Sekilas Tentang Hisbut Tahriri

Oleh : Badruzzaman


1. Latar Belakang Berdirinya.

Hizbut Tahrir didirikan oleh seorang putra kelahiran Palestina, Syaikh Muhammad Taqiyuddn bin Ibrahim Mustafa bin Ismail bin Yusuf an Nahbani atau dikenal dengan Syaikh Taqiyuddin an-Nahbani. Nama Nahban, dinisbahkan kepada kabila Bani Nahban, suatu kabilah Arab penghui padang sahara di Palestina, yang bermukim di daerah Ijzim, wilayah Haifah, Palestina Utara.

Syaikh Taqiyuddin menerima pendidikan dasar-dasar ilmu syariah dari ayah dan kakek beliau, yang telah mengajarkan hafalan al-Qur’an sehingga beliau hafal al-Qur’an seluruhnya sebelum baligh. Disamping itu, beliau juga mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah negeri ketika di salah satu SD di di daerah Ijzim. Kemudian beliau berpindah ke Akka untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah menengah, lalu bertolak ke Kairo melanjutkan pendidikan di Al-Azhar, Tsanawiyah Al-Azhar pada tahun 1928 dan pada tahun sama beliau merai ijazah dengan predikat sangat memuaskan. Disamping itu beliau banyak menghadiri halaqah-halaqah ilmiah di Al-Azhar yang dikuti oleh syaikh-syaikh Al-Azhar, semisal Syaikh Muhammad al-Hidhir Husain, seperti yang pernah disarankan oleh kakek beliau. Hal itu dimungkinkan karena sistem lama Al-Azhar membolehkannya.

Sejak remaja Syaikh An-Nahbani sudah memulai aktivitas politiknya karena pengaruh kakeknya, Syaikh Yusuf An-Nahbani, yang pernah terlibat diskusi-diskusi dengan orang-orang yang terpengaruh peradaban Barat, seperti Muhammad Abduh, para pengikut ide pembaharuan (modernisme), tokoh-tokoh freemasonry, dan pihak-pihak lain yang membangkan terhadap Daulah Utsmaniyah.

Perdebatan-perdebatan politik dan aktivitas gerakannya diantara para mahasiswa di AlAzhar dan di Kulliyah Darul Ulum, telah menyingkapkan pula kepeduliannya akan masalah-masalah politik.

Sebebarnya ketika Syaikh An-Nahbani kembali dari Kairo ke Palestina dan ketika beliau menjalankan tugasnya sebagai guru di Kementerian pendidikan Palestina, beliau sudah melakukan kegiatan yang cukup menarik perhatian, yakni memberikan kesadaran kepada para murid yang diajarnya dan orang-orang yang ditemuinya, mengenai situasi yang ada saat itu. Belaiu juga membangkitkan perasaan geram dan benci terhadap penjajah Barat dalam jiwa mereka, disamping memperbaharui semangat mereka unutk berpegang teguh terhadap Islam. Beliau menyampaikan semua ini melalui khutbah-khutbah, dialog-dialog dan perdebatan-perdebatan yang beliau lakukan.

Belaiu juga melakukan seminar-seminar dengan mengumpulkan para ulama dari berbagai kota di Palestina. Dan kesempatan itu beliau mengadakan diaolog dengan mereka mengenai metode kebangkitan yang benar. Beliau banyak berdebat dengan para pendiri organisasi-organisasi Islam (Jam’iyatul Islmiyah) dan partai-partai politik yang bercorak nasional dan patriotis. Beliau menjelaskan kekeliruan langkah mereka, kesalahan pemikiran mereka, dan rusaknya kegiatan mereka.

Selain itu, beliau juga sering melontarkan berbagai masalah politik dalam khutbah-khutbah yang beliau sampaikan pada acara-acara keagamaan di masjid-masjid, seperti di Masjid Aqsha, mesjid Al Ibrahim Al Khalil (Hebron), dan lain-lain.

Dalam kesempatan seperti itu beliau selalu menyerang sistem-sistem pemerintahan di negeri-negeri Arab, dengan menyatakan bahwa semua itu merupakan rekayasa penjajah Barat, dan merupakan salah satu sarana penjajah Barat agar dapat terus mencengkram negeri-negeri Islam. Beliau juga sering membongkar strategi-strategi politik negara-negara Barat dan membeberkan niat-niat mereka untuk menghancurkan Islam dan umatnya. Selain itu, Beliau berpandangan bahwa kaum muslimin berkewajiban untuk mendirikan partai politik yang berasaskan Islam.

Semua itu ternyata membuat murka Raja Abdullah bin Al Husain, lalu dipanggillah Syaikh An-Nahbani untuk menghadap kepadanya, terutama karena khutbah yang pernah beliau sampaikan di Masjid Raya Nablus.

Aktivitas politik Syaik Taqiuddin terus berjalan dan tekadnya tidak pernah luntur. Beliau terus mengadakan kontak-kontak dan diskusi-diskusi, sehinga akhirnya beliau berhasil meyakinkan sejumlah ulama dan qhadi terkemukan serta tokoh poltikus dan pemikir untuk membentuk sebuah partai poitik yang berasaskan Islam.

Beliau menyodorkan kepada mereka kerangka organisasi partai dan pemikiran-pemikiran yang dapat digunakan sebagai bakal tsaqafah bagi partai tersebut. Ternyata, pemikiran-pmikiran beliau ini dapat diterima dan dietujui oleh par ulama tersebut. Maka aktivitas beliau pun menjadi semakin padat dengan terbentuknya Hisbut Tahrir.

Publikasi pembentukan partai ini secara resmi tesiar pad tahun 1953, saat Syaikh Taqiyuddin An-Nahbani mengajukan permohonan resmi kapada Departemen Dalam negeri Yorndania sensuai Undang-undangan Orgnaisasi yang diterapkan saat itu. Dalam surat itu terdapat permohonan izin agar Hisbut Tahrir dibolekan melakukan aktivitas politiknya. Dalam surat itu terdapat pula struktur kepengurusan Hisbut Tahrir, sebagai berikut:

Susunan Pengurus Hisbut Tahrir

Pimpinan : Taqiyuddin An-Nahbani

Wakil Pimpinan : Dawud Hamdan

Sekretaris : Dawud Hamdan

Bendahara : Ghanim Abduh

Anggota ; Dr. Adil An Nablusi

Munir Syaqir, (Samarah, 2003)

Ada dua aspek yang melatarbelakangi berdirinya Hizbut Tahri, yaitu lararbelakang ideologi dan konteks. Aspek yang disebut pertama, Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah dalam Alqur’an Surah Ali Imran ayat 104 yang artinya :

“ Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeruh kepada kebaikan (mengajak memilik kebaikan, yaitu memeluk Islam), menyeruh kepada yang ma’ruf dan mencagah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung (yang akan masuk surga)”.

Ayat ini dimaknai oleh Hisbut Tahrir sebagai ajakan atau perintah untuk membentuk partai politik menurut syara’. Berdirinya Hisbut Tahrir sebagai upaya memenuhi seruan itu. “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat”, tidak lain karena Allah memerintahkan kaum muslimin agar diantara mereka ada suatu golongan (jamaah) yang terpadu yang memliki tugas untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran.

Bentuk perintah untuk membentuk jamaah terpadu ditafsirkan sebagai suatu keharusan, karena ayat diatas mengandung indikasi demikian. Sehingga kegiatan agar dilaksanakan oleh kelompok terpadu, yakni dakwah kepada Islam dan amar ma’ruf nahi munkar, dihukumkan wajib atas seluruh kaum muslimin untuk melakukannya. Qarinah (indikasi) ajakan Allah dalam ayat diatas bersifat keharusan dan dihukumkan wajib didukung oleh hadis Nabi yang dijadikan sebagai latarbelakang ideologi yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Sunan Tarmidzi no. 2259 yang artinya:

“Demi Zat yang diriku berada di tanganNya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan, yaitu) melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, ataukah Allah akan mendatangkan siksa dari sisiNya yang akan menimpa kalian. Kemudian setelah itu akan berdo’a, maka (doa itu) tidak akan dikabulkan”.

Ada dua alasan yang dia angkat oleh Hizbut Tahrir tentang keharusan membentuk partai politik Islam yang dikandung oleh ayat diatas. Yang pertama adalah adanya perintah agar sekelompok di antara kaum muslimin untuk membentuk suatu jamaah; dan yang kedua dari segi telah ditentukannya kegiatan jamaah tersebut, yaitu amar ma’ruf dan nahi munkar. Karena itu kegiatan amar ma’ruf nahi munkar mencakup di dalamnya menyeru para penguasa agar mereka berbuat ma’ruf (melaksanakan syari’at Islam) dan melarangnya berbuat munkar (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syari’at) , misalnya bersikap zalim, fasik, dan lain-lain). Bahkan inilah bagian terpenting dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar; yaitu mengawasi para penguasa serta menyampaikan nasehat kepadanya. Dan kegiatan-kegiatan seperti ini merupakan kegiatan politik, bahkan termasuk kegiatan politik yang paling penting yang menjadi ciri utama dari kegiatan partai-partai politik. Dengan demikian menurut Hizbut Tahrir, ayat diatas menunjukkan adanya kewajiban mendirikan partai-partai politik Islam.

Partai Politk Islam yang dimaksud adalah partai politik yang berasaskan Aqidah Islam. Partai politk yang mengambil dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum dan pemecahan problema yang Islami. Thariqah operasionalnya adalah thariqah Rasulullah saw.

Oleh karena itu semua mabda (prinsip ideologi) selain Islam diharamkan. Ideologi-ideologi yang dianut oleh kapiatlis, sosialis, komunis tiada lain merupakan ideologi-ideologi rusak dan bertentangan dengan fitrah manusia. Ideologi-ideologi tersebut adalah ciptaan manusia, sudah tampak nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-calanya. Ideologi-ideologi tersebut bertentangan dengan Islam dan hukum-hukumnya. Sehingga mengambilnya, menyebarluaskannya dan berkelompok berdasarkan ideologi-ideologi tersebut termasuk hal-hal yang diharamkan oleh Islam. Diharamkan berkelompok atas dasar Kapitalisme, Komunisme, Sosialisme, Nasionalisme, Patriotisme, fanatik golongan (sekterian), Aristokrat, atau yang berkenan dengan pemikiran-pemikiran Free Masonry. Karena itu diharamkan pula untuk membentuk partai-partai Komunis, Sosialis, Kapitalis, Nasionalis, Patriotik, Sekterian, dan Free Masonry, temasuk dalam hal ini menjadi anggota atau partisipan. (Zallum, 1993)

Kedua adalah latarbelakang konterks. Hizbut Tahrir menilai bahwa saat ini dunia dikuasai oleh ide-ide, sistem-sistem dan hukum-hukum kufur. Seluruh negara di Eropa, Amerika Serikat dan Amerika Latin, menggunakan asas-asas kenegaraan seperti asas-asas Kapitalisme, Komunisme, Sosialisme, Nasionalisme, Patriotisme, fanatik golongan (sekterian), Aristokrat, atau yang berkenan dengan pemikiran-pemikiran Free Masonry. Demikian halnya dengan di Asia, dan Timur Tengah, termasuk negara-negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam, ide-ide, hukum-hukum, kekuasaan dan dominasi nergara-negara kafir menguasai segala aspek kehidupan. Keadaan ini dinilai oleh Hizbut Tahrir sebagai kemerosetan Islam.

Menurutnya bahwa sesungguhnya penyebab kemerosotan yang sangat fatal dan tidak pantas dialami oleh umat ini adalah akibat sangat lemahnya kaum muslim (sehingga membelenggu dan menjerumuskan pemikiran mereka) dalam memahami dan melaksanakan Islam. Hal ini disebabkan oeh faktor-faktor yang mengaburkan fikrah berserta thariqahnya, yang dilancarkan sejak abad kedua Hijriah sampai saat ini.

Faktor-faktor tersebut di atas muncul karena beberapa hal, diantaranya yang paling menonjol adalah :

1. Transfer filsafat-filsafat India, Persia dan Yunani, serta adanya upaya sebagian kaum muslimin untuk mengkofromikan dengan Islam, walau terdapat perbedaan mendasar diantara keduanya.

2. Adanya manipulasi ajaran Islam oleh orang-orang yang membenci Islam. Manispilasi itu berwujud baik berupa ide-ide, hukum-hukum yang sebenarnya tidak bersumber dari Islam dengan tujuan merusak citra Islam dan menjaukan kaum muslimin dari Islam.

3. Diabaikannya bahasa Arab dalam memahami dan melaksanakan ajaran Islam, disusul kemudian dengan dipisahkannya dari Islam pada abad ketujuh Hijriah. Padahal agama Islam tidak mungkin dapat dipahami tanpa bahasa Arab.

4. Serangan gelombang misionaris, dan serangan orientalis dalam bidang kebudayaan, menyusul serangan secara politis (yang mendominasi dunia Islam) dari negara-negara kafir Barat,sejak abad ke 17 Masehi. Serangan tersebut menurut Hizbut Tahrir bertujuan untuk mengalihkan pandangan dan menjauhkan kaum muslimin dari Islam, yang pada akhirnya untuk menghancurkan Islam.

Berbagai macam usaha yang dilakukan untuk membangkitan kembali kaum muslimin, yang juga melalui berbentuk gerakan, baik yang Islami maupu yang tidak Islami. Namun kesemuanya itu telah mengalami kegagalan dan belum mampu membangkitkan kaum muslimin, bahkan tidak mampu membendung kemerosotan umat Islam.

Ada beberapa sebab kegagalan seluruh usaha dan gerakan tersebut, antara lain adalah:

1. Pihak-pihak yang berupaya membangkitkan kembali umat Islam tidak memiliki pemahaman yang rinci mengenai fikrah Islam, karena telah terpengaruh berbagai faktor yang mengaburkan. Dakwah Islam yang mereka lakukan masih bersifat umum dan terbuka, tanpa menentukan ide-ide dan hukum-hukum mana yang diinginkan untuk membangkitkan umat, serta tidak mampu mengatasi segala macam probelma melalui ide-ide Islam berikut pelaksanaannya. Penyebabnya adalah belum adanya gambaran yang jelas terhadap ide-ide dan hukum-hukum Islam.

2. Tidak adanya kejelasan bagi mereka mengenai metodelogi Islam dalam menerapkan ide-ide dan hukum-hukum Islam dalam suatu gambaran yang jelas dan sempurna. Merekan menganggap bahwa kembalinya Islam dapat ditempuh dengan cara-cara: membangun banyak mesjid, menerbitkan buku-buku Islam atau dengan jalan mendirikan organisasi-organisasi sosial kemasyarkatan atau perusahaan koperasi yang Islami atau hanya dengan melalui pendidikan akhlak dan pembinaan individu semata, tanpa memperhatikan kebejatan masyarakat dan cengraman ide-ide kufur berikut hukum-hukumya dan sistem perundang-undangan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

Karena itulah Hizbut Tahrir berdiri. Hizbut Tahrir menentukan berdirinya kelompok itu di atas dasar aqidah Islam. Hizbut Tahrir juga telah mengambil dan menetapkan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang diperlukan untuk mencapai tujuannya. Hizbut Tahrir telah menghidarkan diri dari seluruh kekurangan dan sebab-sebab yang membuat gagalnya kelompok-kelompok sebelumnya yang telah berdiri untuk membangkitkan kaum muslimin dengan Islam , sehingga Hizbut Tahrir dapat memahami ide-ide dan metode dakwah dengan pemahaman rasional (fikriyah) dan terperinci sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh wahyu, baik dari Kitabullah maupun Sunnah RasulullahNya, serta sesuai pula dengan apa yang ditunjukkan oleh dua sumber tadi, yaitu Ijma’ sahabat dan Qiyas. Hizbut Tahrir telah memperhatikan situasi (keadaan umat) dan menganggapnya sebagai saran pemikirannya untuk dirubah sebagai hukum Islam. Hizbut Tahrir hanya mengikuti thariqah/metode dakwah Rasulullah saw dalam mengemban dakwah ketika beliau melaksanakannya di Mekkah, sampai belau (berhasil) menegakkan pemerintahan Islam di Madinah. Hizbut Tahrir menjadikan ikatan aqidah dan ide-ide Islam serta hukum-hukumnya, sebagai ikatan bagi gerakan, yang akan mengikat anggota-anggotanya.

Oleh karena itu, menurut Hizbut Tahrir, wajar jika partai ini dapat diterima dan didukung oleh umat dan bahkan wajib atas umat untuk menerima dan mendukung serta berjalan bersamanya. Karena Hizbut Tahrir merupakan satu-satunya partai yang telah memahami dan menguasai prinsipnya, melihat dengan jelas jalan dakwahnya, memahami permasalahannya, konsisten dengan Sirah Rasulullah saw, tanpa bergeser sedikitpun dari langkah-langkah beliau dan tidak ada seorang pun yang dapat membelokkannya dari tujuan dakwahnya itu. (Zallum, 1993).

2. Hisbut Tahrir di Indonesia (Makassar)

Ide-ide Hizbut Tahrir di Indonesia diperkenalkan oleh Syaikh Abdurrahman Al Bagdadi. Kelompok ini masuk ke Indonesia pada tahun 1982 melalui Abdurrahman Al Baqdadhi, seorang aktivis HT yang tinggal di Australia. Ketika itu ia diajak oleh K.H. M. Abdullah untuk ikut mengembangkan Pesantern Al-Ghazali, Bogor.

Al-Bagdadi dapat cepat berinteraksi dengan para aktivis masjid Al-Ghazali IPB Bogor. Ide-idenya memikat para aktivis dan banyak menyerbu ke kampus-kampus lain.

Sejalan dengan itu, para mahasiswa memiliki kesenangan membangun jaringan dalam tingakat nasional. dan yang paling eksis saat itu sampai saat ini adalah HMI dan PMII. Bersamaan dengan itu berkembang pula Lembaga Dakwah Kampus (LDK). Mahasiswa-mahasiswa yang terhimpun dalam LDK banyak-banyak membaca buku tentang pergerakan, termasuk pergerakan Hisbut Tahrir. Mereka saling bertukar pikiran, berdiskusi dan saling bertukar informasi tentang berbagai macam pergerakan di dunia Islam maupun di Indonesia. Dalam dialog-dialog itulah ide-ide Hisbut Tahrir berkembang.

Jadi perkembangan Hisbut Tahrir dimulai dari kalangan kampus. melalui pertemuan-pertemuan organisasi dakwah kampus baik taraf lokal maupun nasional. Para mahasiswa yang terlibat dalam dilog-dialog tersebut mengkomunikasikan pergerakan-pergerakan Islam termasuk pergerakan Hisbut Tahrir. Melalui pertemuan tingkat nasional LDK, para mashasiswa tersebut mendapatkan informasi tentang ide-ide pergerakan Hisbut Tahrir, lalu sekembali ke Makassar mereka mendiskusikan informasi tersebut di kampus.

Ide-ide pergerakan Hisbut Tahrir di Makassar pertama kali dikenal oleh mahasiswa-mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) melalui LDK. LDK UMI saat itu memiliki jaringan dengan beberapa LDK perguruan tinggi di Indonesia, diantaranya: LDK IPB, LDK IKIP Malang, dan beberapa organisasi kemahasiswaan seperti aktivis HMI, PMII, IPM, Al-Wahdah dan beberapa lagi yang lain.

Waktu itu para mahasiswa yang tergabung dalam LDK UMI mendapat informasi kegiatan dari LDK IKIP Malang, yaitu kegiatan kursus Bahasa Arab selama sebulan. Lebih lanjut, kemudian para mahasiswa yang diutus tersebut berkenalan dengan ragam gerakan-gerakan Islam. Ragam pergerakan Islam yang dikenal saat itu adalah pikiran-pikiran Hizbut Tahrir. Sepulang dari Malang para mahasiswa tersebut menyempatkan diri untuk singgah di Surabaya, dan bekenalan dengan beberapa aktivis Hisbut Tahrir dan lebih mendalami kegiatan-kegiatannya.

Setiba di Makassar, mereka pun membentuk forum kajian keagamaan, pada tahun 1995. Kajian-kajian itu berupa kajian pemikiran Islam. Ada suatu ketertarikan para mahasisawa terhadap konsepsi-konsepsi Hizbut Tahrir, ketajaman dalam melihat sebuah pemasalahan dan kejelasan idenya. Dan dalam hal ini mereka pun dapat menilai ide-ide tersebut karena sebelumnya mereka memang sudah sering terlibat dalam diskusi-diskusi mengenai berbagai ragam pemikiran Islam, karena berasal dari berbagai ragam latar belakang organisasi, HMI, IPM, Al-Wahda dan PMII. (Zamroni Ahmad, Wawancara, 29- 4-2006)

Ide Hisbut Tahrir yang dikaji saat itu mencakup berbagai aspek. Antara lain adalah; aqidah Islam, kaedah-kaedah Syara’, ideologi-ideologi yang berkambang di dunia, kebudayaan dan peradaban dunia dan berbagai hukum tentang sistem pemerintahan Islam, seperti, kekuasaan Islam, bentuk sistem pemerintahan dalam Islam, cara-cara pengangkatan khilafah, sampai kepada tatacara penguasa menerapkan hukum Islam dan pemberontakan pemerintahan Islam. Dikaji pula mengenai beberapa hukum tentang sistem ekonomi Islam, seperti politik perekonomian dalam Islam, pandangan Islam terhadap problema-problema ekonomi, dan bentuk-bentuk kepemilikan. Selain itu ada pula beberapa yang lain yang dikaji, seperti tanah, industri, strategi pendidikan, politik luar negeri, jihad dan lain-lain.

Setelah mendalami, ternyata ide Hizbut Tahrir tidak hanya berupa ide-ide ilmiyah yang hanya dapat diketahui oleh kalangan perguruan tinggi. Akan tetapi ide-ide tersebut sangat sarat dengan upaya pengembangan suatu komunitas yang Islami, yaitu masyarakat Islam, bahkan pemerintahan yang Islami.

Menyadari hal tersebut maka tiga orang mantan aktivis LDK tersebut berkeinginan untuk lebih mengembangkan ide-iede tersebut diluar kampus. Ketiga orang tersebut adalah Ir. Hijrah Dahlan, Ir. Alimuddin dan Ir. Hasanuddin Rasyid. Ketiga orang tersebutlah sebagai pelopor terbentuknya cabang Hizbut Tahrir di Makassar.

Deklarasi pembentukan Hisbut Tahrir Makassar dilakukan dengan suatu kegiatan seminar tentang Khilafah di UNHAS pada tahun 2000. Seminar yang dihadiri sekitar 1000 orang dari berbagi segmen masyarakat (masyarakat umum) menghadirkan para pembicara yaitu Pro. DR . H. Abdurahman Basalama, Prof. DR. Mattulada, dan satu pembicara dari Hibut Tahrir dari Surabaya: Prof. Dr. Usman. Tema yang diangkat dalam seminar itu adalah konsep pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyah). (Zamroni Ahmad dan Hasanuddin Rasyid, Wawancara, 29-4-2006)

Menurut Hasanuddin Rasyid, bahwa saat ini berkembang adanya semangat untuk kembali kepada Syariat Islam. Dahulu aktivis organisasi kemahasiswaan banyak memahami bahwa sistem yang berlaku di berbagai negara, bahkan di negara-negara yang nota bene mayoritas beragama Islam, adalah sistem yang ‘kufuran’. Setelah berkenalan dengan Hisbut Tahrir, kami mendapatkan penajaman ide tentang hal itu. Betapa konsepsi ideologi kapitalisme setelah kita kaji ternyata Indonesia ini sudah kapitalisme tulen. Padahal pada saat yang sama kita diajarkan tentang dasar-dasar Islam, pemikiran Islam secara mendasar, Islam sebagai sebuah ideologi. Akhirnya kemudian, ketertarikan kepada Islam berujung pada memahami Islam bukan hanya pada aspek pribadi. Tetapi betul-betul Islam ini harus tegak dalam sebuah sistem kemasyarakatan. Ide-ide tersebutlah yang memunculkan kekaguman kami terhadap Hisbut Tahrir.

Kekaguman kami yang lain adalah bahwa ide-ide Hisbut Tahrir bisa memuaskan pemikiran mereka (para anggota Hizbut Tahrir). Artinya ketika dalam berbagai macam rujukan literature Hisbut Tahrir memperlihatkan kejelasaan yang sangat dalam membahas tentang sistem perekonomian, sistem pendidikan, bahkan sistem politik: pilar-pilar kenegaraan, dan bentuk-bentuk pemeritahan. (Hasanuddin Rasyid, Wawancara, 29-4-2006).

4. Bentuk dan Ideologi Kelembagaan

Hizbut Tahrir adalah sebuah organisasi gerakan politik atau partai politik yang berideologi Islam. Politik merupakan kegiatan Hizbut Tahrir dan Islam adalah ideologinya. Organisasi politik ini bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan umatnya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam realitas kehidupan.

Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiyah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya.

Cita-cita utama Hizbut Tahrir adalah mendirikan pemerintahan Islam (Daulah khilafah Islamiyah). Suatu negara yang sistem pemerintahannya menganut prinsip-prinsip pemerintahan menurut Islam sesuai dengan Alqur’an dan Assunnah. Oleh karena itu segala perangkat kenegaraan, sistem kekuasaan, pemerintahan, cara pengangkatan khalifah, kesatuan wilayah, kepartaian, sampai kepada sikap Hizbut Tahrir mengenai pemberontakan terhadap pemerintahan ditegaskan harus sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.

Bukan hanya sistem politik, akan tetapi sistem hukum ekonomi pun harus sejalan dengan ajaran Islam. Sistem hukum ekonomi yang dimaksud adalah berkaitan dengan politik perekonomian, pandangan terhadap problema ekonomi, ketentuan hak pemilikan dan bentuk-bentuknya. Selain itu sistem pemilikan aset negarapun harus sesuai dengan ajaran Islam seperti permasalahan mengenai tanah, industri, baitul mal. Demikian halnya dengan strategi pendidikan, kemasyarakat dan politik luar negeri serta hubungan internasional. Semua item permasalahan kenegaraan ini harus diatur sesuai dengan ajaran Islam dan diperjuangkan melalui sistem politik Islam. Karena itu perangkat yang mendesak yang harus diperbaiki adalam sistem politik melalui pembentukan Daulah Khilafah Islamiyah.

3. Tujuan, Visi dan Misi Kelembagaan

Doktrin yang diemban oleh Hizbut Tahrir mengacu pada tujuan, visi, misi dan masyarakat atau dicita-citakan dan diusahakan.

Ada dua tujuan Hizbut Tahrir. Kedua tujuan itu adalah sebagai berikut:

1. Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

2. Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang.

Sedangkan Visi Hizbut Tahrir berbunyi sebagai berikut:

“Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan dan hukum-hukum kufur serta membebaskan mereka dari cengkraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah KhilafahIslamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah dapat berlaku kembali”.

Dari visi tersebut di atas maka disusun beberapa misi. Misi Hizbut Tahrir adalah sebagai berikut:

1. Mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Dimana seluruh kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara’. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islam, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibaiat oelh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah RasulNya, dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.

2. Hizbut Tahrir berupaya untuk mengembalikan umat ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dn bangsa-bangsa di dunia ini, dan dengan negara Khilafah akan kembali menjadi negara nomor satu di dunia – sebagaimana yang terjadi pada masa silam – serta memimpin dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam.

3. Menyampaikan hidayah (petunjuk) bagi umat manusia, memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran beserta segala ide dan peraturan kufur, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi.

Bentuk masyarakat yang dicita-citakan oleh Hizbut Tahrir adalah masyarakat yang Islam. Masyarakat yang tata kehidupannya bedasarkan Aqidah Islam. Aqidah Islam adalah asas bagi Islam sebagai pendangan hidup, asas bagi negara. Konstitusi dan perundang-undangan , serta asas segala sesuatu yang terpancar dan dibangun dari atas atau diatasnya, yang merupakan pemikiran, hukum dan persepsi Islam. Oleh karena itu Aqidah Islam merupakan kepemimpinan ideologi (qiyadah fikriyah), landasan berpikir (qaidah fikriyah) dan sebagai aqidah politik (aqidah siasiyah).

Aqidah adalah asas yang mengatur urusan dunia. Sebab di dalamnya terdapat hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan, misalnya jual beli, sewa menyewa, perwakilan, jaminan, (garansi), pemilikan, pernikahan, syirkah (perusahaan), warisan dan lain-lain. Begitu pula pengaturan hukum yang berkaitan dengan cara pelaksanaan urusan dunia tersebut, seperti hukum wajib adanya “Amir Jamaah” (pemimpin kelompok atau pemimpin rakyat), termasuk tata pengangkatan amir, mengadakan koreksi dan taat kepadanya; atau seperti hukum-hukum jihad, perdamaian, gencata senjata, dan perjanjian antar negara, seperti hukum tentang uqubat (sanksi) dan lain-lain. dengan demikian Aqidah Islam aqidah yang mengatur segala urusan. Oleh karena itu, Aqidah Islam merupakan Aqidah Politik. Sebab arti dari politik adalah mengatur dan memelihara seluruh urusan umat.

Begitu pula Aqidah Islam, merupakan aqidah yang tidak dapat dipisahkan dari masalah perjuangan dan peperangan baik dalam mengemban dakwahnya, mempertahankannya dan menegakkan negara atas dasar aqidah tersebut yang akan melindungi aqidah dan tetap berdiri di atas aqidah Islam serta berusaha melaksanakan hukum-hukumnya. Juga, dalam mengadakan koreksi terhadap penguasa apabila mereka mengabaikan pelaksanaan hukum-hukumnya dan mengabaikan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.

Hisbut Tahrir telah mempersiapkan segala perangkat untuk membentuk Daulah Khilafah. Segala aspek kehidupan sudah dirancang berdasarkan nas-nas Alquran dan Assunnah. Aspek-aspek tersebut berkaitan dengan pembangunan struktur masyarakat yang Islami. Mulai dengan aspek struktur sosial yang makro seperti sistem pemeritahan, sistem politik sistem hubungan luar negeri, sistem pendidikan dan kebudayaan, sistem kepemilikan terhadap aset-aset negara, sistem perekonomian dan lain sebagainya. Demikian halnya dengan sistem-sistem kemasyarakatan mikro seperti hubugan kekeluargaan, perkawinan, pemilikan terhandap tanah, hubungan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin, pembentukan kepribadian Islami, dan lain-lain. semua sistem-sistem tersebut diramu sedemikian rupa berdasarkan prinsip Aqidah Islam. Aspek-aspek tersebut diatas telah disusun rapi dalam kumpulan literatur.

4. Lektur Acuan Hizbut Tahrir

Menurut Abdul Qaldim Zallum, bahwa Hizbut Tahrir telah melakukan kajian, penelitian dan studi terhadap keadaan umat serta sejauh mana kemerosotannya. Lalu dibandingkan dengan situasi di masa Rasulullah saw, masa Khulafaurrasyidin dan masa tabi’in sesudahnya lalu dengan merujuk kemabali Sirah Rasululllah saw dan tata cara mengemban dakwah sejak permulaan dakwah sampai berhasilnya mendirikan suatu Daulah Islam di Kota Madinah; kemudian dengan mempalajari bagaimana perjalanan kehidupan beliau di Madinah; dan setelah merujuk kembali kepada Kitabullah, Sunnah Rasulnya, ijema’ sahabat dan qiyas, berpedoman pada ungkapan-ungkapan/pendapat pasra sahabat, tabi’in, imam-imam dari kalangan mujtahidin.

Dari hasil kajian tersebut di atas maka Hizbu Tahrir lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum Islam semata. Abdul Qaldim Zallum, menegaskan bahwa tak satupun pendapat yang bukan dari Islam. Sumbernya secara utuh dan murni diambil dari Islam, dan tidak disandarkan pada sesuatu selalin dari ushul Islam yang terkenal (baik ushuluddin maupun ushul fiqhi) dan nash-nash syari’ah-nya. Juga Hizbut Tahrir bersandarkan pada pemikiran (akal sehat) dalam penetapannya.

Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya untuk melangsungkan kehidupan Islam serta mengemban dakwah Islam keseluruh panjuru dunia, dengan mendirikan Daulah Khliafah dan mengangkat seorang Khalifah.

Ide-ide Hizbut Tahrir bersumber dari hasil-hasil pemikiran Syaikh Taqiyuddin Anahbani. Beliau telah meninggalkan kitab-kitab penting yang dapat dianggap sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya. Beliau menulis seluruh pemikiran dan pemahaman Hizbut Tahrir, baik yang berkenan dengan hukum-hukum syara’, maupun lainnya seperti masalah ideology, politik, ekonomi dan sosial. Dr. Hamam Abdur Rahim Said (1985) menyatakan, bahwa inilah yang mendorong sebagian peneliti untuk mengatakan bahwa Hizbut Tahrir adalah Taqiyuddin An-Nahbani.

Menurut Ihsan Samarah (2003), bahwa kebanyakan karya Syaikh Taqiyuddin An-Nahbani berupa kitab-kitab tanzhiriyah (penetapan pemahaman/pandangan) dan tanzhimiyah (penetapan peraturan), atau kitab-kitab yang dimaksudkan untuk mengajak kaum muslimin untuk melanjutkan kehidupan Islam dengan mendirilan Daulah Islamiyah.

Lebih lanjut Samarah menyatakan bahwa kitab-kitab Syaikh Taqiyuddin AN-Nahbani memperlihatkan keistmewaan karena mencakup dan meliputi berbagai aspek kehidupan dan problematikan manusia. Kitab-kitab yang membahas aspek-aspek kehidupan individu, politik, kenegaraan, sosial dan ekonomi tersebut merupkan landasan ideologis dan politis bagi Hizbut Tahrir, di mana Syaik Taqiyuddin menjadi motornya.

Beraneka ragam bidang kajian dalam kitab-kitab yang ditulis oleh Syaik taqiyuddin. Karya-karua beliau mencapai lebih 30 kitab. Ini belum termasuk memorandum-memorandum politik yang beliau tulis untuk memecahkan berbagai masalah politik serta selebaran-selebaran dan penjelasan-penjelasan mengenai masalah-masalah pemikiran dan politik yang penting.

Karya-akrya Syaikh Taqiyuddin An Nahbani yang paling terkenal yang memuat pemikiran dan ijtihad beliau antara lain adalah:

1. Kitab Nishamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam)

2. Kitab Nishamul Hukmi Fil Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam)

3. Kitab Nishamul Iqtishaadi Fil Islam (Sistem Ekonomi dalam Islam)

4. Kitab Nishamul Ijtimaai Fil Islam (Sistem Pergaulan antara Pria da Wanita di dalam Islam)

5. Kitab At-Takattul al Hizbiy (Proses Pembentukan Partai Islam)

6. Kitab Mafahiimu Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pemikiran Hizbut Tahrir).

7. Kitab Ad-Daulatul Islamiyah (Pemerintahan Islam)

8. Kitan As-Syakhshiyah Al-Islamiyah (Membentuk Kepribadian Islam)

9. Kitab Mafahiim Siyasiyah li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pokiran Politik Hizbut Taharir)

10. Kitab Nadlaaraat Siyasiyah li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik Menurut Hizbut Tahrir)

11. Kitab Muqaddimatud Dustuur (Pengantar Undang-undang Dasar Negara Islam)

12. Kitab Al Khilafah (Beberapa Hukum Mengenai Al-Khilafah)

13. Kitab Kaifa Hudmat Al-Khilafat (Usaha-usaha Meruntuhkan Pemerintah Khalifah)

14. Kitab Nishamul ‘Uquubaat (Hukum Pidana, Sanksi, Ta’zir dan Melanggar Pertaturan Negara)

15. Kitab Akhkamul Bayyinaat (Hukum-Hukum Pembuktian dalam Pengadilan)

16. Kitab Naqdhul Isytiraakiyatul Marksiyah (Kritik terhadap Sosialis Marxis)

17. Kitab At-Tafkiir (Membangun Daya Berikir)

18. Kitab Siratul Badiihah (Kecepatan Berpikir)

19. Kitab Al-Fikrul Islamiyah (Pemikiran Islam)

20. Kitab Naqdul Nadhariyatul Iltizami Fil Qawaninil Gharbiyah (Kritik terhadap Teori Stipulasi di dalam Undang-Undang Barat)

21. Kitab Nida’ Haar ( Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir)

22. Kitab As-Siyaasatul Iqstishadiyatul Muthsiah (Politik Ekonomi yang Agung)

23. Kitab Al-Amwaalu fii Daulatil Khilafah (Sisem Keuangan di dalam Negara Khalifah).

24. Dan lain-lain

Selain kitab-kitab tersebut terdapat pula ratusan buku-buku rujukan yang berupa buku-buku kecil dengan ukuran sapul 16x 12 cm dan ketebalan dibawah 100 halaman. Buku-bkuku tersebut ada yang ditulis oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nahbani ada pula yang ditulis oleh pengarang-pengarang lain yang semansa dengan beliau, seperti Syaik Al Islam Ibu Taimiyah, dimana pendapatnya sejalan dengan ide-ide perjuangan Hizbut Tahrir. Terdapat pula beberapa tulisan yang karang oleh para pengikut atau anggota Hizbut Tahrir. Buku-buku tersebut terdiri dari berbagai judul seperti diantaranya:

1. Titik Tolak Perjalanan Dakwah Hizbut Tahriri

2. Mengenal Hizbut Tahrir.

3. Strategi Dakwah Hizbut Tahrir.

4. Serangan Amerika untuk Menghacurkan Islam

5. Soal Jawab Seputar Gerakan Islam

6. Persepsi-persepsi Berbahaya untuk Menghantam dan Mengokohkan Peradaban Barat.

7. Politik Amerika di Bawah Pemerintahan Bush di Palestina dan Teluk

8. Kaidah Kausalitas Memahami Hubungan Sebab Akibat dalam Realitas Kehidupan Muslim

9. Islam yang Terasingkan.

10. Dan lain-lain.

Terdapat pula ribuan buku saku dengan yang diterbitkan secara berseri, seperti

1. Buku Saku Seri Bina Keluarga Sakinah.

2. Buku Saku Serial Menggugat Kelompok Liberal

3. Buku Saku Serial Politik Islam

4. Buku Saku Serial Akhlak Berjamaah

5. Buku Saku Serial Ekonomi Islam

6. Buku Saku Serial Bina Nafsiyah

7. Buku Saku Serial Bina Aqidah

8. Buku Saku Serial Seruan Hizbut Tahrir

9. Dan lain-lain.

Ada suatu kekhasan metode penulisan dalam setiap buku Hizbut Tahrir. Metode itu berupa, bahwa dalam buku tersebut pertama-tama penulis mengungkapkan kondisi real masyarakat dunia, maupun masyarakat Islam saat ini yang mana dilingkupi oleh sistem-sistem kufur, seperti nasionalisme, kapitalisme, liberalisme, dan lain-lain. Lalu kemudian mengemukakan dampak-dampak negatif yang diakibatkan oleh pemberlakukan sistem-sistem tersebut secara real dan kelemahan-kelamahannya. Dan akhirnya kemudian memberikan solusi yang terbaik dengan menawarkan bentuk-bentuk sistem yang Islami.

Selain buku-buku tersebut di atas ada pula beberapa majalah bulanan yang diterbitkan yaitu Media Politik dan Dakwah “Al-Wa’e” Membangun Kesadaran Umat, Majallah Khalifah, dan Bulletin Dakwah Al Islam, Melajutkan kehidupan Islam.

C. Pendekatan Dakwah yang Dipergunakan

Dalam melakukan dakwah Islamiyah Hizbut Tahrir membentuk aktivitas kelompok. Oleh karena itu usaha untuk menegakkan sistem khilafah dan mengembalikan sistem hukum Islam harus berbentuk amal jama’iyah, kutlah, (kelompok dakwah), partai. Kelompok-kelompok dakwah yang dimaksud adalah:

a. Kelompok dakwah yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan, seperti membangun sekolah dan rumah sakit, membantu fakir miskin, anak yatim atau orang-orang jompo dan sebagainya.

b. Kelompok dakwah yang bergerak di bidang ibadah dan selalu menganjurkan pelaksanaan amalan-amalan sunah.

c. Kelompok dakwah yang bergerak si bidang penerbitan buku-buku dan penyebaran tsaqafah Islam atau dalam bidang pemberian nasehat dan petunjuk.

d. Kelompok yang bergerak dalam aktifitas amar ma’ruf nahi mungkar.

Hizbut Tahrir telah menentukan langkah operasional dalam melakukan dakwah. Langkah tersebut terdiri dari tiga marhalah atau tahap :

Tahap pertama : Marhalah Tatsqif. Yaitu tahap pembinaan dan pengkaderan untuk melahirkan individu-individu yang meyakini fikrah dan metode Hizb guna membentuk kerangka gerakan. Indikatornya adalah :

a. Pembentukan gerakan, dimana saat itu ditemukan benih gerakan dan terbentuknya halqah pertama setelah memahami konsep dan metode dakwah Hizb.

b. Halqah pertama itu kemudian menghubungi anggota-angoota masyarakat untuk menawarkan konsep dan metode dakwah Hizb secara individual.

c. Siapa saja yang menerima fikrah Hizb langsung diajak mengikuti pembinaan secara intensif dalam halqah-halqah Hizb, sampai mereka menyatu dengan ide-ide Islam dan hukum-hukumnya yang dipilih dan ditetapkan oleh Hizb.

d. Pada tahap ini Hizb lebih memusatkan perhatiannya untuk membentuk kerangka gerakan, memperbanyak anggota dan pemdukung, membina mereka secara berkelompok dan intesif dalam halqah-halqah Hizb dengan tsaqafah yang telah ditentukan.

e. Membentuk kelompok partai yang terdiri dari orang-orang yang telah menyatu, menerima dan mengamalkan ide-ide Hizb, serta telah bertinteraksi dengan masyarakat dan mengembangkannya ke seluruh lapisan umat.

Tahap Kedua : Marhalah tafa’ul ma’al Ummah, yaitu tahap berintekasi dengan umat agar umat turut memikul kewajiban dakwah, sehingga akan menjadikannya sebagai masalah umat dalam hidupnya, serta berusaha untuk menerapkannya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Caranya, yaitu dengan :

a. Menggugah kesadaran dan membentuk opini umum pada masyarakat terhadap ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditabanni oleh Hisb.

b. Masyarakat menjadikan ide-ide dan hukum-hukum tersebut sebagai pemikiran-pemikiran mereka, yang mereka perjuangkan di tengah-tengah kehidupan.

c. Masyarkat berjalan bersama Hizbut Tahrir dalam usaha menegakkan Daulah Islamiyah, mengangkat seorang khalifah untuk melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Pada tahap ini Hizbut Tharir melakukan kegiatan-kegiatan seperti berikut:

a. Pembinaan Tsaqafah Murakkazah. Gunanya adalah melalui halqah-halqah, Hizbu Tahrir melakukan pembinaan intensif kepada para pengikutnya dalam rangka membentuk kerangka gerakan, memperbanyak pengikut serta mewujudkan pribadi-pribadi yang Islami, yang mampu memikul tugas dakwah dan siap mengarungi samudra cobaan dengan pergolakan pemikiran, serta perjuangan politik.

b. Pembinaan Tsaqafah Jama’iyah bagi umat dengan cara menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditetapkan Hizbut Tahrir, secara terbuka kepada masyarakat umum. Aktifitas ini dapat dilakukan melalui pengajian-pengajian, media massa, buku-buku atau selebaran-selebaran. Aktivitas ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran umum ditengah masyarakat agar dapat berintekasi dengan umat sekaligus menyatukannya dengan Islam. Juga untuk menggalang kekuatan rakyat sehingga mereka dapat dipimpin untuk menegakkan Daulah Khilafah dan mengembalikan penerapan hukum-hukum Islam.

c. As-Shira’ul fikri (pergolakan pemikiran) untuk menetang ideologi, peraturan-peraturan dan ide-ide kufur. Selain untuk menentang aqidah yang rusak, ide-ide yang sesat dan pemahaman-pemahaman yang rancu. Akitivitas ini dilakukan dengan cara menjelaskan kepalsuan, kekeliruan dan kontradiksi ide-ide tersebut dengan Islam, untuk memurnikan dan menyelamatkan masyarakat dari ide-ide yang sesat itu, serta dari pengaruh dan dampak buruknya.

d. Al khifaahus siyasi (perjuangan politik) yang mencakup aktivitas-aktivitas: berjuang menghadapi negara-negara kafir imperialis yang menguasai atau mendominasi negeri-negeri Islam; berjuang menghadapi segala bentuk penjajahan baik pemikiran, politik, ekonomi maupun militer. Mengungkap strategi yang mereka rancang, membongkar pesekonngkolan mereka, demi untuk menyelamatkan umat dari kekuasaan mereka dan membebaskannya dari seluruh pengaruh dominasi mereka.

e. Mengangkat dan menetapkan kemaslahatan umat, yaitu dengan cara melayani dan mengatur seluruh urusan umat, sesuai dengan hukum-hukum syara’.

Tahap Ketiga : Mathalah Istilamil Hukmi, yaitu tahap pengebalian kekuasaan, dan penerapan Islam secara utuh serta menyeluruh, lalu mengembannya sebagai risalah ke sekuruh dunia.

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Maghfur (penerjemah), 1995, Titik Tolak Perjalanan Dakwah, Hizbut Tahrir, Pustaka Tariqul Izzah, Jakarta.

Samarah, Ihsan, 2003, Syaikh Taqiyuddin an Nahbani, Meneropong Perjalanan Spritual dan Dakwahnya, Al Azhar Prees, Jakarta.

Zallum, Abdul Qadim, 1993, Mengenal Sebuah Gerakan Islam di Timur Tengah Hizbut Tahrir, Al Khilahaf, Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR