi: planning
(perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pengarahan), dan controlling
(pengawasan). Kelima fungsi tersebut digunakan untuk mengamati rekrutmen dan
penugasan guru non PNS. Sedangkan pemberdayaan meliputi enabeling, empowering, dan protecting. Peneliti telah mewawancarai secara mendalam pejabat instansi
Kementerian Agama pada tingkat propinsi dan kabupaten, kepala madrasah, guru
non PNS dan guru PNS.
Penelitian
telah menyasar 19 madrasah negeri di lima propinsi, yaitu Propinsi Kalimantan
Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Kesembilan
belas madrasah negeri itu terdiri atas empat MAN Insan Cendekia (MAN IC), yaitu MAN IC Paser,
MAN IC Gorontalo, MAN IC Gowa, dan MAN IC Kendari; dan masing-masing 5 MAN,
MTsN dan MIS MAN 2 Samarinda, MAN 1
Gorontalo, MAN Manado, MAN 1 Bone, dan
MAN 1 Kendari, MTsN 1 Tenggarong, MTsN 1
Gorontalo, MTsN 1 Manado, MTsN 1 Bone, MTsN 1 Kendari, MIN 1 Paser, MIN 1
Gorontalo, MIN 2 Manado, MIN 6 Bone, dan MIN Kendari.
Temuan
Penelitian
ini menemukan sebagai berikut:
1.Terdapat
keragaman pola rekrutmen guru non PNS di 19 madrasah negeri. Secara umum dapat
dibagi kepada dua jenis yaitu rekrutmen secara sistemik dan non sistemik. Rekrutmen
guru non PNS di keempat MAN Insan Cendekia (MAN IC) dilakukan secara nasional
mulai dari perencanaan, pengumuman rekrutmen, pembentukan panitia (nasional dan
lokal), pembentukan tim seleksi (nasional dan lokal), penentuan jadwal testing, pelaksanaan testing (akademik, microteaching, dan wawancara), penetapan kelulusan, pengumuman
kelulusan, dan penugasan. Sementara rekrutmen guru non PNS di madrasah negeri
reguler (MAN, MTsN, dan MIN) belum memenuhi tahapan manajerial, yaitu:
a) Tidak merencanakan secara khusus
rekrutmen guru non PNS.
b) Tidak mempublikasikan secara formal
tentang rekrutmen guru non PNS.
c) Tidak membentuk panitia dan tim seleksi
khusus.
d) Hanya
beberapa madrasah melakukan testing (microteaching dan wawancara) terhadap calon
guru non PNS, dan
e) Tidak mengumumkan hasil seleksi secara
formal.
2. Penugasan
guru non PNS di madrasah negeri dilakukan berdasarkan kompetensi dan
kualifikasi keilmuan, namun berbeda dalam pemberian tugas tambahan. Beberapa
tugas tambahan yang diberikan berbeda di madrasah negeri adalah: mengajar mata pelajaran
serumpun dengan mata pelajaran yang diampu, wali kelas, pembina asrama, pembina
ekstrakurikuler dan mengajar di luar jam pembelajaran. Pemberian tugas tambahan
tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kekurangan guru dan tidak pada pemenuhan beban minimal jam
mengajar setiap minggu. Beberapa guru non PNS mendapat tugas yang over tasks (45 jam pelajaran setiap
minggu) dan lower tasks (12 jam
pelajaran setiap minggu).
3.Program
peningkatan kompetensi guru non PNS di madrasah negeri juga beragam. MAN IC memprogramkan
khusus kegiatan peningkatan kompetensi guru non PNS berupa pemagangan dan Diklat.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah memprogramkan
secara reguler kegiatan peningkatan kompetensi guru non PNS MAN IC secara
nasional, seperti kegiatan MGMP, Bedah Standar Kompetensi Lulusan, serta
Penyusunan soal Higher Order Thinking Skills
(HOTS). Sementara madrasah negeri reguler tidak memprogramkan secara khusus
peningkatan kompetensi kepada guru non PNS. Peningkatan kompetensi guru non PNS
dilakukan dengan mengikutkannya pada program peningkatan kompetensi guru PNS, baik
berupa penambahan peserta maupun penggantian bagi PNS yang berhalangan.
Peningkatan kompetensi guru non PNS dominan dilakukan secara mandiri yang
mendapat dukungan dari kepala madrasah.
4.Penjaminan
ekonomi terhadap guru non PNS dilakukan secara berbeda di setiap madrasah
negeri, yaitu penghonoran berdasarkan beban jam mengajar, bulanan, status
keguruan (in passing dan guru
profesional/sertifikasi), dan insentif.
a.Keempat
MAN IC menetapkan honor bulanan untuk guru non PNS, namun berbeda
jumlah nominalnya, yaitu : Rp. 1.700.000,- sampai Rp. 2.800.000,-.
b.Madrasah
reguler menetapkan berbeda system penghonoran untuk guru non PNS yaitu penghonoran bulanan atau penghonoran berdasarkan beban jam
mengajar. Beberapa madrasah yang menetapkan
honor bulanan dengan nominasi berbeda yaitu Rp. 300.000,- sampai 1.700.000,-., dan beberapa madrsah yang memberikan penghonoran Rp. 500.00, sampai Rp. 17.000,- setiap satu jam beban mengajar.
c.Seluruh
madrasah negeri memberikan tunjangan bagi guru yang telah memperoleh
status guru profesional sejumlah 1.500.000,- dan in passing
sejumlah 2.500.000, namun beragam pelaksanaannya.
Beberapa madrasah memberikan hanya memberikan tunjangan status guru tersebut
dan beberapa madrasah lainnya memberikan dua jenis pendapatan kepada guru non
PSN, yaitu honor sebagai guru non PNS
ditambah dengan tunjangan status keguruan.
d.Kementerian
Agama RI memberikan tunjangan insentif kepada guru non PNS dengan nominal yang
sama yaitu Rp. 250.000,- setiap bulan. Sementara pemerintah daerah propinsi
memberikan tunjangan insentif yang berbeda.
5.MAN IC
memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh guru non PNS secara beragam. Terdapat
MAN IC menyediakan klinik dan dokter
khusus di kampus, dan terdapat pula MAN IC memberikan jaminan kesehatan berupa
Polis Asuransi Kesehatan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Keempat
MAN IC belum memberikan jaminan keselamatan kerja kepada guru non PNS. Sementara
madrasah negeri reguler belum memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan
kerja kepada guru non PNS.
Rekomendasi
Berdasarkan
temuan penelitian maka direkomendasikan:
1.Penyeragaman
sistem rekrutmen guru non PNS sangat dibutuhkan di madrasah dalam rangka
menjamin kualifikasi dan kompetensi guru non PNS. Kajian pengembangan dibutuhkan
untuk merancang sistem rekrutmen guru non PNS. Sistem tersebut nantinya
diharapkan dapat diimplementasikan di seluruh madrasah negeri ketika
membutuhkan guru non PNS.
2.Penyeragaman
tugas kepada guru non PNS dibutuhkan, terutama pada pemberian tugas tambahan,
seperti wali kelas dan pembina ekstrakurikuler. Kebutuhan ini memerlukan
keseragaman kebijakan batas minimal dan maksimal beban jam mengajar yang
ditugaskan kepada guru non PNS. Petunjuk teknis yang mengatur penyeragaman
tugas tersebut perlu dibuat yang nantinya
dijadikan panduan oleh kepala
madrasah memberikan tugas tambahan kepada guru non PNS.
3.Peningkatan
kompetensi guru non PNS perlu diprogramkan secara khusus. Balai Diklat Keagamaan hendaknya memprogramkan Diklat Peningkatan
Kompetensi; demikian halnya dengan Kantor Kementerian Agama tingkat propinsi
dan kabupaten hendaknya memprogramkan kegiatan yang sama sesuai kewenangannya.
4.Penyeragaman
sistem penghonoran guru non PNS dibutuhkan. Kajian pengembangan yang menyusun
semacam stratifikasi kompetensi yang akan berimplikasi pada nominal penghonoran
bagi guru non PNS dibutuhkan. Hal serupa dengan penjaminan kesehatan dan
keselamatan kerja.
5.Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam diharapkan membentuk
tim pengembang untuk merealisasikan
rekomendasi point (1), (2), dan (4). Tim pengembang tersebut nantinya akan
mengaji berbagai aspek untuk merancang sistem rekrutmen, petunjuk pelaksanaan
pemberian tugas tambahan, dan stratifikasi kompetensi yang berimplikasi pada
besaran nominal honorarium guru non PNS.
Komentar