PERAN PEMERINTAH DAN TOKOH AGAMA DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DI ALOR



Oleh : Badruzzaman


 Peran pemerintah cukup besar dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama di Kabupaten Alor. Keterlibatan tersebut telah dirancang dalan suatu program kerja dengan berbagai bentuk kegaitannya. Pemerintah yang dimaksud dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah dan Departemen Agama Kabupatern Alor.
Berdasarkan TAP MPR RI Nomor 4 Tahun 1999, negara telah menetapkan arah pembangunan bidang kehidupan keagamaan dalam GBHN. Hal tersebut telah dituangkan dalah UU Nomor 25 Tahun 200 tentang Program Pembangunan Nasional (PORPENAS). Ada empat arah kebijakan pembangunan dibidang kehidupan beragama tahun 200-2004, salah satu diantaranya adalah Program peningkatan pemahaman dan pengamalan agama dan kerukunan umat beragama.
Secara institusional, Pemkab Alor telah menyusun visi dan misi. Visi Pemda Kabupaten Alor adalah “Terwujudnya kehidupan masyarakat Alor yang sejahtera lahir dan batin. Berdasarkan visi tersebut maka sebagai institusi bergerak dibidang pelayanan masyarakat ini, mennysun misi sebagai berikut: 1. Peningkatan kualitas keagamaan masyarakat (umat); 2. Peningkatan kualitas pendidikan masyarakat dan kebudayaan daerah; 3. Peningkatan kualitas peremmpuan, pemuda dan olah raga; 4. Peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat.
Khusus pada misi peningkatan kualitas keagamaan masyarakat telah disusun pula beberapa program. Sesuai Tugas dan Fungsi Bidang Kehidupan Keagamaan yang berada di bawah ruang lingkup Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, makan tugas-tugas tersebut meliputi: 1. Pembinaan dan pengembangan SDM umat yang beriman dan bertaqwah kepada TuhanYang Maha Esa; 2. Pembinaan dan pengembangan kerukunan hidup umat beragama; 3. Pembinaan dan pengambangan sarana prasarana ibadah. 4. Pembinanaan dan pengembangan kegiatan-kegitanan keagamaan; 5. Pembinaan dan pengembangan organisasi-organisasi keagamaan.
Untuk menciptakan suasana kerukunan hidup umat beragama, Pemkab Alor menyusun langkah strategis. Langkah-langkah strategis telah disusun dalam kaitan tersebut dia atas adalah sebagai berikut: 1. Bertindak sebagai fasilitator dan dinamisator dalam melayani kepentingan-kepentingan keagamaan bagi komunitas-komunitas agama; 2 Mendorong umat beragama agar meningkatkan keimanan dan ketaqwaan mereka kapadaTuhanYang Maha Esa dalam suasana rukun, baik intern maupun antar umat beragama; 3. Melayani dan menyediakan kemudahan beribadah bagi para pemeluk agama; 4. Tidak mencampuri urusan aqidah/dogma dan ibadah sesuatu agama; 5. Mendorong peningkatan pengalaman dan penunaian ajaran agama; 6. Melindungi agama dari menyalagunaan dan penodaan; 7. Mendorong dan mengarahkan seluruh umat beragama untuk hidup rukun dalam bingkai Pancasila dan Konstitusi dalam Tertib Hukum bersama; 8. Mendorong, menfasilitasi dan mengembangkan terciptanya dialoq dan kerjasama antar pemimpin agama, organisasi-organisasi keagamaan dalam rangka untuk membangun toleransi dan kerukunan umat beragama; 9. Mengembangkan wawasan multicultural bagi segenap lapisan dan unsur masyarakat melalui jalur pendidikan, penyuluhan dan riset dan lain-lain; 10. Meningkatkan SDM (pemimpin agama dan pemimpin masyarakat lokal) untuk ketahanan dan kerukunan masyarakat bawah;11. Fungsionalisasi pranata loka seperti adat istiadat, tradisi dan norma-norma sosial yang mendukung upaya kerukunan umat beragama; 12. Mengundang partisifasi semua kelompok dan lapisan masyarakat agama sesuai potensi yang dimiliki masing-masing melalui kegiatan-kegiatan dialog musyawarah, tatap muka dan kerjasama sosial.
Rencana-rencana tersebut sebagian telah dilakukan, sedang dan akan dilakukan. Secara kongkrit, kegiatan yang telah dilakukan Pemda dalam upaya memelihara kerukunan hiudp umat beragama adaalah memberikan fasilitas dan bantuan dana atas pelaksanaan forum silaturrahma/dialog antar pemuka agama, masyarakat, tokoh adat degan Pemeritanh daerah Kabupaten Alor.
Kantor Departemen Agama Kabupaten Alor juga memiliki tugas dalam memelihara kerukunan umat beragama. Sebagai suatu instansi pemerintahan, Departemen Agama Kab. Alor pun memiliki visi dan misi. Visi Kantor Departemen Agama kabupaten Alor adalah “Terwujudnya masyarakat Alor yang beragama yang rukun, sehati sejiwa dalam keragaman”. Berdsarkan visi tersebut maka disusunlah beberapa Rencana Strategis 2005 dengan lima sektor. Kelima sektor tersebut adalah sebagai berikut: Sektor kerukunan hidup beragama, Sektor pelayanan kehidupan beragama, Sektor pembinaan pendidikan agama dan keagamaan, Sektor pembinaan aparatur, Sektor keuangan dan IKN.
Khusus pada sektor kerukunan hidup beragama program utama yang direncanakan adalah peningkatan pemahaman, pengamalan dan kerukunan hidup umat beragama. Dari program ini disusun empat buah kegiatan yaitu: Pembinaan tenaga penyuluh sebagai pembinaan dan teladan kerukunan hidup beragama; Mengkordinir penyelesaian kasus-kasus/masalah keagamaan; Mengadakan/ mengikutsertakan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam forum dialog kerukunan hidup beragama; dan Sosialisasi program fokus (kerukunan hidup beragama)
Pada tahun sebelumnya, 2004, kerukunan hidup umat beragama pada tahun ini dijadikan sebagai tekanan utama oleh Kadep Agama Alor dengan menjadikan sebagai salah satu sektor kegiatan. Pada tahun sebelumnya kerukunan hiudp umat beragama masih masuk dalam sektor pelayanann Kehidupan Beragama. Kerukunan hidup umat beragama sebagai salah satu program pada sektor yang dimaskud, yaitu program peningkatan pemahaman dan pengamalan agama serta kerukunan hidup umat beragama. Kegiatan-kegiatannyan adalah: Menyusun peta kerukunan; Pertemuan forum komunikasi/musyawarah tokoh agama; Pelatihan aparatur sebagai pembina/pelopor kerukunan; Sosialisasi program fokus.


PERAN MASYARAKAT/TOKOH AGAMA
Peran masyarakat dalam memelihara Kerukunan Umat Beragama di Alor cukup besar. Beberapa tokoh masyarakat dan masyarakat yang menyatakan leterlibatannya dalam usaha tersebut.
Ketua MUI, H. Amin Thahir, sebagai salah satu lembaga keagamaan umat Islam di Alor pun cukup aktif memelihara kerukunan. Beberapa pertemuan antar tokoh agama yang sering diikuti dan memberikan sumbangan fikiran tetang bagaimana menjaga kerukunan hidup umat bergama yang telah belangsung sejak dahulu di Alor. Ia turut aktif dalam memberikan sumbangan fikiran dalam pembentukan Forum Komunikasi Tokoh Agama yang kemudian di SK kan oleh kantor Departemen Agama Kabupaten Alor.
Demikian pula pada kertelibatan langsung dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. Beberapa kasus yang tampaknya dapat mengarah pada timbunya kidak rukunan umat beragama telah daselesaikan. Conton nyata adalah keterlibatannya dalam kasus pelecehan simbol agama Islam yang Al-quran tua sebagai sampul buku registrasi BPS. Ada kecenderungan masyarakat muslim saat itu, akan bersikap prontal. Akan tetapi berkat bapak Amin Tahir, memberikan imbaun dan arahan kepada masyarakat muslim untuk bensikap tenang dan tidak emosional, maka kecendungan tersebut berwujud demonstrasi damai dengan berjalan tertib menuju instasi-instasi yang dituju. Bahkan sampai saat penelitian ini dilakukan beliau melibatkan diri sebagai saksi ahli dalam rangkah proses hukum terdakwa (Ir. Hharissal Manu, MA).
Pendeta Prederik Polonggomang, sebagai salah seorang tokoh agama dan masyarakat pun sangat terlibat dalam usaha pemeliharaan kerukunan umat beragama. Beliau sering diundang dan dimintai pendapatnya serta sarannya oleh pemerintah daerah dalam setiap masalah-masalah sosial dan keagamaan. Visi beliua adalah bagaimana masyarakat alor berkualitas baik material, ilmu pengetahuan dan spritual serta kebersatuan. Dikatakan bahwa dalam hal hubungan antar agama. Kita harus mencari kesamaan-kesamaan dalam setiap ajaran doktrin agama kita masing-masing kemudian diangkat untuk dijadikan sebagai akal perekat hubungan sosial. Sedangkan perbedaan doktrin, yang memang pasti ada pada setiap ajaran agama, diyakini oleh masing-masing penganut agama lalu di dijadikan dasar untuk berhubungan dengan sesama penganut agama tertentu.
Aktivitas mereka dalam memelihara kerukunan umat beragama pun banyak. Antar lainya sering diminta sabagai nara sumber dalam pertemuan-pertemuan ilmiah yang berkaitan dengan kehudupan umat beragaman dan kerukunan umat beragama. Selain itu ia juga terlibat dalam kepengurusan lembanga LKTA.
Demikian halnya dengan tokoh-tokoh agama lain seperti tokoh agama Katolik dan Hindu. Mereka pun turut ikut andil dalam memelihara kerukunan umat beragama, baik melalui pertemuan-pertemuan antar tokoh agama maupun memberikan pangajaran kepada umat agar tetap menjaga hubungan yang baik dan kerjasama yang baik dengan penganut agama. Dikatakan oleh mereka bahwa kerukaunan umat beragama penting karena kita hidup dalam alam yang heterogen baik agama, suku maupun status sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR