PENGAWASAN PARTISIPATIF, MENGHASILKAN PILKADA BERINTEGRITAS

Ahmad M. Sewang

Dua minggu lalu saya dapat amanah dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi pengawasan Pilkada partisipatif di D'Moleo Hotel Makassar. Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 akan diikuti 12 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. 

Urgensi sosialisasi Pilkada sebelum memasuki hari "H" dimaksudkan, agar masyarakat tidak menyesal bak membelih kucing dalam karung. Suatu ketika sekitar masih aktif di pengajian Aqsha, saya pernah menemani Prof. Dr. Baharuddin Lopa, SH (Barlop) di Masjid Raya Makassar tahun 1980 untuk memberi pengajian. Dalam seksi tanya jawab, salah seorang jamaah bertanya, “Kegagalan bernegara disebabkan karena wakil rakyat yang terpilih di DPRD tidak mewakili suara hati nurani rakyat, tetapi justru mereka membolehkan penjudian lotto yang berlangsung marak di kota ini.” Barlop pun spontan menjawab dengan sederhana, “Kasalahan itu, dimulai dari kalian sendiri, kenapa memilih mereka yang membenarkan penjudian?” 

Saya berterima kasih pada Bawaslu untuk berpartisifasi dalam sosialisasi Pilkada serentak sehingga sedikit banyak mengetahi peraturan Pilkada/kota sehingga tidak bisa terjebak dalam pelanggaran. Baru-baru ini saya pun dapat undangan dari salah satu Tim Sukses Pilwali untuk baca doa dalam sebuah pertemuan. Saya bersyukur karena bisa mengkomunikasikan dengan baik terhadap si pengundang bahwa tidak bisa memenuhi undangan tersebut, dengan alasan:
1. Saya masih ASN dan harus menjaga netralitas.
2. Sementara saya dapat amanah Bawaslu Sulawesi Selatan untuk membantu melakukan sosialisasi Pulkada/wali. Tentu saja sudah paham aturan bahwa ASN harus menampakan netralitasnya. 

Menurut berita Pedoman Rakyat on line ada ASN yang divonis karena tidak disiplin, hadir dalam acara kampanye salah satu Paslon. Di sinilah urgensi ASN memgetahui peraturan Pilkada untuk memelihara netralitas sekaligus diharapkan melakukan pengawasan.

Terdapat tiga urgensi pengawasan bagi seluruh warga, yaitu:
1. Pertama, jumlah Bawaslu sangat terbatas dalam satu wilayah, yaitu pengawas Pilkada di tingkat provinsi hanya lima atau tujuh orang, lalu di wilayah kabupaten/kota ada tiga atau lima orang. Kemudian pengawas Pilkada di tingkat kecamatan jumlahnya tiga orang, pengawas Pilkada kelurahan/desa dan pengawas tempat pemungutan suara masing-masing hanya satu orang.
2. Tanggung jawab Pilkada secara substansial menjadi tanggung jawab semua komponen masyarakat. Dalam pelaksanaan Pilkada, masyarakat harus menjadi subjek dan bukan hanya objek. Semua masyarakat harus berpartisipasi dalam melahirkan pemimpin yang bersih dan berintegritas melalui sebuah pemilihan yang bersih, berkualitas, berintegritas, dan bermartabat.
3. Pilkada adalah proses memilih calon kepala daerah/kota yang hasilnya ditentukan oleh masyarakat sebagai pemilih. Masyarakat harus memastikan, calon pemimpinnya dengan menggunakan cara-cara yang bersih dan jujur dalam meraih kemenangan. Kalau ada calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran atau kecurangan, masyarakat harus berani memberikan hukuman dengan tidak memilihnya.

Peran pengawasan yang dilakukan masyarakat bisa dengan memberi informasi mengenai adanya dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan penyelenggara Pilkada (KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota) maupun peserta Pilkada. Informasi bisa diberikan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota ataupun melalui sambungan telepon

Masyarakat yang berpartisipasi melakukan pengawasan bisa berasal dari berbagai unsur, seperti Perguruan Tinggi, LSM, Pemantau Pemiluu, ormas, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Sinergi masyarakat bersama Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota dalam pengawasan, tentu akan menjadi kekuatan besar untuk menjauhkan Pilkada dari berbagai pelanggaran dan kecurangan.
Pada akhirnya, Pilkada yang berkualitas, berintegritas, dan bermartabat akan benar-benar terwujud, jika semua patuh pada aruran. Sebaliknya, jika masyarakat bersikap tidak peduli, tentu Pilkada berkualitas, berintegritas, dan bermartabat tidak akan bisa terwujud.

Wassalam,
Makassar, Akhir November 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR