EFEKTIVITAS DIKLAT GURU MAPEL DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI MADRASAH ALIYAH

Studi Tentang Respon Guru Mata Pelajaran Yang Pernah
Mengikuti Diklat Terhadap Penyelenggaraan Diklat Guru Mapel Di Balai Diklat Keagamaan Manado, Ambon dan Makassar

Oleh Badruzzaman
(Tulisan dan data selengkapnya dapat dilihat pada Laporan Lengkap di Balai Litbang Agama Makassar)

I. PENDAHULUAN

Penelitian evaluatif ini bertujuan untuk mengetahui respon guru Mapel Madrasah Aliyah yang pernah mengikuti diklat terhadap penyelenggaraan Diklat Mapel dilaksanakan oleh tiga Balai Diklat Keagamaan, yaitu Balai Diklat Keagamaan Manado, Ambon, dan Makassar. Selain itu penelitian deskriptif kuantitatif ini juga bertujuan untuk mengetahui kontribusi yang dirasakan oleh Guru Mapel atas keikusertaannya pada diklat terhadap peningkatan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial.
Penelitian ini didasari, bahwa peran dan fungsi guru dalam proses pembelajaran menempati posisi strategis dan menentukan. Karateristik proses pendidikan di madrasah menuntut hadirnya sosok guru yang berkualitas yang memiliki kompetensi dan kemampuan yang memadai melebihi guru di sekolah umum. Mereka tidak sekedar dituntut memiliki kompetensi pedagogik dan profesional yang unggul, melainkan pula kompetensi individual/kepribadian/keteladanan dan kompetensi sosial.
Menurut Undang-Undang 14 Tahun 2005 tentang Guru pasal 8, 9 dan 10, bahwa guru yang berkualitas memiliki kualifikasi akademik tertentu dan tingkat kompetensi. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat, sedangkan kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi profrsional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial diperoleh melalui diklat profesi. Kemudian kualifikasi akademik dan kompetensi guru Mapel dijelaskan secara detail pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Tujuan utama diterapkannya program diklat Guru Mata Pelajaran (GMP), adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sehingga kualitas pendidikan semakin meningkat. Tujuan dan sasaran diklat aparatur sebagai mana tercatum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2001 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Bab II, Pasal, meliputi: 1) meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan profesional dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; 2) menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; 3) memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorintasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; dan 4) menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umun dan pembangunan demi terwujudnya permerintahan yang baik. Selanjutnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa sasaran diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing. Secara operasional, penyelenggaraan diklat yang diselenggarakan oleh Pusat/Balai Diklat Keagamaan mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Diklat Tenaga Teknis Keagamaan yang disusun oleh Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama.
Dengan demikian, diklat merupakan upaya mengembangkan sumber daya manusia yang bertujuan untuk memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan kesanggupan menjalankan tugas-tugas sesuai kewajibannya. Secara bertahap, pemerintah telah melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas/kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Meski belum dapat menjangkau secara keseluruhan, Departemen Agama melalui Badan Litbang Dan Diklat diantaranya telah menyelenggarakan diklat bagi guru-guru bidang studi di madrasah -- ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah –, termasuk guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah umum dan kejuruan. Program tersebut telah dilaksanakan oleh sebagian Balai Diklat Keagamaan sebagai Unit Pelakasana Teknis (UPT) di daerah.
Namun upaya-upaya pemerintah meningkatkan mutu pendidikan agama melalui diklat guru bidang studi, diakui belum maksimal. Hasil penelitian evaluasi yang dilakukan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat berkerja sama dengan CERDEV UIN Sarif Hidayatullah tahun 2005, menyebutkan bahwa diklat guru bidang studi PAI dan dosen agama belum mampu memenuhi harapan, meskipun dari sisi teknis dinilai memuaskan. Temuan lain menyebutkan bahwa diklat-diklat tersebut belum disusun berdasarkan analisis kebutuhan serta dirancang secara terpadu dengan melibatkan berbagai komponen terkait (Balitbang dan Diklat, 39: 2005). Selain itu, evaluasi diklat guru PAI di tingkat SLTA telah dilakukan oleh Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Dep. Agama pada tahun 2006 di enam Balai Diklat menunjukkan bahwa respon guru bidang studi PAI SMU terhadap pelaksanaan diklat Guru PAI cukup beragam, diantaranya: terdapat keragaman persyaratan dalam rekruitmen peserta diklat, masih terdapat widyaiswara yang belum trampil menerapkan pembelajaran secara aktif dan menyenangkan, dan bahan/materi diklat serta buku penunjang belum sepenuhnya tersiapkan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka Balai Litbang Agama Makassar terdorong untuk melakukan penelitian sejenis pada lembaga pendidikan agama, madrasah dengan pendekatan yang lebih konfrehensif.
II. TEMUAN PENELITIAN
Secara umum diklat Guru Mapel yang diselenggarakan oleh ketiga Balai Diklat Keagamaan penyelenggara telah mengimplementasikan ketentuan-ketentuan kediklatan sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Diklat Tenaga Teknis Keagamaan. Hal ini dapat dibuktikan dari respon guru Mapel yang pernah diklat yang mengindikasikan hal tersebut. Namun terhadap beberapa aspek masih terdapat sejumlah guru yang signifikan memperlihatkan respon yang kurang. Pada aspek instansi yang menentukan peserta diklat tampak terdapat keragaman kebijakan yang dirasakan oleh guru, yaitu ditentukan sepenuhnya oleh Kanwil/Kandep Depag, sepenuhnya oleh kepada madrasah, ditentukan atas kordinasi Kanwil/Kandep dan kepala madrasah dan sepenuhnya balai diklat penyelenggara. Hal serupa pada aspek kurikulum dan silabus diklat..
Secara umum guru Mapel merasakan adanya kontribusi keikutsetaannya pada diklat terhadap peningkatan kompetensinya, baik pedagogik, profesional, kepribadian maupun sosial. Namun terdapat pula guru Mapel yang merasakan kontribusi tersebut tidak ada atau kurang. Pada kompetensi pedagogik, aspek yang dirasakan oleh guru Mapel kurang terkotribusi peningkatannya dari keikutsertaanya pada diklat, yaitu aspek kemampuan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. Pada kompetensi profesional aspek yang dirasakan kurang terkontribusi dari keikutsertaan guru Mapel pada diklat adalah aspek-aspek yang bersifat pengembangan, yaitu kemampuan mengembangkan materi pelajaran, keprofesionalan dan kemampuan menggunakan Teknologi Informasi Sedangkan pada kompetensi kepribadian adalah aspek kemampuan menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap stabil, dewasa, arif dan berwibawa; dan aspek kemampuan berkeja secara profesional dan mandiri. Demikian halnya pada aspek kompetensi sosial.
Penilaian Guru Mapel pada tingkat kualitas penyelenggaraan diklat di Balai Diklat Keagamaan Manado terkategori “sangat baik.”. Pada tingkat kualitas rekrutmen peserta diklat dinilai “baik” dan pada tingkat kualitas pelaksanaan diklat dinilai “sangat baik”. Hal serupa pada penilaian guru terhadap tingkat kompetensinya setelah mengikuti diklat, baik kompetensi pedagogik, profersional, kepribadian maupun sosial. tiga diantara kompetensi diatas terkategori “sangat tinggi” dan satu terkategori “tinggi”. Ketiga kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kepribadian dan sosial.
III. REKOMENDASI PENELITIAN
Beberapa aspek penyelenggaraan diklat urgen untuk dilakukan perbaikan. Hal ini disebabkan karena aspek-aspek tersebut dinilai guru belum terimplementasi secara maksimal. Perbaikan terhadap kejelasan instansi yang menentukan calon peserta diklat urgen untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan oleh keragaman instansi yang menentukan peserta diklat akan berakibat kepada tidak terdistribusinya secara merata kesempatan guru untuk mengkuti diklat. Hal kemungkinan akan terjadi adalah ada sejumlah guru yang mendominasi keikutsertaannya pada diklat. Mekanisme yang baku mengenai penentuan peserta diklat urgen untuk diimpelentasikan, yaitu Balai Diklat penyelenggara melakukan seleksi terhadap calon peserta diklat yang diajukan oleh madrasah-madrasah. Hal serupa pada aspek kurikulum dan silabus diklat, upaya penyempurnaan urgen untuk dilakukan, terutama pada kurikulum dan silabus diklat, dan alokasi waktu yang disediakan pada setiap Mapel.
Penyempurnaan kurikulum dan silabus diklat hendaknya ditekankan pada materi-materi yang berkaitan dengan tugas utama guru Mapel. Beberapa aspek yang dianggap urgen untuk dilakukan penyemprunaan adalah materi diklat yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum dan materi pelajaran, penyelenggaraan pembelajaran dan pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi.
Meskipun guru Mapel merasakan peningkatan setelah mengikuti diklat, pencatuman Mapel yang menekankan pada peningkatan kompentesi kepribadian dan sosial hendaknya dilakukan pada setiap kegiatan kediklatan guru Mapel. Karena diduga bahwa peningkatan kompetensi kepribadian dan sosial guru Mapel setelah mengikuti diklat terjadi karena pengaruh dari peningkatan kompetensi pedagogik dan profesional yang cenderung kognitif. Dapat pula Balai Diklat penyelenggara memprogramkan diklat guru Mapel yang menekankan pada peningkatan kompetensi kepribadian dan/atau kompetensi sosial.
DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimin, Prof. DR. 2005, Manajemen Penelitian, Jakarta, Penerbit Rineka Cipta
Bambrough,J., 1998, Training Your Staff, Sterling Publishers, New Delhi.
Faisal, Sanafiah, 1982, Metodologi Penelitian Pendidikan, Surabaya, Usaha Nasional.
Internet, Direktori Madrasah Aliyah Negeri 2007/2008, Bagian Perencanaan dan Data Setditjen Pendidikan Islam Depag,
Internet, Efektivitas Diklat Struktural, BPN Pusat.
Nasution.M.N., 2004, Manajemen Mutu Terpadu,Bogor, Ghalia Indonesia.
Pont. A, 1991, Prilaku Keorganisasian, Jakarta, Dunia Pustaka Jaya
Prawirosentono, 1999, Kebijakan Kinerja Karyawan, Yogyakarta, BPFE.
Qowaid dan Neni Setianingsi, 2005, dalam Edukasi, Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, Evaluasi Diklat Guru Pendidikan Agama Islam Tingkat SMA, Jakarta, Badan Litbang dan Diklat Dep. Agama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRATIFIKASI SOSIAL MASYARAKAT SULAWESI SELATAN

SISTEM KEKERABATAN ORANG BUGIS, MAKASSAR, MANDAR DAN TORAJA

SEKILAS SEJARAH MASUKNYA KRISTEN DI ALOR