Respons Pemuka Masyarakat Terhadap Forum Komunikasi Kerukunan Antarumat Beragama Pasca Kerusuhan di Maluku



Forum Komunikasi Antarumat Beragama (FKAUB) merupakan forum yang dibentuk atas inisiatif Kanwil Dep. Agama Maluku. Pembentukan forum sudah dilakukan sejak lama, bahkan pembentukannya dilakukan sejak awal-awal pemerintahan Orde Baru, yaitu bersamaan dengan munculnya SK bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI tentang Kerukunan Hidup Umat Beragama.
Namun, akhir-akhir ini, FKAUB tanpak tidak aktif lagi. Menjelang berakhirnya Orde Baru, seiring dengan bermunculan fenomena-fenomena konflik di nusantara, baik konflik bernuasa etnik, agama, bahkan politik, maka aktifitas forum tersebut tampak terhenti. Lebih khusus di Ambon, yang nota bene pernah dilanda konflik bernuansa agama selama lebih kurang 5 tahun, aktifitas FKAUB pun terhenti.
Proses pengaktifan kembali forum tersebut dilakukan pada tahun 2002. Pengaktifan kembali FKAUB di Kota Ambon dimulai dengan menyusun pengurus baru. Pada proses pembentukannya, Kanwil Agama mengundang berbagai tokoh agama mulai dari tingkat provinsi seperti pemimpin-pemimpin lembaga keagamaan beserta beberapa pengurusnya, tokoh-tokoh agama di setiap kabupaten bahkan dari berbagai desa.  Beberapa kali pertemuan yang dilakukan di Hotel Aman pada tahun 2002, melahirkan beberapa kesepakatan. antara lain adalah  kesepakatan para tokoh agama untuk menghentikan konflik dan membangun kembali interaksi yang harmonis antar berbagai penganut agama. Selain itu disepakati pula untuk mengaktifkan kembali FKAUB yang sempat fakum beberapa waktu akibat konflik. Forum ini disusun dengan formasi yang baru, dengan nama Forum Komunikasi Kerukunan Antar Umat Beragama (FKKAUB)
Namun legalitasi FKKAUB mendapat tantangan dari berbagai tokoh agama. Setelah legalitas FKKAUB ditetapkan oleh Pemerintah Daerah TK. I. Maluku, beberapa tokoh agama dan masyarakat kurang reponsif. Mereka kurang setuju atas pembentukan forum yang tampaknya top down tersebut.
Kehendak  ini didasari oleh pengalaman bahwa lembaga semacam itu (FKKAUB) telah lama dibentuk, bahkan telah ada sebelum kerusuhan melanda Ambon. Akan tetapi lembaga tersebut tidak berperan secara maksimal dalam membina kerukunan umat beragama. Hal ini disebabkan karena  forum tersebut hanya sebatas mempertemukan tokoh-tokoh agama dalam suatu pertemuan sewaktu-waktu.
Menurut Sekretaris MUI bahwa kami sebetulnya tidak menolak pembentukan FKKAUB tersebut. Hanya, ada pengalaman-pangalaman di saat sebelum kerusuhan, terdapat suatu forum semacam itu yang dibentuk oleh pemeritah. Forum tersebut dibackup oleh banyak dana dan bahkan dalam bentuk proyek-proyek di Departemen Agama, akan tetapi tidak berfungsi secara maksimal dalam membina kerukunan antar umat beragama. Dapat dibayangkan  begitu banyak dana proyek yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam pembinaan tersebut akan tetapi kondisi kerukunan antar umat beragama itu membuyar dan pada saat kerusuhan.  Dampak dari program-program tersebut tidak tampak. Bahkan tindakan-tindakan anakhis dan saling serang antar penganut agama yang terjadi.
Mantan Ketua STAIN Ambon tersebut lebih lanjut menjelaskan, bahwa berdasarkan kondisi-kondisi tersebut masyarakat mengambil kesimpulan bahwa forum yang dibentuk sebelumnya tidak mengakar ke dalam masyarakat. Forum tersebut terkesan hanya merupakan pertemuan para tokoh agama dan para pejabat. Karena itu efektifitas pembinaan kerukunan umat beragama tidak maksimal. Berdasarkan pengalaman-pengalaman tersebut maka patutlah kita mencari suatu model pembinaan kerukunan antar umat beragama yang lain. Forum kerukunan umat beragama yang diinisiasi oleh pemerintah hendaknya diminimalisasi agar tidak terkesan top down, yang pasti akan berdampak serupa sebelumnya. Dewasa ini sudah saatnya untuk lebih memperhatikan insiatif-inisiatif masyarakat sebagai upaya pengembangan keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan bangsa termasuk pembinaan kerukunan antar umat beragama. Karena itu forum-forum, organisasi-organisasi bahkan lembaga-lembaga dan semacamnya yang muncul dari masyarakat seyogyanya didukung dan bahkan dikembangkan baik pembinaannya maupun kwantitasnya.
Menanggapi tentang Ketua MUI sebagai salah satu unsur ketua dalam FKKAUB, Mantan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam di Kanwil Dep. Agama Maluku itu menyatakan, bahwa berdasarkan pengalaman-pengalaman dahulu forum itu selalu melibatkan tataran elit agama dan pemeritahan dan  tidak berupaya melibatkan masyarakat bawah. Karena itu pembentukan forum itu sebagai upaya peningkatan kerukunan hidup antar umat bergama, tidak efektif.
FKKAUB merupakan suatu program nasional, di seluruh provinsi di Indonesia forum tersebut dibentuk oleh Departemen Agama. Di Maluku pun juga dibentuk. Sebagai program pemerintah kami patut menghargai kebijakan tersebut, forum tersebut tetap ada. Akan tetapi keterlibatan tokoh-tokoh agama pada forum tersebut tidak maksimal, sebab selama dibentuknya, pasca kerusuhan, kegiatan-kegiatan forum itu diinisiasi dan  dilaksanakan oleh Kanwil Dep Agama Maluku. Kami sebagai tokoh agama hanya datang memenuhi undangan pertemuan. (Idrus Latukonsina, Wawancara: 3 Maret 2006)
K.H.Ali Fauzi meresponi forum kerukunan antar umat beragama sepanjang forum tersebut berfungsi sebagai wadah pembentukan keharmonisan berhubungan antara anak bangsa. Bila forum tersebut dijadikan sebagai sarana untuk kepentingan-kepentingan tertentu maka forum tersebut tidak efektif adanya. Ketua Badan Imarah Muslim Maluku (BIMM) itu lebih lanjut menyatakan manusia ini hidup penuh dengan kepentingan. Sepanjang ada perbedaan pendirian dan keyakinan maka di situ pasti ada kepentingan. Akan tetapi bila forum itu dibuat untuk menciptakan keharmonisan bermasyarakat, maka forum itu bagus adanya. Jadi fokus kegiatan forum diharapkan hanya berkaitan dengan aspek sosial: kepentingan bersama, kemasyarakatan, dan yang didialogkan itu tidak menyinggung masalah-masalah keyakinan beragama. Dalam sebuah buku yang dibacanya menggambarkan betapa besar kepentingan penganut agama tertentu terhadap keyakinan suatu agama yang lain, sehingga ada upaya-upaya untuk merusak keyakinan agama tersebut. Apapun wadah yang mempertemukan keyakinan antar dua golongan yang berbeda pasti tidak akan ketemu.
Mantan Ketua Pengurus Muhammadiyah Maluku ini lebih lanjut menanggapi keberadaan forum sebelum kerusuhan. Menurutnya, FKKAUB sudah ada sebelum kerusuhan melanda Ambon. Akan tetapi kegiatan-kegiatannya forum tersebut tidak aktif dalam membina kerukunan umat beragama. Ternyata, adanya lembaga tersebut tidak berhasil meningkatkan kerukunan umat beragama, malah yang timbul kemudian adalah hal-hal yang merugikan berupa perceraiberaian antara warga negara dengan munculnya kerusuhan yang terjadi pada tahun 1999-2001 yang dipelopori oleh penganut agama tertentu.(Ali Fauzi, Wawancara: 4 Maret 2006)
Pendeta Hendrick menyatakan bahwa kami (para tokoh agama ) tidak berarti menolak pembentukan FKKAUB. Akan tetapi saat ini kita sangat membutuhkan suatu  inisiatif yang muncul dari masyarakat dalam upaya memulihkan kondisi Ambon. Proses-proses keberagaman tidak bisa dilihat sebagai sebuah proses struktural (yang dipaksakan dari atas).  Proses struktural itu penting akan tetapi proses-proses membangun masyarakat yang aman, keharmonis dan damai yang  tumbuh dari bawah (button up) itu pun perlu dijalankan.
Menanggapi tentang proses pembentukan FKKAUB, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Teologia ini menyatakan bahwa, pendekatan sturktural ini selalu menggunakan kekuasaan. Agama tidak bisa didekati dengan pendekatan kekuasaan. Proses-proses bersama dalam membangun bangsa harus tumbuh dari bawah. Itu tidak berarti bahwa forum antar umat bergama tidak penting. Forum semacam itu juga penting.
Jadi masalahnya terletak pada aspek kebijakan itu. Para tokoh agama menyadari bahwa  intervensi kebijakan keagamaan oleh pemerintah perlu diminimalisasi atau dikurangi. Proses-proses kerjasama antar penganut agama mesti muncul dari situasi kesenangan masyarakat.  Proses-proses kerjasama antar penganut agama itu tidak mungkin dilakukan dengan pendekatan struktural (paksaan).
Walaupun kegiatan-kegiatan FKKAUB berjalan dengan berbagai macam pertemuan-pertemuan, dialog-dialog dan seminar-seminar antar tokoh agama. Akan tetapi kita tidak membutuhkan pertemuan-pertemuan sejenak yang membicarakan bebagai permasalahan bangsa yang berkaitan dengan kehidupan beragama, lalu setelah pertemuan itu, selesai pula kegiatan itu. Kalau kita ingin membangun sebuah format kehidupan beragama, maka upaya yang harus dilakukan adalah membangun sejarah  yang bersifat transformatif, agar proses-proses dialog antar umat beragama tampak dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut ia menyatakan kelemahan yang dilakukan selama ini dalam membangun kehidupan beragama. Ia menyarankan bahwa pembinaan kehidupan beragama  harus menyentuh aspek-aspek yang real dari kehidupan masyarakat. Kita tidak bisa membangun kehidupan beragama karena ada proyek pemerintah. Gejala ini berlaku di mana-mana, bukan hanya di Maluku. Karena itu kebersamaan itu tidak boleh diproyekkan akan tetapi mesti dibangun dari sebuah kesadaran kemanusiaan.
Oleh karena itu harus ada proses bersama. Jadi kami membutuhkan proses-proses  kehidupan bermasyarakat dalam membangun tatanan masyarakat yang harmonis, damai dan aman yang tentunya harus tumbuh dari kesadaran mayarakat pula. (I.W.J. Hendriks, Wawancara: 6 Maret 2006)
Mgr P.C. Mandagi Msc memberikan masukan kepada Kanwil Dep. Agama dalam suatu pertemuan saat rencana pembentukan FKKAUB. Beliau menyatakan bahwa forum tersebut sebaiknya tidak usah dibentuk, karena hal tersebut terkesan dipaksakan (top down). Hal ini disebabkan karena lembaga serupa juga sudah pernah ada pada sejak orde baru, akan tetapi tidak efektif membina kerukunan hidup umat beragama sampai pada tatanan masyarakat bawah.  
Lebih lanjut Uskup Ambonia menyatakan bahwa saat ini FKKAUB tidak berjalan sebagai mana mestinya. Pada awal-awal pembentukannya  ada beberapa kegiatan yang dilakukan antara lain dialog-diaog, seminar-seminar dan pertemuan-pertemuan antar tokoh agama. Demikian halnya dengan kami diundang sebagai salah satu nara sumber dalam suatu temu pemuda se Maluku. Akan tetapi akhir-akhir ini, kegiatan-kegiatan forum tersebut tidak tampak lagi (Mandagi, Wawancara: 4 Maret 2006).
Penurunan kegiatan forum tersebut disebabkan oleh adanya dualisme kepengurusan. Para pengurus yang tercantum dalam SK Gubernur tentang FKKUAB itu menempatkan para ketua lembaga-lembaga keagamaan di Maluku seperti Ketua MUI, Ketua GPK Sinode, Uskup, Ketua Parisada Hindu dan Ketua Parisada Budha. Akan tetapi manajerial kegiatan-kegiatan FKKUAB selama ini diinisiasi dan dilaksanakan oleh Dep. Agama.
Karena itu menurut uskup, bahwa pembentukan forum tersebut sangat terkait dengan pendanaan. Uskup selalu mencurigai bahwa pembentukan forum tersebut selalu dihubungkan dengan rencana-rencana kegiatan proyek-proyek pembinaan kerukunan antar umat beragama yang dilakukan oleh pemerintah. Beliau menyarankan bahwa proyek tersebut sebaiknya diserahkan kepada kami yang mengelolanya. Departemen Agama dalam hal ini hanya sebagai pengawas dan pengevaluasi kegiatan proyek tersebut. (Mandagi, Wawancara: 4 Maret 2006).
FKKAUB tidak jalan sebagai mana mestinya. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab. Antara lain adalah program-program forum tampaknya diinisiasi oleh pemerintah. Sejak pembentukannya pada tahun 2003. sebagian besar kegiatan-kegiatan pertemuan yang dilakukan oleh forum, diprogramkan oleh pemerintah. Dan kegiatan itu hanya intensif pada tahun-tahun awal. Sedangkan dua tahun terakhir ini kegiatan forum tampak tidak jalan. Keadaan ini diakui sendiri oleh Kepala Bidang Humas Kanwil Dep.Agama. Kanwil Dep.Agama baru dalam proses pembuatan Rencana Kerja secara umum termasuk dalam kegiatan pembinaan kerukunan antar umat beragama. Hal ini disebabkan oleh karena pengaruh akibat konflik sampai saat ini masih terasa. Sebagian besar fasilitas saran dan prasarana kantor baik gedung, mobiler dan asip-arsip perkantoran sementara dibenahi. (Wawancara 6 Maret 2006)
Sebab yang lain adalah berkurangnya koordinasi antara Kanwil Agama dengan pengurus-pengurus FKKAUB. Keadaan ini dirasakan oleh pejabat lama Bidang Humas Kanwil Dep. Agama. Ia menyatakan bahwa setelah ia dialihtugaskan dari Bidang Humas ke Bidang Urais tampak terasa kegiatan-kegiatan yang berkaitan kerukunan hidup umat beragama kurang dikomunikasikan kepada unsur-unsur ketua FKKUAB.(Wawancara, 6 Maret 2006)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR