Sejarah Islam dan Lembaga Syara' di Sulawesi Selatan

Sejarah masuk dan berkembangnya Islam di Sulawesi Selatan memiliki banyak aspek kesejarahan dan sosial yang selalu menarik untuk dikaji. Tampaknya para peneliti dan penulis sejarah belum mencapai kesepakatan, baik mengenai waktu masuk maupun proses sejarah perkembangan Islam di Sulawesi Selatan. Namun demikian, adanya perbedaan-perbedaan itu yang tentunya saja masing-masing memiliki argumentasi semakin mempekaya khazanah sejarah perkembangan Islam di daerah ini. Fakta sejarah otentik menunjukkan bahasa Islam diterima secara resmi sebagai agama kerajaan di dua kerajaan besar di Sulawesi Selatan ketika itu yakni kerajaan Luwu dan kerajaan Gowa pada tahun 1603 dan 1605 M dan selanjutnya diterima di seluruh kerajaan-kerajaan kecil di daerah ini pada tahun 1612 (Ahmad, 2004).
Penelitian bertujuan untuk memperoleh informasi segar dan jelas tentang proses masuknya dan berkembangnya agama Islam di Sulawesi Selatan dan peranan lembaga syara’ dalam perkembangan Islam di daerah.
Sulawesi Selatan sebagai daerah maritim sangat memungkinkan masuk Islam bersamaan dengan masuknya Islam di daerah-daerah pesisir lainnya, mengingat letak gorgrafisnya termasuk jalur perdagangan. Namun secara resmi Islam dianut oleh masyarakat Sulawesi Selatan sejak setelah terjadi dialog antara Datuk Sulaeman bersama kawan-kawannya (Tio Datuk) dengan raja Luwu Patiarase. Patiarase bersama dengan pejabat kerajaan lainnya dan pemuka adat menyatakan memeluk agama Islam. Agama Islam dijadikan agama kerajaan di Luwu pada tahun 1603.
Target Islamisasi kemudian adalah kerajaan Gowa. Datuk ri Bandang dan Datuk ri Tiro menuju Gowa. Dalam perjalanannya, beberapa kerajaan keci yang disinggahi antara lain kerajaan Selayar. Raja Gattarang (Sultan Daeng Raja) kemudian menyatakan masuk Islam dan Islam dijadikan agama kerajaan di tahun yang sama (1603 M). Kemudian Datuk ri Tiro singgah di kerajaan Tiro Bulukumba. Raja Tiro I Launru Daeng Biasa menyatakan memeluk agama Islam dan agama Islam dijadikan agama kerajaan pada tahun 1604 M. Mereka pun menyempatkan diri untuk ke mampir di kerajaan Bantaeng, namun raja Bantaeng tak sempat memeluk agama Islam. Kerajaan Bantaeng kemudian memeluk agama Islam setelah Gowa menyatakan diri memeluk agama Islam. Raja Gowa I Mangnga’rangi Daeng Manrabia menyatakan memeluk agama Islam dan Islam sebagai agama kerejaan pada tahun 1604 M. Ia kemudian bergelar Sultan Alauddin.
Raja Gowa kemudian menyatakan diri untuk menyebarkan agama Islam ke seluruh Sulawesi Selatan. Raja kemudian mengirim surat ajakan itu kepada 20 kerajaan yang terkenal di Sulawesi Selatan saat itu. Beberapa kerajaan yang menolak ajakan tersebut, terutama kerajaan-kerajaan Bugis. Mereka ragu terhadap niat baik raja Gowa, dengan alasan bahwa mereka merupakan kerajaan-kerajaan sararan ekspansif oleh kerajaan Gowa sebelumnya. Kerajaan-kerajaan tersebut adalah yang tergabung dalam Tellupoccoe (Bone, Soppeng, dan Wajo) dan Ajattapareng (Sidenreng, Rappang, Sawitto, Pinrang dan Suppa). Terjadilah kemudian perang antara kerajaan Gowa dengan kerajaan-kerajaan tersebut. Perang tersebut oleh orang Bugis disebut musu’ asellengeng. Kerajaan Gowa berhasil menaklukkan satu persatu kerajaan tersebut. Berturut-turut kerajaan yang takluk dan meyatakan diri memeluk agama Islam adalah: kerajaan-kerajaan Ajatappareng (1609), Soppeng dan Wajo (1610) dan Bone (1611).
Keberhasilan tersebut melapangkan jalan untuk menyeberluaskan Islam ke daerah dan kerajaan lain. Kerajaan Balannipa kemudian menyatakan menerima Islam secara resmi pada tahun 1615 M, kemudian disusul dengan kerajaan Banggae dan Pamboang (Pitu Babanna Binanga ).
Institusi Syara’ hadir bersamaan dengan proses awal islamisasi di Sulawesi Selatan. Sebelum agama Islam masuk di daerah Sulawesi Selatan, pangngadereng dengan telah menjadi pedoman masyarakat dalam bertingkah-laku dan dalam mengatur kehidupan bersama. Unsur-unsur pangngadereng berupa kaidah-kaidah atau norma-norma hidup masyarakat yang dinyatakan melalui pranata: ade’, bicara, rapang, dan wari . Setelah Islam diterima dengan resmi oleh kerajaan-kerajaan di daerah Sulawesi Selatan maka dibentuklah institusi syara’ yang berfungsi mengatur urusan-urusan yang berhubungan dengan kepentingan dan masalah agama (Islam). Syara’ kemudian masuk sebagai salah satu unsur pangngadereng.
Pembentukan institusi syara’ merupakan konsekwensi logis dari diterimanya Islam sebagai agama resmi oleh kerajaan-kerajaan di Sulawesi Selatan. Sesuai namanya, syara’ yang artinya syariat Islam, dengan demikian institusi syara’ bertanggung jawab dalam urusan-urusan yang menyangkut ajaran (syariat) Islam. Ini berarti bahwa syara’ mengurus hal-hal yang menyangkut sendi-sendi kehidupan masyarakat yang penting yakni kehidupan beragama.
Struktur organisasi syara’ mengikuti susunan organisasi pemerintahan kerajaan. Pada tingkat pusat terdapat kali (kadhi) selaku pajabat syara’ tertinggi dalam suatu kerajaan. Jabatan yang lebih rendah dari kali ialah imang (imam) dengan pembantu-pembantunya terdiri dari katte (khatib), bilala/bidala (bilal) dan doja/doya. Struktur serupa beraku di Luwu, Wajo, Bone, Gowa, Mandar dan di semua daerah di Sulawesi Selatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR