UMAR BIN ABD. AZIZ

Oleh Ahmad M. Sewang

Umar bin Abd. Aziz adalah khalifah kedelapan dari Dinasti Umayyah yang memerintah dari tahun 717 hingga 720 M, atau sekitar 99–101 H. Ia dikenal sebagai pemimpin yang adil, jujur, sederhana, dan sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat.

Riwayat Singkat

Lahir: Tahun 61 H atau sekitar 682 M di Madinah.

Keturunan: Dari pihak ibunya, Laila binti Asim, ia merupakan keturunan Umar bin Khattab ra.

Masa pemerintahan: Sekitar dua tahun lima bulan. Meskipun singkat, pemerintahannya membawa perubahan yang cukup besar dalam kehidupan masyarakat.

Kebijakan dan Karakter Penting

1. Dikenal sebagai Khulafaur Rasyidin Kelima

Umar bin Abd. Aziz sering disebut sebagai Khulafaur Rasyidin kelima. Sebutan ini bukan karena ia secara resmi termasuk dalam empat Khulafaur Rasyidin, melainkan karena corak kepemimpinannya dinilai memiliki banyak kesamaan dengan mereka, terutama dalam hal keadilan, kesederhanaan, amanah, dan keberpihakan kepada rakyat.

2. Menentang Korupsi dan Hidup Sederhana

Umar bin Abd. Aziz dikenal sangat berhati-hati dalam menggunakan harta negara. Ia membedakan dengan tegas antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara. Harta yang dinilai tidak semestinya dikuasai oleh keluarga atau pejabat negara dikembalikan kepada Baitul Mal.

Ia juga menjalani kehidupan yang sederhana meskipun menjadi seorang khalifah. Sikap tersebut menjadi salah satu teladan penting dalam kepemimpinannya.

3. Memperhatikan Kesejahteraan Rakyat

Umar bin Abd. Aziz berusaha mengurangi beban masyarakat, memperbaiki pengelolaan pajak, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena kebijakan ekonominya yang berorientasi pada keadilan, pemerintahannya sering digambarkan sebagai salah satu masa yang membawa kemakmuran dalam sejarah Dinasti Umayyah.

Ada kisah populer yang menyebutkan bahwa pada masa pemerintahannya sulit ditemukan orang yang berhak menerima zakat. Kisah ini menunjukkan kuatnya gambaran tentang kemakmuran pada masa Umar bin Abd. Aziz, meskipun sebaiknya tidak dipahami secara harfiah sebagai ukuran statistik kemiskinan.

4. Perhatian terhadap Pembukuan Hadis

Umar bin Abd. Aziz memiliki perhatian besar terhadap pelestarian hadis Nabi Muhammad saw. Ia mendorong para ulama dan pejabatnya untuk mengumpulkan dan membukukan hadis agar tidak hilang bersama wafatnya para ulama dan periwayat hadis.

Salah satu tokoh yang mendapat perhatian dalam usaha ini adalah Abu Bakr bin Muhammad bin Hazm. Upaya tersebut kemudian menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah kodifikasi hadis.

5. Umar bin Abd. Aziz sebagai Teladan Kepemimpinan

Kepemimpinan Umar bin Abd. Aziz menarik untuk dipelajari karena ia menunjukkan bahwa kekuasaan tidak harus menjadikan seseorang hidup berlebihan. Justru ketika memperoleh kekuasaan yang besar, ia berusaha semakin berhati-hati dalam menggunakan amanah tersebut.

Ia tidak hanya berbicara tentang keadilan, tetapi berusaha menerapkannya dalam pemerintahan. Karena itu, namanya tetap dikenang sebagai salah seorang pemimpin yang memberikan perhatian besar kepada keadilan, amanah, kesederhanaan, dan kesejahteraan rakyat.

6. Keluwesan dalam Penerapan Hukum

Salah satu hal yang menarik dari Umar bin Abd. Aziz adalah kemampuannya memahami keadaan masyarakat dalam menerapkan hukum. Prinsip keadilan tidak selalu berarti menerapkan satu cara secara kaku tanpa memperhatikan kondisi masyarakat.

Dalam beberapa kisah yang berkembang, Umar bin Abd. Aziz digambarkan mempertimbangkan tingkat kepercayaan masyarakat dan kondisi sosial setempat dalam memutuskan suatu perkara. Hal ini memperlihatkan bahwa penerapan hukum juga memerlukan pemahaman terhadap kondisi sosial masyarakat.

Namun, kisah-kisah semacam ini perlu dibaca secara hati-hati dan tidak dijadikan sebagai dasar hukum tanpa melihat sumber dan konteksnya.

7. Penutup

Umar bin Abd. Aziz memang hanya memerintah dalam waktu yang relatif singkat, tetapi keteladanan kepemimpinannya tetap dikenang hingga sekarang. Beliau memerintah sebagai khalifah dua tahun lima bulan.

 Ia memberikan pelajaran bahwa ukuran keberhasilan seorang pemimpin bukan semata-mata lamanya memegang kekuasaan, melainkan bagaimana kekuasaan itu digunakan untuk menegakkan keadilan dan memberikan kemaslahatan kepada masyarakat.


Wassalam,

Kompleks GFM, 14 September 2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI ALOR

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN