KHAZANAH SEJARAH: DISKUSI ON LINE PADA FAK. ADAB DAN HUMANIORA UIN ALAUDDIN MAKASSAR

by Ahmad M. Sewang

Pada 19 Mei 2020 penulis diundang oleh Dr. H. Barsihannoor sebagai Hots untuk menjadi nara sumber diskusi on line tentang, "Persatuan dan Saling Memahami Perbedaan." Judul ini berasal dari sebuah penelitian penulis tentang pemikiran Syekh Yusuf al-Qardawi, Direktur Uni Persatuan Ulama se Dunia. Hasil penelitian itu sedang dalam proses percetakan dalam bentuk buku. Semoga bisa terbit dalam bulan Ramadan ini. Saya sangat bergembira hadir pada diskusi ini, karena bisa silaturrahmi dengan teman-teman alumni Fakultas Adab dan Humaniora di samping memperluas wawasan tentang objek kajian yang dimasalahkan, sebab belum tentu apa yang saya pahami tentang pemikiran al-Qardawi, itu yang benar. Boleh jadi kebenaran itu, datang dari peserta. Ternyata pesertanya cukup banyak dan ada juga di luar Makassar, seperti Bulukumba, Banjarmasin, dan Kalimantan Timur.

Diskusi yang dipandu Dr. Zainal Abidin, para peserta bersepakat bahwa perbedaan dalam pemikiran terutama yang manyangkut masalah furu dan Ijtihadiah sebuah keniscayaan, bahkan menurut al-Qardawi, perbedaan adalah sunnatullah dan nature. Al-Qardawi menambahkan barang siapa yang menginginkan agar semua manusia keluar hanya dengan satu pendapat saja dalam masalah tersebut di atas, beliau berkata, لم يكن وقوعه (mustahil terjadi dalam realitas).

Itu sebabnya, seorang muslim tidak bisa memaksakan hasil ijtihadnya kepada yang lain. Karena itu pula seorang muslim tidak bisa menganggap dirinyalah paling benar. Dia harus rendah hati selalu mendengar pendapat orang lain sebagai dicontohkan oleh Imam Syafii, "Semakin banyak saya tahu, semakin banyak saya tidak tahu." Artinya, begitu luasnya ilmu Allah, sedang umur manusia terbatas untuk mengetahui semuanya. Pemikiran al-Qardawi juga menyuruh orang agar rendah hati, sebab barang siapa yang selalu merasa dirinya paling pintar, beliau mengibaratkan orang seperti ini, "Bagai orang berumah dari dinding kaca, tidak ada yang ia lihat, ke mana pun pergi dalam rumah itu, hanya dirinya sendiri. Dialah yang paling tahu, tidak ingin lagi membuka dan menoleh ke luar jendala bahwa di luar jendela begitu banyak pendapat dan pandangan yang mungkin lebih benar. Orang seperti ini, sudah menutup rapat-rapat jendelanya menyebabkan sirkulasi udara kebenaran sudah tertutup rapat."

Insya Allah, seri berikutnya, tulisan ini bicara tentang faktor penyebab perbedaan dan metode menikmati perbedaan itu sendiri, serta cara membersihkan batu penghalang menuju persatuan umat.

Wassalam,
Makassar, 20 Mei 2020

KHAZANAH SEJARAH:
DISKUSI ON LINE PADA FAK. ADAB DAN HUMANIORA UIN ALAUDDIN MAKASSAR (2)
by Ahmad M. Sewang

Faktor penyebab terjadinya perbedaan, menurut al-Qardawi, paling kurang ada empat. Tentu saja dalam ruang yang terbatas ini akan dibatasi bahasannya hanya satu, yaitu tabiat agama bahwa Allah swt. menurunkan ayat-ayat-Nya dalam al-Quran bukan hanya muhkamat, qatiyat (pasti), dan sharih (jelas), tetapi ada juga mutasyabihat, zanniyat (tidak pasti), dan muawwal (interpretable). Ketiga ayat yang terakhir ini memungkinkan terjadinya perbedaan di kalangan ulama. Menurut  al- Qardawi baru satu ayat saja pada QS al-Maidah: 6, sudah menimbulkan kurang lebih tujuh interpretasi di kalangan para ulama.

Itu sebabnya, al-Qardawi mengatakan, jangan pernah bermimpi, dalam masalah furu dan ijtihadiah, keluar dengan hanya satu pendapat, jika ada yang berpikir demikian, sesungguhnya ia telah menentang sunnatullah. Ketika Khalifah kedua Abbasiah, Jafar al-Mansur menunaikan ibadah haji, beliau sengaja menemui  Imam Malik dan minta izin bahwa bukunya al-Muwattah yang berisi fikih akan dijadikan buku standar dan akan dibagikan ke daerah-daerah sebagai buku pedoman dalam beribadah. Imam Malik sadar bahwa fikih itu pemahaman setiap ulama bisa berbeda pemahamannya dengan yang lain. Karena itu Imam Malik meminta pada khalifah, "Ya Amirul Mukminan, saya minta tidak melakukan ha itu, karena berbagai pendapat telah sampai pada mereka. Setiap kaum telah mengikuti apa yang lebih dahulu mereka dapatkan. Biarkanlah mereka, memilih sendiri." Malik seorang imam yang tidak ingin memaksakan pendapatnya pada orang lain.

Di sinilah arti penting penguasaan ilmu pengetahuan, semakin tinggi pengetahuan seseorang akan berbanding lurus dengan kebijakannya menghadapi masyarakatnya yang beraneka ragam. Hampir semua Imam mujtahid mutlak memiliki pandangan yang sama. Imam Syafii misalnya yang banyak dianut di Nusantara, pernah salat subuh di dekat kuburan Imam Abu Hanifah dengan tidak melakukan kunut, sementara kunut bagi Syafii adalah sunnah muakkadah. Itulah yang jadi dasar, sehingga jika ada perbedaan furu dalam sebuah masjid, misalnya apakah kunut atau tidak, apakah menjaharkan atau mensirrikan basmalah, apakah 23 rakaat salat tarawi plus witir atau 11 rakaat? Diharapkan para mubalig atau yang memiliki otoritas keagamaan di masjid itu untuk mencerahkan jamaahnya dalam menghadapi masalah furu dengan tidak berhenti pada perbedaan itu, melainkan melanjutkannya dengan mencarikan jawaban masalah, kenapa terjadi perbedaan? Apa pun hasilnya setelah dikaji secara mendalam, maka perpegangilah itu yang dianggap dalilnya lebih sharih dengan membuat kesepakatan baru pada jamaahnya. Tanpa perlu, menyalahkan pendapat yang berbeda dengannya, karena mereka juga punya dasar. Yang tidak boleh jika tidak ingin mengikuti salat karena berbeda dengan imam dalam masalah furu. Padahal imam itu diangkat untuk diikuti. Sikap demikian jauh lebih elegan dan lebih akademik daripada berselisih. Lagi-lagi Imam Syafii berkata aku tidak peduli kebenaran itu keluar dari lisanku atau dari orang lain. Artinya, beliau tidak fanatik pada pendapatnya sendiri.

Jika demikian halnya, umat Islam bisa berbeda-beda dalam masalah furu dan ijtihadiah. Bagaimana mungkin menyatukan umat Islam yang multi ragam pedapat itu dalam satu saf? Insya Allah secara khusus besok kita akan membahas, bagaimana bersatu dalam keanekaragaman.

Wassalam,
Makassar, 21 Mei 2020

KHAZANAH SEJARAH:
DISKUSI ON LINE PADA FAK. ADAB DAN HUMANIORA UIN ALAUDDIN MAKASSAR (3)
by Ahmad M. Sewang

Sejak periode Nabi, sudah muncul perbedaan di kalangan para sahabat tentang beberapa masalah. Untungnya masa itu, bisa langsung ditanyakan pada Nabi dan Nabi pun langsung meresponnya. Dengan wibawa dan leadershif Nabi serta otoritas yang beliau miliki, masalah yang muncul langsung bisa selesai. Perlu diketahui bahwa di masa Nabi, perbedaan itu tidak ada yang sampai meningkat menjadi perselisihan satu dengan yang lain, sebagai contoh antara Abubakar a.s. yang sering dicitrakan oleh para penulis sejarah sebagai al-rahmah lebih menonjol kasih sayangnya. Sebaliknya Umar ibn  Khattab a.s yang dicitrakan al-quwwah dan al-syiddah lebih menonjol ketegasan dan kekuatan dan. Ketika Nabi meminta pandangan keduanya tentang menyikapi tawanan perang. Demikian pula sahabat Nabi, antara Ibn Umar dan Ibnu Abbas tentang menyentuh perempuan dalam keadaan wuduk. Walau pendapat mereka kontradiktif, Nabi menyikapinya dengan bijaksana tanpa perlu menyalahkan satu di antara sahabatnya.

Perbedaan itu berlanjut di kalangan para Imam Mazhab. Mereka berbeda tetapi mereka pun saling bertoleransi dan saling menghargai pendapat masing-masing. Imam Syafii saja seperti telah dikemukakan ketika salat subuh di dekat kuburan Imam Abu Hanifah tidak melakukan kunut. Di bawah ini akan dikemukakan metode untuk menyatukan umat dalam masalah furu dan ijtihadiah. Jika netizen mennanggap ada yang perlu ditambakan, tentu saya dengan gembira penulis  menerimanya, yaitu:
1. Dilarang fanatisme kepada satu pendapat baik seseorang, mazhab, atau pendapat sendiri. Larangan fanatisme kepada mazhab, menurut al-Qardawi, bukan berarti melarang bermazhab, yang dilarang jika membawa pada fanatik.
2. Hendaknya membiasakan diri menghargai dan menghormati pendapat orang lain yang berbeda. Bahkan jika mebiasakan hidup di tengah komunitas yang beraneka paham.
3. Jika terjadi perbedaan, hendaknya tidak berhenti pada perbedaan itu sendiri. Hendaknya dilanjutkan dengan menjawab pertanyaan, kenapa terjadi perbedaan? Jawaban terhadap masalah tersebut yang dianggap arjah atau leih kuat, itulah yang perlu diperpegangi, sambil menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya tadi. Sikap demikian, jauh lebih elegan dan lebih akademik serta bisa membawa kepada persatuan umat.
4. Di DPP IMMIM sebuah organisasi sosial keagamman, para pengurusnya direkrut dari berbagai latar belakang organisasi yang berbeda-beda dimaksudkan untuk membiasakan menikmati hidup bekerjasama dan membangun persatuan dalam keanekaragaman.

Terakhir, menurut al-Qardawi, ada perbedaan yang disyariatkan, tetapi ada juga perbedaan yang tercela. Perbedaan yang disyariatkan adalah jika perbedaan itu bisa dijadikan sebagai rahmat, al-sarwah untuk sharing dalam berfastabiqul khaerat. Sedang perbedaan yang mazlum dan tercela, jika perbedaan itu mengantar kepada perselisihan dan permusuhan. Khusus sebagian umat tidak boleh langsung menuduh sesama muslim sesat bahkan mengafirkan jika terjadi perbedaan, apalagi jika yang menuduh saudaranya, yang sudah mengucapkan syahadat, kafir. Nabi mengingatkan, "Barang siapa mengafirkan orang yang sudah mengucapkan, "tidak ada tuhan selain Allah, justru orang itulah yang lebih dekat pada kekafiran." 

Bila dalam masalah furuiah ijtihadiah kita berusaha tidak fanatis, menghargai pandangan orang lain, tidak langsung menjustifikasi negatif sesama muslim, dan siap hidup di tengah komunitas muslim yang beraneka ragam, maka barulah persatuan umat bisa diwujudkan dalam berbangsa dan beragama, dengan kata lain bersatu dalam keanekaragaman, seperti masyarakat Madinah yang pernah dibangun Nabi, kepada sesama muslim berlaku kaidah, "Bagi kalian silahkan amalkan faham yang kalian pahami, dan bagi kami akan mengamalkan paham yang kami percayai." Bagi orang yang beda agama berlaku kaidah, "Bagimu agamamu dan bagi kami agama kami." Hal ini sejalan dengan filsafat Bhinneka Tunggal Ika, yaitu unity in diversity. (Habis)

22 Mei 2020
KHAZANAH SEJARAH:
DISKUSI ON LINE PADA FAK. ADAB DAN HUMANIORA UIN ALAUDDIN MAKASSAR (3)
by Ahmad M. Sewang

Sejak periode Nabi, sudah muncul perbedaan di kalangan para sahabat tentang beberapa masalah. Untungnya masa itu, bisa langsung ditanyakan pada Nabi dan Nabi pun langsung meresponnya. Dengan wibawa dan leadershif Nabi serta otoritas yang beliau miliki, masalah yang muncul langsung bisa selesai. Perlu diketahui bahwa di masa Nabi, perbedaan itu tidak ada yang sampai meningkat menjadi perselisihan satu dengan yang lain, sebagai contoh antara Abubakar a.s. yang sering dicitrakan oleh para penulis sejarah sebagai al-rahmah lebih menonjol kasih sayangnya. Sebaliknya Umar ibn  Khattab a.s yang dicitrakan al-quwwah dan al-syiddah lebih menonjol ketegasan dan kekuatan dan. Ketika Nabi meminta pandangan keduanya tentang menyikapi tawanan perang. Demikian pula sahabat Nabi, antara Ibn Umar dan Ibnu Abbas tentang menyentuh perempuan dalam keadaan wuduk. Walau pendapat mereka kontradiktif, Nabi menyikapinya dengan bijaksana tanpa perlu menyalahkan satu di antara sahabatnya.

Perbedaan itu berlanjut di kalangan para Imam Mazhab. Mereka berbeda tetapi mereka pun saling bertoleransi dan saling menghargai pendapat masing-masing. Imam Syafii saja seperti telah dikemukakan ketika salat subuh di dekat kuburan Imam Abu Hanifah tidak melakukan kunut. Di bawah ini akan dikemukakan metode untuk menyatukan umat dalam masalah furu dan ijtihadiah. Jika netizen mennanggap ada yang perlu ditambakan, tentu saya dengan gembira penulis  menerimanya, yaitu:
1. Dilarang fanatisme kepada satu pendapat baik seseorang, mazhab, atau pendapat sendiri. Larangan fanatisme kepada mazhab, menurut al-Qardawi, bukan berarti melarang bermazhab, yang dilarang jika membawa pada fanatik.
2. Hendaknya membiasakan diri menghargai dan menghormati pendapat orang lain yang berbeda. Bahkan jika mebiasakan hidup di tengah komunitas yang beraneka paham.
3. Jika terjadi perbedaan, hendaknya tidak berhenti pada perbedaan itu sendiri. Hendaknya dilanjutkan dengan menjawab pertanyaan, kenapa terjadi perbedaan? Jawaban terhadap masalah tersebut yang dianggap arjah atau leih kuat, itulah yang perlu diperpegangi, sambil menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya tadi. Sikap demikian, jauh lebih elegan dan lebih akademik serta bisa membawa kepada persatuan umat.
4. Di DPP IMMIM sebuah organisasi sosial keagamman, para pengurusnya direkrut dari berbagai latar belakang organisasi yang berbeda-beda dimaksudkan untuk membiasakan menikmati hidup bekerjasama dan membangun persatuan dalam keanekaragaman.

Terakhir, menurut al-Qardawi, ada perbedaan yang disyariatkan, tetapi ada juga perbedaan yang tercela. Perbedaan yang disyariatkan adalah jika perbedaan itu bisa dijadikan sebagai rahmat, al-sarwah untuk sharing dalam berfastabiqul khaerat. Sedang perbedaan yang mazlum dan tercela, jika perbedaan itu mengantar kepada perselisihan dan permusuhan. Khusus sebagian umat tidak boleh langsung menuduh sesama muslim sesat bahkan mengafirkan jika terjadi perbedaan, apalagi jika yang menuduh saudaranya, yang sudah mengucapkan syahadat, kafir. Nabi mengingatkan, "Barang siapa mengafirkan orang yang sudah mengucapkan, "tidak ada tuhan selain Allah, justru orang itulah yang lebih dekat pada kekafiran." 

Bila dalam masalah furuiah ijtihadiah kita berusaha tidak fanatis, menghargai pandangan orang lain, tidak langsung menjustifikasi negatif sesama muslim, dan siap hidup di tengah komunitas muslim yang beraneka ragam, maka barulah persatuan umat bisa diwujudkan dalam berbangsa dan beragama, dengan kata lain bersatu dalam keanekaragaman, seperti masyarakat Madinah yang pernah dibangun Nabi, kepada sesama muslim berlaku kaidah, "Bagi kalian silahkan amalkan faham yang kalian pahami, dan bagi kami akan mengamalkan paham yang kami percayai." Bagi orang yang beda agama berlaku kaidah, "Bagimu agamamu dan bagi kami agama kami." Hal ini sejalan dengan filsafat Bhinneka Tunggal Ika, yaitu unity in diversity. (Habis)

Komentar

Angelika mengatakan…
Saya tidak dapat cukup berterima kasih kepada Dr EKPEN TEMPLE kerana mengembalikan kegembiraan dan cinta dalam perkahwinan saya, perceraian dan perpisahan bukanlah perkara yang baik untuk dialami dalam sebuah hubungan tetapi terima kasih kepada Dr EKPEN TEMPLE kerana memberikan mantra cinta kepada saya untuk mengembalikan cinta dalam perkahwinan saya. Hubungi dia hari ini di (ekpentemple@gmail.com) untuk mendapatkan bantuan.

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR